
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 185, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4012) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari
masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang
diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas,
sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960
tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara
Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan
perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat
reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi
internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum
yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh
sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus
dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen
peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian
Internasional;
Mengingat: 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999);
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN
INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan
nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis
serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada
suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification),
aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan
(approval).
c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan
oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang
yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima
naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada
perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan
perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri,
merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak
suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat
multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak
suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam
perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat
multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan
untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian
internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah
yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu
negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan
tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban
sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional
dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal
yang menyangkut kepentingan publik.
Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada
perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut:
a.
penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam
perjanjian internasional.
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian
internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau
subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak
berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik
Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip
persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum
nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat
perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi
mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan
perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah
Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik
Indonesia.
(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat
persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis
serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan
untuk mencapai kesepakatan.
(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional
dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau
pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan
masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan
penandatanganan.
(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan
dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan
tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan
diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 adalah:
a. Presiden, dan
b. Menteri.
(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan,
dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat
Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan
dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu
perjanjian internasional atau pertemuan internasional.
(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut
kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan
materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga
pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan
Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan
dan/atau pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional
tersebut.
(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat
pengesahan perjanjian tersebut.
(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah
Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis
atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik
Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional
tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan
undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian,
pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas
wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat
negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah
hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak
termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan
presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap
keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga
pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik
departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian,
terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang
diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan
lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan
pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang
pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional
dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pasal 14Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk
mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional
untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga
penyimpan pada organisasi internasional.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan
undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat
membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau
pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain
sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat
para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas
ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para
pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak
melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah
disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan
perundang-undangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya
bersifat teknis-administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan
melalui prosedur sederhana.
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
(1) Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah
asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia
serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian
internasional.
(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional
disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi
suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik
Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya
Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam
pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai
penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan
menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan
negara-negara pihak.
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal
18Perjanjian internasional berakhir apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang
ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah
tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan
perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek
perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan
nasional.
Pasal 19Perjanjian internasional yang berakhir sebelum
waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian
setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara
penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 20Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi
negara, tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada
perjanjian tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian
internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini melalui Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4012 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
185) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONALI. UMUM
Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada
kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya
termasuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi
internasional, dan subjek-subjek hukum internasional lain.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan
interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka
makin meningkat pula kerja sama internasional yang dituangkan dalam beragam
bentuk perjanjian internasional Pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut
perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di
antara lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak
kesimpangsiuran.
Pengaturan sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek
pengesahan perjanjian internasional. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu
peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional demi kepastian hukum.
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional merupakan
pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada
Presiden untuk membuat kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian
internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11
Undang-undang Dasar 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih
lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara
tegas mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembuatan
dan pengesahan perjanjian internasional serta aspek-aspek lain yang diperlukan
dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga tersebut.
Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang
ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum
internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi
internasional, atau subjek hukum internasional lain.
Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya
cukup beragam, antara lain: treaty, convention, agreement, memorandum of
understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange
of notes, agreed minutes, summary record, process verbal, modus vivendi, dan
letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa
materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang
berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak
mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian
internasional bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan
dan maksud pada pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak
tersebut.
Sebagai bagian terpenting dalam proses pembuatan perjanjian,
pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat
pada tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian
itu.
Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat
kategori, yaitu (a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan
mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah
perjanjian (b). aksesi (accesion) apabila negara yang mengesahkan suatu
perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. (c).
penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah
pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu
perjanjian internasional atas perubahan perjanjian-perjanjian internasional
berlaku setelah penandatanganan.
Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di
Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tertanggal
22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi
pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan
melalui undang-undang dan keputusan presiden, bergantung kepada materi yang
diaturnya. Namun demikian, dalam praktiknya selama ini telah terjadi berbagai
penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut, sehingga perlu diganti
dengan Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini disusun
dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembuatan
Perjanjian Internasional;
c. Pengesahan Perjanjian Internasional;
d.
Pemberlakuan Perjanjian Internasional;
e. Penyimpanan Perjanjian
Internasional;
f. Pengakhiran Perjanjian Internasional;
g. Ketentuan
Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri memberikan pendapat
dan pertimbangan politis dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional
berdasarkan kepentingan nasional. Sebagai pelaksana hubungan luar negeri dan
politik luar negeri, Menteri juga terlibat dalam setiap proses pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional, khususnya dalam mengkoordinasikan
langkah-langkah yang perlu diambil untuk melaksanakan prosedur pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional. Hal yang menyangkut kepentingan publik
adalah materi yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang ini.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "cara-cara lain" yang disepakati oleh para
pihak (misalnya simplified procedure) adalah keterikatan secara otomatis
pada perjanjian internasional apabila dalam masa tertentu tidak menyampaikan
notifikasi tertulis untuk menolak keterikatannya pada suatu perjanjian
internaisonal.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan subyek hukum internasional lain dalam pasal
ini adalah suatu entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional dan
mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional dengan negara.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Lembaga Negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung yang fungsi dan
wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Pemerintah adalah
lembaga eksekutif termasuk presiden, departemen/instansi dan badan-badan
pemerntah lain, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom
Nasional, yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Badan-badan independen
lain yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tidak
termasuk dalma pengertian lembaga pemerintah.
Mekanisme konsultasi dengan
Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana hubungan dan politik
luar negeri, dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan agar
pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan dengan kebijakan politik
luar negeri Republik Indonesia, dan prosedur pelaksanaannya sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perjanjian
Internaisonal.
Mekanisme konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui rapat
antardepartemen atau komunikasi surat-menyurat antara lemabga-lembaga dengan
Departemen Luar Negeri untuk meminta pandangan politis/yuridis rencana pembuatan
perjanjian internasional tersebut.
Ayat (2)
Pedoman delegasi Republik Indonesia dibuat agar tercipta
keseragaman posisi delegasi Republik Indonesia dan koordinasi
antardepartemen/lembaga pemerintah di dalam membuat perjanjian
internasional.
Pedoman tersebut harus disetujui oleh pejabat yang berwenang,
yaitu Menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan luar
negeri.
Pedoman tersebut pada umumnya dibuat dalam rangka sidang
multilateral. Namun demikian, pedoman itu juga dibuat dalam rangka perundingan
bilateral ini untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain.
.
Pasal ini mewajibkan delegasi Republik Indonesia ke setiap perundingan, baik
multilateral maupun bilateral, untuk membuat pedoman yang mencerminkan posisi
delegasi Republik Indonesia sebagai hasil koordinasi antardepartemen/instansi
terkait dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Ayat (3)
Pedoman delegasi Republik Indonesia perlu mendapat persetujuan
Menteri sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri. Hal ini dieprlukan
bagi terlaksananya koordinasi yang efektif di dalam mebuat dan mengesahkan
perjanjian internasional. Materi yang memuat dalam pedoman delegasi RI tersebut
disusun atas kerjasama lembaga negara dan lembaga pemerintah terkait yang
menangani subinstansinya, dan Departemen Luar Negeri yang memberikan
pertimbangan politisnya.
Ayat (4)
Pejabat lain adalah menteri atau pejabat instansi terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Ayat (1)
Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah
pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjnajian
internasional.
Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi
dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian
internasional.
Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu
perjanjian internasional.
Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah
perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak.
Dalam
perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat
disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau
paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval)
biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan
perjanjian internasional.
Penandatangan: merupakan tahap akhir dalam
perundingan bilateral untuk mendelegasi suatu naskah perjanjian internasional
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk perjanjian multilateral,
penandatangan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai
negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan
melalui pengesahan(ratification/accession/acceptance/approval).
Ayat
(2)
Penandatangan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus
dapat diartikan sebagai pengikatan diri pada perjanjian tersebut. Penandatangan
suatu perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan, tidak mengikat di
pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Pasal 7
Ayat (1)
Surat Kuasa (Full Powers) dikeluarkan oleh Menteri sesuai
dengan praktik internasional yang telah dikukuhkan oleh Konvensi Wina
1969.
Ayat (2)
Mengingat kedudukan Presiden sebagai kepala negara/kepala
pemerintahan dan kedudukan Menteri Luar Negeri sebagai pembantu Presiden dalam
melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, Presiden
dan Menteri Luar Negeri tidak memerlukan Surat Kuasa dalam menandatangani suatu
perjanjian internasional. Pejabat negara selain Presiden dan Menteri Luar Negeri
memerlukan Surat Keuasa. Dalam praktik dewasa ini, Surat Kuasa umumnya diberikan
oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat Indonesia, termasuk Duta Besar Luar
Negeri dan Berkuasa Penuh Republik Indonesai, dalam menandatangani, menerima
naskah, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian
internasional.
Dalam hal perjanjian luar negeri, Menteri mendelegasikan
kepada Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Praktek penyatuan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan biasanya
terjadi dalma prosedur pembuatan dan pengsahkan perjanjian multilateral yang
diikuti oleh banyak pihak. Praktik semacam ini hanya dimungkinkan apabila telah
disepakati dalam konferensi yang menerima (adopt) suatu perjanjian
internasional dan ditetapkan oleh perjanjian internasional tersebut.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Pensyaratan dan Pernyataan dilakukan atas perjanjian
internasional yang bersifat multilateral dan dapat dilakukan atas suatu bagian
perjanjian internasional sepanjang pensyaratan dan pernyataan tersebut tidak
bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian internasional
tersebut. Dengan pensyaratan atau pernyataan terhadap suatu ketentuan perjanjian
internasional, Pemerintah Republik Indonesia secara hukum tidak terikat pada
ketentuan tersebut.
Ayat (2)
Penegasan kembali tersebut dituangkan dalam instrumen pengesahan
seperti piagam ratifikasi atau piagam aksesi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan
ketetapan yang disepakati oleh para pihak.
Perjanjian internasional yang
memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhi prosedur pengesahan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Ayat (2)
Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang
dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama
(nomenclature) perjnjian.
Klasifikasi menurut materi perjanjian
dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan
perjanjian internasional dengan undang-undang.
Mekanisme dan prosedur
pinjaman dan /atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan
Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal
11
Ayat (1)
Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas
perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya
perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan
penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan
nasional.
Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini, di
antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran
niaga, penghindaran pajak berganda dan kerja sama perlindungan penanaman modal,
serta pengesahan yang bersifat teknis.
Ayat (2)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap
Pemerintah, walaupun tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian
internasional tersebut karena pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden
hanya dilakukan bagi perjanjian internasional di bidang teknis. Di dalam
melaksanakan fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta
pertanggungjawaban atau keterangan Pemerintah mengenai perjanjian internasional
yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian
internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 12
Ayat (1)
Di dalam menyiapkan rancangan undang-undang bagi pengesahan
suatu perjanjian internasional perlu memperhatikan Keputusan Presiden No. 188
Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu
perjanjian internasional di dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap orang
dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga
negara Indonesia.
Pasal 14
Lembaga penyimpan (depositary) merupakan negara atau
organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu
perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional. Praktik
ini berlaku bagi perjanjian multilateral yang memiliki banyak pihak.
Lembaga
penyimpan selanjutnya memberitahukan semua pihak pada perjanjian tersebut
setelah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.
Pasal 15
Ayat (1)
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya
pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat materi yang
bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk,
dapat langsung berlaku setelah penandatangan, pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatik atau setelah melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak
pada perjanjian. Perjanjian yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya
di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan,
keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerja sama antarpropinsi dan
antarkota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang bersifat
teknis-administratif" adalah perubahan yang tidak menyangkut materi pokok
perjanjian, misalnya perubahan penambahan anggota suatu dewan/komite atau
penambahan salah satu bahasa resmi perjanjian internasional.
Perubahan
semacam ini tidak memerlukan pengesahan dengan peraturan perundang-undangan yang
setingkat dengan pengesahan perjanjian yang diubah tersebut.
Yang dimaksud
dengan "prosedur sederhana" adalah pengesahan yang dilakukan melalui
pemberitahuan tertulis di antara para pihak atau didepositkan kepada
negara/pihak penyimpan perjanjian.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila salah satu
butir dalam pasal ini sudah terjadi. Hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian internasional akan berakhir pada saat perjanjian internasional
tesebut berakhir.
"Hilangnya objek perjanjian" sebagaimana dimaksud pada
butir (g) pasal ini dapat terjadi apabila objek dari perjanjian tersebut sudah
tidak ada lagi.
"Kepentingan nasional" sebagaimana dimaksud pada butir (h)
pasal ini harus diartikan sebagai kepentingan umum (public interest),
perlindungan subjek hukum Republik Indonesia, dan yuridiksi kedaulatan Republik
Indonesia.
Pasal 19
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas