
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 78, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3966) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN
MOROWALI, DANKABUPATEN BANGGAI
KEPULAUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai,dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, tidak dapat
dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822););
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN
MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN.
Pasal IKetentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3900) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk
pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten
Buol Toli-toli, Kabupaten Poso, serta Kabupaten Banggai; dan
b.
pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan
Kabupaten Banggai tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli,
Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3966 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
78) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN
MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI
KEPULAUANI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan telah
ditetapkan penyelenggaraan pemilihan umum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya
satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya
pengadilan negeri di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten
Banggai Kepulauan, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan tidak
dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi
hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
yang dilaksanakan di Kabupaten Buol Toli-toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten
banggai Kepulauan secara proporsional.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Pasal 16
Ayat (1)
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas