TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3987 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
129) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSAUMUM
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus
ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan
sendiri berdasarkan prinsip kemandirian.
Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus
ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta
pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun,
dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak
dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu
menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini
masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian secara
umum penerimaan di bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak
dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan
hukum yang memaksa.
Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi
strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian
terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat
perlu mendapatkan perhatian.
Sebagaimana dikemukakan di atas, di dalam sistem self
assessment yang berlaku sekarang ini maka penagihan pajak yang dilaksanakan
secara konsisten dan berkesinambungan merupakan wujud law enforcement untuk
meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak.
Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah
berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa. Dengan Undang-undang penagihan pajak yang demikian itu
diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara
kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan
kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak
yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam
wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian
hukum.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini
dan didukung dengan semangat reformasi, perlu kiranya dilakukan pembaharuan
undang-undang penagihan pajak, dengan dilandasi pokok-pokok pikiran sebagai
berikut:
1. Memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, seperti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
2. Menegakkan keadilan;
3. Memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak
maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan; dan
4. Melaksanakan law enforcement secara konsisten dengan berdasar
pada jadwal waktu penagihan yang telah ditentukan.
Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam
pembaharuan undang-undang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut:
1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan
menambahkan ketentuan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain
yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan;
2. Mempertegas jangka waktu
pelaksanaan penagihan aktif;
3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga
komisaris, pemegang saham, pemilik modal;
4. Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari
penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha Penanggung Pajak;
5.
Menambah jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari lelang;
6. Mempertegas besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan
atas prosentase tertentu dari hasil penjualan;
7. Mempertegas bahwa pengajuan keberatan atau permohonan banding
oleh Wajib Pajak tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak;
8. Memberi kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi
batasan milai barang yang diumumkan tidak melalui media massa dalam rangka
efisiensi;
9. Memperjelas hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti rugi
dan pemulihan nama baik dalam hal gugatannya dikabulkan; dan
10. Mempertegas pemberian sanksi pidana kepada pihak yang sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan penagihan
pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat
untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak
pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan.
Adapun yang dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, antara lain, Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak
Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai.
Ayat (2)
Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah
diberikan kepada Kepala Daerah.
Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan
pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Adapun yang dimaksud
dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara
lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Kendaraan
Bermotor.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada
Pejabat di bidang penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita
Pajak, menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis,
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita,
Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, atau
menerbitkan surat lain.
Yang dimaksud dengan surat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan penagihan pajak antara lain surat permintaan tanggal dan jadwal
waktu pelelangan ke kantor lelang, surat permintaan Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah (SKPT) kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan, surat
permintaan bantuan kepada kepolisian atau surat permintaan
pencegahan.
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah
menyampaikan Surat Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan salinan Surat Paksa.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh
Menteri atau Gubernur.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang
diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita
Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan betul-betul
bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Ayat (3)
Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam
melaksanakan penyitaan untuk menemukan objek sita yang ada di tempat usaha,
tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak dengan memperhatikan
norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya, dengan terlebih dahulu meminta
izin dari Penanggung Pajak. Kewenangan ini pada hakekatnya tidak sama dengan
penggeladahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
Ayat (4)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan
pihak lain, misalnya, dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau
menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan
Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan terhadap barang
tidak bergerak seperti tanah, Jurusita pajak dapat meminta bantuan kepada Badan
Pertanahan Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen
berupa keterangan kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap
kapal laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
Ayat (5)
Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja
Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa
wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah
berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar
wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya.
Contoh:
Dalam hal telah ada
keputusan Menteri, maka Jurusita Pajak dariKantor Pelayanan Pajak Jakarta
Menteng dapat melaksanakan penyitaan barang Penanggung Pajak yang berada di
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar
Minggu.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Pengertian penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan
pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruh utang pajak
dan semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak.
Penyampaian Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita
Pajak kepada Penanggung Pajak.
Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa
barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya,
memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,
Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan
melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak
dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.
Yang dimaksud dengan terdapat
tanda-tanda adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau
menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan
disita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang
didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan ekskutorial serta
memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan
perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa
langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak
dapat diajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a dan huruf b
Pada dasarnya Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Teguran,
atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan oleh Pejabat.
Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat
baik sebelum maupun sesudah penerbitan Surat Teguran, atau Surat Peringatan,
atau surat lain yang sejenis.
Pengertian surat lain yang sejenis meliputi
surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan Surat Teguran atau Surat
Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa
diterbitkan.
Huruf c
Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena Penanggung Pajak
mengalami kesulitan likuiditas, kepada Penanggung Pajak atas dasar permohonannya
dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
melalui keputusan Pejabat. Oleh karena itu, keputusan dimaksud mengikat kedua
belah pihak.
Dengan demikian, apabila kemudian Penanggung Pajak tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran
atau penundaan pembayaran pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan langsung
tanpada Surat Teguran, Surat peringatan, atau surat lain yang
sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi
keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran,
atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca atau oleh
sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi,
Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai
kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
Angka
8
Pasal 10
Ayat (1)
Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan pengadilan perdata
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemberitahuan kepada Penanggung
Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cama membacakan isi Surat Paksa
dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat
Paksa telah diberitahukan. Selanjutnya salinan Surat Paksa diserahkan kepada
Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di kantor
Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Terhadap Wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan
warisan yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada
masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat antara lain, jumlah utang
pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan yang diterima oleh
masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa
diserahkan kepada wali atau pengampunya.
Ayat (4)
Huruf a
Pemberitahuan Surat Paksa terhadap badan dapat disampaikan:
- untuk perseroan terbatas kepada pengurus meliputi Direksi,
Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perseroan.
Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai
orang yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan
yang lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham
tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas dari
perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas
tertutup;
- untuk Bentuk Usaha Tetap kepada kepala perwakilan, kepada
cabang atau penanggungjawab;
- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, perseroan
komanditer kepada direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk
melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan
dimaksud;
- untuk yayasan kepada ketua, atau orang yang melaksanakan dan
mengendalikan serta bertanggung jawab atau yayasan dimaksud.
Huruf b
Pengertian pegawai tetap adalah pegawai perusahaan yang
membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat,
atau bagian umum dan bukan pegawai harian.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang
pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakan.
Ayat (7)
Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Salinan Surat Paksa disampaikan kepada
Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya
setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara,
yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada
Penanggung Pajak yang bersangkutan.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar
wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat
lain. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat
beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan
Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat langsung memerintahkan Jurusitanya untuk
melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan
Pejabat setempat.
Contoh: Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Utara dapat langsung
memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan Surat Paksa di tempat Penanggung
Pajak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, tanpa harus meminta bantuan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan
berbagai alasan, misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan,
salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau
tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa
Penanggung Pajak tidak mau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan
demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Ayat (12)
Cukup jelas
Angka 9
Angka 10
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk menyakinkan bahwa
pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ayat (3)
Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada
Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah
berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap
penyitaan, Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita secara
jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal, nomor, nama
Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis barang yang disita, dan
tempat penyitaan.
Ayat (3a)
Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita:
- untuk perseroan terbatas oleh pengurus meliputi Direksi,
Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perseroan. Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang
yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang
lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu
adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas dari perseroan
terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas
tertutup;
- untuk bentuk Usaha Tetap oleh kepala perwakilan, kepala cabang
atau penanggung jawab;
- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, perseroan
komanditer, firma oleh direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk
melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan
dimaksud;
- untuk yayasan oleh ketua, atau orang yang melaksanakan dan
mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan
dimaksud.
Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memberi pengertian bahwa
mereka turut bertanggung jawab atas kewajiban badan usaha tersebut sehingga
barang-barang milik mereka juga dapat dijadikan jaminan utang pajak (dapat
disita).
Ayat (4)
Salah seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat,
sekurang-kurangnya Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
Ayat (5)
Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alasan ketidakhadiran
Penanggung Pajak.
Diperlukannya saksi dari Pemerintah Daerah setempat
berfungsi sebagai saksi legalisator.
Dengan demikian, Berita Acara
Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli
salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, kecuali jika terdapat barang yang disita
yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan
Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang tanah.
Ayat (8)
Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita
dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri
ataupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Angka 11
Pasal 14
Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak
dari Penanggung Pajak.
Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap
semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha,
tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya
berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan
mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat
dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan
penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak
tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang
bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai
jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Pengertian kepemilikan atas tanah
meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna
usaha.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya,
disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak
tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang
dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Ayat (1a)
Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang
milik perusahaan.
Namun apabila nilai batang tersebut tidak mencukupi atau
barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam
melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat
dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.
Ayat
(2)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak
harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga
Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal
tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa
Penilai.
Ayat (3)
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinkan perluasan
objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Angka 12
Pasal 15
Pengertian makanan dan minuman termasuk obat-obatan yang
dipergunakan/diminum dalam hal Penangung Pajak dan atau keluarganya
sakit.
Sedangkan obat-obatan untuk diperdagangkan tidak termasuk dalam obyek
yang dikecualikan dari penyitaan.
Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap
semua jenis barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain
yang berwenang, tidak boleh disita lagi oleh Jurusita Pajak. Adapun yang
dimaksud dengan instansi lain yang berwenang adalah instansi lain yang juga
berwenang melakukan penyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang
Negara.
Ayat (2)
Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada
Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang dimaksudkan agar Pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan bahwa penyitaan atas barang
dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak yang tercantum
dalam Surat Paksa.
Ayat (3)
Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat Paksa
selanjutnya dalam sidang berikutnya menetapkan bahwa barang yang yang telah
disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Dengan demikian,
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dimaksud pihak lain yang berkepentingan
dapat mengetahuinya secara resmi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung
Pajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang semata-mata
disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau
barang tidak bergerak, biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang
dimaksud, atau biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan. Hasil penjualan barang-barang milik Penanggung Pajak
terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas dan sisanya
dipergunakan untuk melunasi utang pajak.
Ayat (7)
Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri yang
menentukan pembagian hasil penjualan barang sitaan dengan memperhatikan hak
mendahulu untuk tagihan pajak, apabila putusan dimaksud kemudian telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri segera mengirimkan putusannya ke Kantor
Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil
lelang.
Angka 14
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja
Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita
dimaksud.
Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu kota
terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau
Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan
penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus
meminta bantuan Pejabat setempat.
Contoh: Dalam hal telah ada keputusan
Menteri, maka Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman dapat
langsung melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di wilayah
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok tanpa meminta bantuan dari Jurusita
Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pejabat yang menerbitkan Surat
Paksa dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah
melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan
penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat
dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah
kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan penyitaan terhadap barang
milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Kupang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 15
Pasal 21
Ketentuan ini dimaksudkan agar Jurusita Pajak dapat melaksanakan
penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang ditemukan atau diketahui
kemudian apabila nilai barang yang telah disita terdahulu tidak cukup untuk
membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dengan demikian, penyitaan dapat
dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi
utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang
dilaksanakan.
Angka 16
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala
Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar
kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau
musnah.
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari
peradilan umum.
Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan
pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan badan
peradilan pajak, misalnya, putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan sita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat barang tersebut
terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang dimaksud telah dicabut
sehingga penguasaan barang dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
Contoh:
dalam hal penyitaan tanah dan bangunan, tindasan Surat Pencabutan Sita di
sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor
Pertanahan.
Angka 17
Pasal 23
Ayat (1)
Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari
Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Penanggung pajak dilarang untuk
memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang
yang disita, misalnya dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan, mewakafkan,
atau menyumbangkan kepada pihak lain.
Selain itu, Penanggung Pajak juga
dilarang membebani barang yang telah disita dengan hak tanggungan untuk
pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan dimaksud berlaku baik untuk
seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.
Dalam pengertian
menyembunyikan termasuk memindahkan barang yang disita ke tempat lain sehingga
obyek sita tidak terletak atau tidak berada lagi ditempat sebagaimana tercantum
dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 25
Ayat (1)
Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi
belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang
yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai
rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang
sitaan mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko maka biaya
penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan merupakan insentif
bagi Jurusita Pajak.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 19
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang
disita dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap
penjualan secara lelang harus didahului dengan Pengumuman Lelang.
Ayat
(1a)
Cukup jelas
Ayat (1b)
Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama
barang bergerak, Pengumuman Lelang dilakukan 2 (dua) kali untuk barang tidak
bergerak, 1 (satu) kali bersama-sama barang bergerak pada pengumuman pertama,
sehingga penjualan barang bergerak dapat didahulukan.
Ayat (1c)
Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya
dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya di
kantor kelurahan atau di papan pengumuman kantor Pejabat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang
diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila
harga penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lelang lebih rendah dari harga
limit yang ditentukan.
selain itu, kehadiran atau yang mewakilinya juga
diperlukan untuk menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari
Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan
dan belum memperoleh keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.
Ayat
(2)
Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari
Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai
wewenang untuk menjual barang yang disita dimaksud. Mengingat penanggung pajak
yang memiliki barang yang disita telah diberitahukan bahwa barang yang disita
akan dijual secara lelang pada waktu yang telah ditentukan, lelang tetap dapat
dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
Ayat (3)
Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak
telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat
putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang
yang disita, atau putusan badan peradilan pajak yang mengabulkan gugatan
Penanggung Pajak atas pelaksanaan penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan
dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam, lelang tetap tidak
dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan pajak belum
dilunasi.
Angka 21
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang
sitaan secara lelang mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko maka
biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang merupakan
insentif bagi Jurusita Pajak.
Ayat (2)
Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak
dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar
lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan. Selain itu, ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi Penanggung pajak agar Pejabat tidak berbuat
sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang. Sisa barang sitaan
beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung
Pajak segera setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telah
selesai dilaksanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Risalah Lelang antara lain, memuat keterangan tentang barang
sitaan telah terjual. sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada
pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang,
kepadanya harus diberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli
yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak.
Angka 22
Pasal 37
Ayat (1)
ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung
Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung
Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan Pajak yang meliputi pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman
Lelang.
Ayat (1a)
Permohonan ganti rugi diajukan oleh Penanggung Pajak yang
gugatannya dikabulkan kepada Pejabat tempat pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dilakukan. Pemulihan nama
baik dan ganti rugi yang diberikan hanya dalam bentuk uang.
Ayat (1b)
Cukup jelas
Ayat (1c)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan
terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung
Pajak, untuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dihitung sejak pembuatan
Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk Pengumuman Lelang dihitung sejak
diumumkan. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14
(empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud
Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk
menggugat dinyatakan gugur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 23
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap
kepelimikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata.
Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang
lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung, maka sanggahan tidak dapat
diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah terjual dimaksud. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli
lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk
mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.
Angka
24
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan
dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak, atau
keterangan lainnya yang tercantum dalam Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus. Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang, atau Surat Penentuan Harga Limit
yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal
Penanggung Pajak mengajukan permohonan penggantian surat-surat dimaksud, baik
karena hilang maupun rusak, atau karena alasan lain, penggantiannya diberikan
dalam bentuk salinan atau turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.
Ayat
(1a)
Cukup jelas
Ayat (1b)
Pengertian ditunda untuk sementara waktu adalah ditunda hingga
Pejabat membetulkan kesalahannya atau mengganti dokumen penagihan yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 25
Pasal 40
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan
perlindungan hak bagi pembeli barang sitaan melalui penjualan secara
lelang.
Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah
dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang
mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan
kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat
dikembalikan dalam bentuk uang.
Angka 26
Angka 27
Pasal 41A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b
adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya, huruf c adalah bursa efek, huruf
d adalah Pejabat, huruf e adalah Notaris dan debitur, dan huruf f adalah
Notaris.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas