
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 129, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka untuk menampung
perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan
untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan
kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu
dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2)
dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT
PAKSA.
PASAL IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotong pajak
tertentu.
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan
Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat
Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak
sehubungan dengan Penangguhan Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang
pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan
dan penyanderaan.
7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan
kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari
semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak.
13. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang,
Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai
barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan.
15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat
dijadikan jaminan utang pajak.
16. Barang adalah tiap benda atau hak yang
dapat dijadikan objek sita.
17. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara
penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat
atau calon pembeli.
18. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang.
19. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang
dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
20. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
21. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
22. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
23. Kepala Daerah adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota.
24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
25. Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
26. Hari adalah hari
kalender."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan
pajak pusat.
(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan
pajak daerah.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b.
menerbitkan:
1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis;
2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3) Surat
Paksa;
4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
5) Surat Perintah
Penyanderaan;
6) Surat Pencabutan Sita;
7) Pengumuman Lelang;
8) Surat
Penentuan Harga Limit;
9) Pembatalan Lelang; dan
10) surat lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak."
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Jurusita Pajak bertugas:
a. melaksanakan surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus;
b. memberitahukan surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan
penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi
dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada
Penanggung Pajak.
(3) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat
lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di
tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai
tempat penyimpanan objek sita.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta
bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan
perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak
lain.
(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat
yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau
Keputusan Kepala Daerah."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau
yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan
perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak
ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2) Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat
pelunasan pajak.
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan
sebelum penerbitan Surat Paksa."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
7 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. dasar penagihan;
c. besarnya utang pajak; dan
d. perintah
untuk membayar."
6. Ketentuan Pasal 8 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah
1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 8(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya
telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak.
(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran."
7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau
sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena
jabatan.
(2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)."
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diubah, dan ditambah ayat
(12) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan
pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal
pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat
pemberitahuan Surat Paksa.
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada:
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di
tempat lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang
bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan
diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat
tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang
bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa
diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan
dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa
diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan,
atau likuidator.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat
kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat
diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui
Pemerintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui
tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat
Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman
kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara
lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah
kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pelaksanaan surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(9) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada
Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak
meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa
Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah
diberitahukan.
(12) Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan
penundaan pelaksanaan Surat Paksa."
9. di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10 ATata cara pelaksanaan penagihan seketika dan
sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau
Keputusan Kepala Daerah."
10. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat
(3a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Apabila utang pajak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia,
dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita
acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak
dan saksi-saksi.
(3a) Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara
Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.
(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat
dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan
Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan
mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di
tempat-tempat umum.
(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi
segel sita."
11. Ketentuan Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat
lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang
dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya,
piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan
terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di
tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak
untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari
penyitaan adalah:
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang
digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan
beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang
diperoleh dari negara;
d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan
Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan
dan keilmuan;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak
lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung
Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah.
(2a) Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk,
dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari
penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah."
13. Ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah
disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang.
(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam
sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan
pelunasan utang pajak.
(4) Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud
sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang
menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak
mendahulu Negara untuk tagihan pajak.
(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman
untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b.
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera
disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan
sebagai dasar pembagian hasil lelang."
14. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat
yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan
lain oleh Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat
kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat
meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek
sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan
dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita."
15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
a. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang
pajak; atau
b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak."
16. Ketentuan Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan
pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh
Pejabat.
(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang
kepemilikannya terdaftar, tindakan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada
instansi tempat barang tersebut terdaftar."
17. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23(1) Penanggung Pajak dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan,
menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak
tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia
atau diganakan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang
sitaan.
(2) dihapus."
18. Ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak
dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya,
piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan
secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
cara:
a. uang tunai disetor Ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau
Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang
diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak
diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan
hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte
persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada
Pejabat.
(4) Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya
penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang
dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah."
19. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat
(1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), sehingga
keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(1a) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(1b) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu)
kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
(1c) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media
massa.
(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita
mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang
dilaksanakan.
(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang
untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani
asli risalah Lelang.
(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang
sitaan yang dilelang.
(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli
barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan
semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan
melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah."
20. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang
tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan
pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek lelang
musnah."
21. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan
Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 28
(1) Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar
biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang
pajak.
(1a) Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok
lelang.
(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan
oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan
oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang
berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan
bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak."
22. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat
(1b), dan ayat (1c), dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 37
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37
(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat
diajukan kepada badan peradilan pajak.
(1a) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik
dan ganti rugi kepada Pejabat.
(1b) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a)
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(1c) Perubahan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1b) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah.
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.
(3)
dihapus."
23. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38
(1) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang
disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya
terhadap barang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang
disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan."
24. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat
(1b), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau
penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau surat Peringatan atau
surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan,
Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(1a) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberi
keputusan atas permohonan yang diajukan.
(1b) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1a) Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap
dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.
(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat
Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah
kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditolak, tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu
semula."
25. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 40
(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh
keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib
Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang
telah dilelang.
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan."
26. Ketentuan Pasal 41 diubah dan dijadikan ayat (1), dan
ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 41
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41
(1) Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa
sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
(2) Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan
dalam Pasal 37 ayat (1) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak."
27. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan Bab VIIA, berbunyi
sebagai berikut:
"BAB VIIA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41 A
(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan
kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua)
minggu dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
PASAL IIUndang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Perubahan atas Undang-undang Penagihan Pajak dengan surat Paksa."
PASAL IIIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI