
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 77, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3965) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang
memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Boalemo, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo, tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diubah Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822););
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3899);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
BOALEMO.
Pasal IKetentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten untuk pertama kali dilakukan dengan
cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten
Gorontalo; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah
Kabupaten Boalemo, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boalemo.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan
jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten
Boalemo.
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN
EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3965 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
77) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMOI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Boalemo telah ditetapkan bahwa pemilihan unum lokal dilaksanakan
selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Boalemo.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan
yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak
dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten
Boalemo.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan
komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo, untuk
mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo tidak
dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi
hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo secara proporsional.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas