
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 126, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3984) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan
keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat
diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2),
dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1
(satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali
bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
takwim.
8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak.
9. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak
dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Masa Pajak.
12. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
13. Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan
usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
14. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil.
15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang
masih harus dibayar.
16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
17. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
20. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak.
21. Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
22. Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam
Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah
dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari
pajak yang terutang.
23. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
24. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
25. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
26. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
27. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
28. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
30. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
31. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak untuk Wajib Pajak tertentu."
2. Judul BAB II diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK"
3. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan
usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan:
a. tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang
ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2);
b. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, di samping tempat
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak orang
pribadi pengusaha tertentu.
(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak
atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan atau ayat (2).
(5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara
pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak."
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), serta di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
(1a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan
mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1a)
harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh)
hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan
secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak
terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang.
(5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
diterbitkan Surat Teguran.
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau
dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak
ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya
dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat
yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus
ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh
orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.
(4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh
Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain
yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib
Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh
pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui
Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan
tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan."
7. Ketentuan Pasal 7 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah
1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan
itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi
sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran
yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar
2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar;
atau
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c.
jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal menjadi lebih
besar.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib
Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah
disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan
rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau
Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut."
9. Ketentuan Pasal 9 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran
dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima
bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat
Pemberitahuan itu disampaikan.
(2a) Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12 (dua
belas) bulan, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak."
10. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang
di kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau
bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya
serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan. "
11. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan,
namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan
setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung
dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. "
12. Ketentuan Pasal 12 diubah dan dijadikan ayat (1), dan
ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa
jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak
terutang yang semestinya."
13. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib
Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak.
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak."
14. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat
pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan
apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap
dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat
puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam
hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
15. Ketentuan Pasal 16 diubah dan dijadikan ayat (1), dan
ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
pembetulan yang diajukan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka
permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima. "
16. Ketentuan Pasal 17B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17B
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17B
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan
setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat
diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan
saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."
17. Di antara Pasal 17B dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 17C, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17C
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk
Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima
untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan
pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran
pajak."
18. Ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2)
dihapus."
19. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo
pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda
pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat
Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang
sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf b sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran
tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
20. Ketentuan Pasal 20 diubah dan dijadikan ayat (2), dan
ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (1) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh
Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan dalam hal:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau
yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan
perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak
ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
21. Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas
barang-barang milik Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman
untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b.
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun
sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau
diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara
resmi, jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung
sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan
pembayaran jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu
penundaan pembayaran."
22. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."
23. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, dan ayat (1) dan ayat (3)
dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23(1) dihapus.
(2) Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap:
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan
dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan
pajak.
(3) dihapus."
24. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan
besarnya penghapusan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
25. Ketentuan Pasal 25 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat
keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat
Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat
keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat
keberatan.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan
keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau
pemungutan pajak.
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
dan pelaksanaan penagihan pajak."
26. Ketentuan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah,
dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Putusan badan peradilan pajak bukan
merupakan keputusan tata usaha negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
tersebut.
(4) dihapus.
(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang."
27. Ketentuan Pasal 27A diubah dan dijadikan ayat (1), dan
ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal
27A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27A
(1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan
pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
28. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya.
(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan
stelsel akrual atau stelsel kas.
(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku,
harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian,
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin
Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari
data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan
atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan
pajak yang bersifat final.
(10) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan
melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(11) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak
badan.
(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
29. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki
tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang
diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban
untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)."
30. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
31. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga
keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam
hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang
dibebani untuk melakukan pemberesan;
c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan
oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab
secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang,
kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa
mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3a) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perusahaan."
32. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang
tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
33. Ketentuan Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak
dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan.
b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada
pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi
izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta
kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5) Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang
diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta tersebut."
34. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau
membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
35. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 36A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36AApabila petugas pajak dalam menghitung atau
menetapkan pajak tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku
sehingga merugikan negara, maka petugas pajak yang bersangkutan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku."
36. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
37. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
38. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua)
apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum
lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang
dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam
rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan
oleh Wajib Pajak."
39. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00
(empat juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya
dilanggar."
40. Ketentuan Pasal 41A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41A
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41ASetiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini
wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak
benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
41. Ketentuan Pasal 41B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41B
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41BSetiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
42. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan
terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf
e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang
bertanggungjawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang
berlaku."
43. Di antara Pasal 47 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 47ATerhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang
belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994."
Pasal IIUndang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Perubahan Kedua Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".
Pasal IIIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus
2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI