
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2000 disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan
sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2000 adalah pelaksanaan dari rencana pembangunan, sebagaimana digariskan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku
selama 9 (sembilan) bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000,
dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun
sebelumnya dengan sasaran utama pada upaya penanggulangan krisis ekonomi;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2)
dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000.
Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan
hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak
lainnya.
6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah
luar negeri.
7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
8. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga
atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
9. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.
10. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
11. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
12.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
13. Subsektor adalah kumpulan program.
14. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang
digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
15. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi,
penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka
program restrukturisasi.
16. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
17. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
18. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun
empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu
triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta
rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan
puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah).
Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan
Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan puluh lima
triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00
(lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar
delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas
Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 40.082.374.600.000,00 (empat puluh triliun
delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu
rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga
ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 6.096.002.400.000,00 (enam
triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri
dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 155.424.600.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun
empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 (empat puluh satu triliun
enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga
puluh miliar tiga ratus juta rupiah).
(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk
Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000
sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar
Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh
miliar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka
dalam Tahun Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp
44.133.793.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus tiga puluh tiga miliar
tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan
Defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 (dua
puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00
(delapan belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan
puluh tiga juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 8
(1) Pada bulan Oktober tahun 2000, Pemerintah menyampaikan
laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2000, sekaligus dengan pengajuan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.
(2) Laporan semester I dan pengajuan Rancangan Undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Realisasi Pendapatan Negara;
b. Realisasi Pengeluaran
Rutin;
c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d. Realisasi Pembiayaan
Defisit;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca
Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri;
g. Prognosa untuk 3 (tiga) bulan
berikutnya.
Pasal 9
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
2001.
(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.
Pasal 10Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000
ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai
defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2000
berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat
perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat
16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 14Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan
sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN
GUNAWAN