TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3988 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
130) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG
BEA
PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANUMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan
perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara merupakan perwujudan
kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan nasional sebagai peran serta
masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan
pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan landasan hukum
dalam pengenaan pajak sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus
memperhatikan asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan kesederhanaan
serta didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 yang bersamaan dengan terjadinya perubahan tatanan perokonomian
nasional dan internasional, berpengaruh terhadap perubahan perilaku perekonomian
masyarakat sehingga perlu diakomodasikan dengan penyempurnaan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997.
Berpegang teguh pada asas-asas keadilan, kepastian hukum,
legalitas, dan kesederhanaan, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini
adalah sebagai berikut:
a. menampung perubahan tatanan dan perilaku ekonomi masyarakat
dengan tetap berpedoman pada tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi yang
bertumpu pada kemandirian bangsa untuk membiayai pembangunan dengan sumber
pembiayaan yang berasal dari penerimaan pajak;
b. lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan
kewajibannya.
Berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 tersebut, maka pokok-pokok perubahan sebagai berikut:
a. memperluas cakupan objek pajak untuk mengantisipasi terjadinya
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dalam bentuk dan terminologi yang
baru;
b. meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat serta
pengenaan sanksi bagi pejabat dan Wajib Pajak yang melanggar;
c. memberikan kemudahan dan perlindungan hukum kepada Wajib Pajak
dalam melaksanakan kewajibannya;
d. menyesuaikan ketentuan yang berkaitan
dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848).
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai
pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum
tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
Angka
5)
Cukup jelas
Angka 6)
Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi
atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan
modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
Angka
7)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
kepada sesama pemegang hak bersama.
Angka 8)
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang
oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Angka
9)
Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan
hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim
tersebut.
Angka 10)
Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau
lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan
melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
Angka 11)
Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan
usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha
yang bergabung tersebut.
Angka 12)
Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua
badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan
sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa
melikuidasi badan usaha yang lama.
Angka 13)
Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum
kepada penerima hadiah.
Huruf b
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan
pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum
dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari
Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Huruf b
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria.
Huruf d
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,
segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan
yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun
meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang
bersangkutan.
Huruf f
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa
perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak
ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Angka
3
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah
dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah,
rumah sakit pemerintah, jalan umum.
Huruf c
Badan tau perwakilan organisasi internasional yang dimaksud
dalam pasal ini adalah badan atau perwakilan organisasi internasional, baik
pemerintah maupun non pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak
lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan
hak oleh Pemerintah.
Contoh:
1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa
adanya perubahan nama;
2. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau
sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain
misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan
nama.
Contoh:
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik
sebelum maupun setelah berakhirnya HGB.
Huruf e
Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau
badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik
tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk
kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan
apapun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain
berisi tata cara menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
atas objek pajak yang diperoleh karena waris.
Angka 4
Pasal
6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi
dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi) Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah). Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan
dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh lima juta rupiah), maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
dan bukan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Contoh:
1. Pada tanggal 1 Pebruari 2001, Wajib Pajak "A" membeli tanah
yang terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/isteri, untuk Kabupaten "AA" ditetapkan sebesar
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Mengingat NPOP lebih kecil
dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Pada tanggal 1 Pebruari 2001, Wajib Pajak "B" membeli tanah
dan bangunan yang terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk
perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/isteri, untuk Kabupaten "AA" ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah). Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maka
perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. Pada tanggal 2 Maret 2001, Wajib Pajak "C" mendaftarkan
warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota "BB" dengan NPOP
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). NPOPTKP untuk perolehan hak karena
waris untuk Kota "BB" ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah). Besarnya NPOPKP adalah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
dikurangi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.
4. Pada tanggal 2 Pebruari 2001, Wajib Pajak orang pribadi "D"
mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung, sebidang tanah yang terletak
di Kota "BB" dengan NPOP Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/isteri, untuk Kota "BB" ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah). Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan
hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara
lain:
1. NPOPTKP ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan usulan Pemerintah Daerah;
2. NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan
perekonomian regional.
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta dalam pasal ini adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan
hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
adalah tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara
atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah self assessment di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung
dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan
diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 18
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 19
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek
Pajak, contoh:
1. Wajib Pajak tidak mampu secara ekonomis yang memperoleh hak
baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan;
2. Wajib Pajak pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang
mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke
atas atau satu derajat ke bawah.
Huruf b
Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab
tertentu, contoh:
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian
dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual
Objek Pajak;
2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti
atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang
memerlukan persyaratan khusus;
3. Wajib Pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter
yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak
harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintah.
Huruf c
Contoh:
Tanah dan atau bangunan yang digunakan, antara lain,
untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang
tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta institusi pelayanan
sosial masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagian Daerah dibagi dengan perincian sebagai berikut:
a. bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas
persen), atau 20% (dua puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen);
b. bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 64% (enam
puluh empat persen), atau 80% (delapan puluh persen) dari 80% (delapan puluh
persen).
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan
fotocopy pembayaran pajak (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
Ayat (2)
Yang dimaksud Pejabat Lelang Negara adalah Pejabat Lelang pada
Kantor Lelang Negara Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah
pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi karena pemindahan hak
atas tanah.
Angka 13
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam
pasal ini, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (3a)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 27A
Cukup jelas
Pasal 27B
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas