
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 131, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3989) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan
yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat,
pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh
yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk
memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan
pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2),
Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar
daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050);
3. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3886);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan
atau di beberapa perusahaan.
3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah
serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang
tidak bekerja di perusahaan.
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat
pekerja/serikat buruh.
5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan
antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian
paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban
keserikatpekerjaan.
10. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak
dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/serikat dan keluarganya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai fungsi:
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan
saham di perusahaan;
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 6
(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan
menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 8Perjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran
rumah tangganya.
Pasal 9Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa
tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak
manapun.
Pasal 10Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis
pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 11
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
(2) anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c.
tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan
kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan
perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12Serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka
untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan
jenis kelamin.
Pasal 13Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan
konfederasi serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.
Pasal 14
(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari
satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang
bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh
yang dipilihnya.
Pasal 15Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam
satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi
anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat
menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 17
(1) Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat
pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat
pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran
rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota
serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang
belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pasal 18
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara
tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Pasal 19Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan
tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih
dahulu.
Pasal 20
(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal
19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima pemberitahuan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal
19.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan
alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima
pemberitahuan.
Pasal 21Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran
rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
tersebut.
Pasal 22
(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11,
Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku pencatatan dan memelihara dengan
baik.
(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
dapat dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.
Pasal 23Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra
sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 24Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih
lanjut dengan keputusan menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berhak:
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c.
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang
tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan
serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional
lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 27Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan
memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal
28Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk
membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,
menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau
mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau
anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak
dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara
pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang
tidak mendapat upah.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30Keuangan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bersumber dari:
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar
atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah;
dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus
memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.
Pasal 32Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah
dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
Pasal 33Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan
kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat
dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan
keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan
serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35Setiap
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.
Pasal 36Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37Serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam
hal:
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk
selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh
pekerja/serikat buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap
pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pasal 38
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat
membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dalam hal:
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan
kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak sama,
maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, digunakan putusan yang memenuhi
syarat.
(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
burh yang bersangkutan berkedudukan.
Pasal 39
(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari
tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak
lain.
(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah
menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan tidak boleh
membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak
putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 40Untuk
menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh
melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan
sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Pasal 41Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang
ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak
pidana.
BAB XII
SANKSI
Pasal 42
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratip
pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya kehilangan
haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai
dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.
Pasal 43
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tindak pidana kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44(1) Pegawai
negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi
nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang
ini.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan
ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti
pencatatan.
Pasal 46Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat
undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang
ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3989 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
131) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN
2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUHI. UMUM
Pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan
kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan
dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan
hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana
untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal tersebut,
pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih
luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak
tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam
Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98
mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk
Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari
peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus
mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat
pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal.
Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi
karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat pelaksanaan hak itu diatur
tersendiri.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat
penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan
hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan
perusahaan dan sebaiknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai
mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia yang sedang menuju
era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua pelaku dalam proses
produksi perlu bersatu dan menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya
tanggung jawab yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam membangun
bangsa dan negara.
Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk
memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat
menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan
pekerja/perkumpulan buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh, sebagaimana
diatur dalam ketentuan undang-undang ini.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipun serikat pekerja/serikat buruh bebas menentukan asas
organisasinya, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh menggunakan asas yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan:
- Bebas ialah bahwa sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh tidak di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak
lain;
- Terbuka ialah bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam menerima anggota dan/atau
memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama,
suku bangsa, dan jenis kelamin;
- Mandiri ialah bahwa dalam mendirikan, menjalankan, dan
mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuasaan sendiri tidak dikendalikan
oleh pihak lain di luar organisasi;
- Demokratis ialah bahwa dalam pembentukan organisasi, pemilihan
pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajibannya organisasi
dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi;
- Bertanggung jawab ialah bahwa dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawab kepada anggota,
masyarakat, dan negara.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan lembaga kerjasama di bidang
ketenagakerjaan, misalnya Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama
Tripartit dan lembaga-lembaga lain yang bersifat tripartit seperti Dewan
Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian
Pengupahan.
Pada lembaga-lembaga tersebut di atas dibahas kebijakan yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan perburuhan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan federasi serikat pekerja/serikat buruh
adalah gabungan beberapa serikat pekerja/serikat buruh baik berdasarkan sektor
usaha, antarsektor usaha sejenis atau tidak, jenis pekerjaan atau bentuk lain
sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan penjenjangan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sesuai dengan wilayah pemerintahan yaitu tingkat kabupaten/kota, propinsi, dan
nasional.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
- Yang dimaksud dengan sektor usaha dalam pasal ini termasuk
usaha jasa. Contoh serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk berdasarkan
sektor usaha, yaitu serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tekstil
bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tekstil lainnya,
atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan jasa perhotelan bergabung
dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan jasa perhotelan
lainnya.
- Yang dimaksud sengan serikat pekerja/serikat buruh yang
dibentuk berdasarkan jenis pekerjaan misalnya serikat pekerja/serikat buruh
tukang las atau serikat pekerja/serikat buruh pengemudi.
- Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh bentuk lain
adalah suatu serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk tidak berdasarkan satu
sektor usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu.
Misalnya pekerja/buruh
di perusahaan roti, pekerja/buruh di perusahaan batik, dan pekerja/buruh di
perusahaan sepatu atau pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para pekerja/buruh
yang bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 11
Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi
serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga federasi yang
menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan
bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh
tertentu saja.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam pernyataan tertulis yang dibuatnya, pekerja/buruh dapat
menyatakan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memilih di antara serikat
pekerja/serikat buruh yang ada.
Pasal 15
Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manajer
sumber daya manusia, manajer keuangan, atau manajer personalia sebagaimana yang
disepakati dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tanggung jawab dalam ayat ini meliputi seluruh kewajiban yang
belum diselesaikan oleh pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga.
Pasal
18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh adalah mendirikan koperasi, yayasan, atau bentuk usaha
lain.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal ini,
adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam
beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga
dapat melaksanakan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Walaupun pihak-pihak lain di luar pekerja/buruh tidak dapat
membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh hal ini tidak dapat berlaku secara mutlak karena
kepentingan negara harus tetap dilindungi. Oleh sebab itu, undang-undang ini
memberi kewenangan kepada pengadilan untuk membubarkan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dengan
syarat-syarat tertentu.
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kejahatan terhadap keamanan negara adalah
kejahatan sebagaimana dimaksud pada Buku II Bab I Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lama hukuman yang tidak sama dalam ayat ini
misalnya terdapat 5 pelaku tindak pidana yang masing-masing dijatuhi penjara 2
tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, dan 6 tahun, maka yang memenuhi syarat adalah
putusan yang 5 dan 6 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak melepaskan para pengurus dari
tanggung jawabnya misalnya membayar dan menagih hutang piutang dan tanggung
jawab administratif misalnya menyelesaikan pembukuan atau dokumen
organisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal
ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia
untuk Seluruh Indonesia.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal
ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 42
Ayat (1)
Pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak berarti serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
tersebut bubar, tetapi kehilangan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf a, b, dan c.
Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan memberitahukan pencabutan nomor bukti pencatatan kepada mitra
kerja serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Ayat (2)
Setelah serikat pekerja/serikat buruh memenuhi ketentuan Pasal 5
ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 31 maka nomor
bukti pencatatan yang diberlakukan adalah nomor bukti pencatatan yang
lama.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas