
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 130, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3908) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana
dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar
pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri dan untuk menampung
penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang di bidang perolehan hak
atas tanah dan bangunan, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor
21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat: a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2),
dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
b. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai
Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) yang
diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai
Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya
disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau
bangunan oleh orang pribadi atau badan.
3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah,
termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga
dan atau denda.
5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang
seharusnya terutang.
8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha
Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan.
10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan.
(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah
wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan
pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran
usaha;
13. hadiah.
b. pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak;
2. di luar pelepasan
hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna
bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak
pengelolaan."
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi
tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi
atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah.
(2) Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan
pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek
Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar-menukar adalah
nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai
pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam perseroan atau
badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar
pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai
pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah
nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar;
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang
tercantum dalam Risalah Lelang.
(3) Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah
daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai
adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Apabila Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum ditetapkan, besarnya Nilai Jual Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
secara regional paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali
dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat,
termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
secara regional paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9(1) Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah
dan atau bangunan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. lelang adalah sejak tanggal
penunjukan pemenang lelang;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari
pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat
keputusan pemberian hak;
k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal
ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l.
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m.
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
n.
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
o.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tempat terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau
Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan."
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak
mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos
dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau
tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Tata cara pembayaran pajak
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri."
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan
diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding."
10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan pajak yang terutang
dapat diberikan oleh Menteri karena:
a. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan
Objek Pajak, atau
b. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan
sebab-sebab tertentu, atau
c. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial
atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri."
11. Ketentuan Pasal 23 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 23
(1) Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(1a) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota secara merata.
(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Propinsi yang
bersangkutan dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(3) Tata cara pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri."
12. Ketentuan Pasal 24 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 24
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani
akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
(2) Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah
Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
(2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat
keputusan pemberian hak atas tanah hanya dapat menandatangani dan menerbitkan
surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran
pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris
atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota
pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan."
13. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), dan ayat (4) dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Pejabat Lelang Negara
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta
lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi dan
denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap
laporan.
(2a) Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan surat
keputusan pemberian hak atas tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2a), dikenakan sanksi menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikenakan sanksi menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3a) Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu
Pasal 27A dan Pasal 27B yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27ATerhadap hal-hal yang tidak diatur dalam
Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Pasal 27BDengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan
pelaksanaan yang telah ada di bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini."
Pasal IIUndang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Perubahan atas Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan".
Pasal IIIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus
2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI