
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2000
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN
2000-2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Tahun 1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program
Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN
NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
Pasal 1Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut:
BAB I: PENDAHULUAN
BAB II:
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III: PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV:
PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V: PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI: PEMBANGUNAN
AGAMA
BAB VII: PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BAB VIII: PEMBANGUNAN SOSIAL DAN
BUDAYA
BAB IX: PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X: PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP
BAB XI: PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII:
PENUTUP
Pasal 3Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan
(REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November
2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 20 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI