
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 182, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang
akan datang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di wilayah Kerja I Pembantu
Gubernur Jawa Barat serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Jawa Barat, perlu
dibentuk Propinsi Banten;
c. bahwa pembentukan Propinsi Banten akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Propinsi Banten harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PROPINSI BANTEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
3. Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa
Barat.
4. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan
Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
5. Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Tangerang.
6. Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi
Jawa Barat yang terdiri atas:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten
Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota
Tangerang;
6. Kota Cilegon.
Pasal 4Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi
Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Propinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
d.
sebelah barat dengan Selat Sunda.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
ke dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang
ini.
(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang,
Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi
Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari
Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi
sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi
mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku
wakil pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9Dengan terbentuknya
Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi
Banten, dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi
Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi
Banten, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi,
sekretariat propinsi, dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil
pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas:
a. anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum;
b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
(5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat
Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi
Banten, Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Banten;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Banten;
c. badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan
dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Banten;
d.
utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten;
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
diresmikannya Propinsi Banten.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi
Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an,
dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan
yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten.
Pasal 16Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan
pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun
berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 17Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Propinsi Jawa Barat tetap berlaku bagi Propinsi Banten sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI