
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 82, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3970) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN
1999
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Landak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Landak, tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Landak dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1106););
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Kalimantan sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3904);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
LANDAK.
Pasal IKetentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten
Pontianak; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pontianak tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah
Kabupaten Landak, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Landak.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan
jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten
Landak."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3970 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
82) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAKI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Landak telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum lokal
dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom
tersebut untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Landak.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak
dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten
Landak.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, untuk
mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak tidak
dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi
hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak secara proporsional.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 12
Ayat (1)
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas