
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 208, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4026) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2000
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian,
keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk
suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh
Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai,
sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi
Undang-undang, oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
tersebut perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3879);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327);
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik
sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN HAM
Bagian
Kesatu
Kedudukan
Pasal 2Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1) Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota
yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM
berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB III
LINGKUP KEWENANGAN
Pasal 4Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
Pasal 5Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia.
Pasal 6Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan
dilakukan.
Pasal 7Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a.
kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a.
pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara
paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
10Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara
atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana.
Bagian Kedua
Penangkapan
Pasal 11
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan
untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan
serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dipersangkakan.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan.
(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap
beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.
(5) Penangkapan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan
untuk paling lama 1 (satu) hari.
(6) Masa penangkapan dikurangkan dari
pidana yang dijatuhkan.
Bagian Ketiga
Penahanan
Pasal 12
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan
penuntutan.
(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan
penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Pasal 13
(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penmhanan dapat diperpanjang
paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya.
Pasal 14
(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang
paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya.
Pasal 15
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan
HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 16
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan
tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 17
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah
Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Bagian Keempat
Penyelidikan
Pasal 18
(1) Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan
penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 penyelidik berwenang:
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok
orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari
keterangan dan barang bukti.
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan
untuk diminta dan didengar keterangannya.
d. memanggil saksi untuk diminta
dan didengar kesaksiannya.
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan
tempat lainnya yang dianggap perlu.
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g.
atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
4)
mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.
Pasal 20
(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa
terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada
penyidik.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hasil kerja setelah kesimpulan hasil
penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh
hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk
untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.
Bagian Kelima
Penyidikan
Pasal 21
(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah
dan atau masyarakat.
(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.
(5) Untuk dapat diangkat
menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; dan
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
Pasal 22
(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan
(3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang
paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang
cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa
Agung.
(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan,
penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan
dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan
penuntutan.
(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban,
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Penuntutan
Pasal 23
(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur
pemerintah dan atau masyarakat.
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc
mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing.
(4) Untuk dapat
diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sarjana hukum dan
berpengalaman sebagai penuntut umum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e.
berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
Pasal 24Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung
sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
Pasal 25Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat
meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan
penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Bagian Ketujuh
Sumpah
Pasal 26Sumpah penyidik dan
Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan
Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif
dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi
dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".
Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf
1
Umum
Pasal 27
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM
yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan
HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai
oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 2
Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Pasal
29Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi
syarat:
1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; dan
8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
Pasal 30Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau
tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban
saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
Paragraf 3
Acara Pemeriksaan
Pasal 31Perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak
perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Pasal 32
(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad
hoc.
(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc
pada Pengadilan Tinggi.
Pasal 33
(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus
dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua)
orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat
untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; dan
h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
BAB V
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Pasal 34
(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia
yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan,
teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara
cuma-cuma.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan
saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
Pasal
35
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi.
(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.
(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36Setiap orang yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh)
tahun.
Pasal 37Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 39Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 40Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 41Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana
dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.
Pasal 42
(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak
sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang
berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang
berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah
kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan
akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu:
a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau dasar
keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan
atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan
tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk
mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada
pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan.
(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung
jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan oleh bawahannya yang berada dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang
efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya
secara patut dan benar, yakni:
a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan
informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru
saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan
diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan
perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang
untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Pasal 37,
Pasal 38, dan Pasal 40.
BAB VIII
PENGADILAN HAM AD HOC
Pasal 43
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad
hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan
peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada dilingkungan Peradilan Umum.
Pasal 44Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat,
Surabaya, Medan, dan Makasar.
(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berada pada Pengadilan Negeri di:
a. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;
b. Surabaya yang menjadi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
c. Makasar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian
Jaya;
d. Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa
Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Untuk pelanggaran hak
asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak
berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
Pasal 47
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan
oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.
Pasal 48Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 49Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak
Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan
Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan
tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut
Undang-undang ini.
Pasal 50Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 51Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 23 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4026 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
208) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2000
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIAI. UMUM
Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dan asas-asas internasional.
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai
instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat
dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan
HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pembentukan Undang-undang
tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggungjawab
moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat
dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang
telah disahkan dan diterima oleh negara Republik Indonesia.
Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari
kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk
menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan
keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia
tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1)
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan
dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan
menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman bagi
perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra
ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun
internasional dan bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun
immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan
maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi
hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
yang bersifat khusus.
Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat adalah:
a. diperlukan penyidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad
hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima
laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana;
c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk
melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan;
d.
diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;
e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kedaluarsa bagi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional
dapat digunakan asas tetroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas maksud hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis".
Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam
rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-undang ini mengatur
pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-undang ini.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di
lingkungan Peradilan Umum.
Disamping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini
menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk
dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudical yang ditetapkan
dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan
mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada
masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai
bangsa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" dalam ketentuan ini
adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 5
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga
negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan
Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 6
Seseorang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun yang
melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri.
Pasal 7
"Kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan" dalam
ketentuan ini sesuai dengan "Rome Statute of International Criminal Court"
(Pasal 6 dan Pasal 7).
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan "anggota kelompok" adalah seorang atau
lebih anggota kelompok.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan
terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan
organisasi.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembunuhan" adalah sebagaimana tercantum
dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemusnahan" meliputi perbuatan yang
menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa
perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat
menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perbudakan" dalam ketentuan ini termasuk
perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak.
Huruf
d
Yang dimaksud dengan "pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa" adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau
tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara
sah, tanpa disadari alasan yang diijinkan oleh hukum internasional.
Huruf
e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penyiksaan" dalam ketentuan ini adalah
dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang
berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang
berada dibawah pengawasan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "penghilangan orang secara paksa" yakni
penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa,
dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh
penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan
informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk
melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.
Huruf
j
Yang dimaksud dengan "kejahatan apartheid" adalah perbuatan
tidak manusia dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam
Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan
dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau
kelompok-kelompok ras lain dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim
itu.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas hasil penyelidikan karena
lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat
independen.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" adalah tokoh dan anggota
masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, dan menghayati di
bidang hak asasi manusia.
Pasal 19
Pelaksanaan "penyelidikan" dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup
projustisia.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menerima" adalah menerima, mendaftar, dan
mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "perintah penyidik" adalah perintah
tertulis yang dikeluarkan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat
perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik.
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
"Penggeledahan" dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan badan
dan atau rumah.
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
- Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "bukti
permulaan yang cukup" adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana
bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
- Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak
bersalah sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan)
sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia yang
berat sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
- Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti"
adalah dilakukannya penyidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah
belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud "unsur masyarakat" adalah
terdiri dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan
tinggi.
Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam
mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil
dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau di Peradilan Militer.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam "Demi
Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya
Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Pasal 27
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 4
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu
berjumlah ganjil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
"Hak ad hoc" adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier
yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi,
menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "keahlian di bidang hukum" adalah antara
lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal 30
Lihat penjelasan Pasal 26Pasal 31
Cukup jelas
Pasal
32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
- Yang dimaksud dengan "kompensasi" adalah ganti
kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti
kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
- Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti
kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak
ketiga. Restitusi dapat berupa:
a. pengembalian harta milik;
b. pembayaran ganti kerugian
untuk kehilangan atau penderitaan; atau
c. penggantian biaya untuk tindakan
tertentu.
- Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pemulihan pada
kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak
lain.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud dengan "pemufakatan jahat" adalah 2 (dua) orang
atau lebih sepakat akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan
dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di
luar Pengadilan HAM.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya berlaku untuk pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya bagi siapa saja baik sipil maupun
militer.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas