(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3941)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN
2000 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION
AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD
LABOUR ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN
SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia
baik dewasa maupun anak-anak dilindungi dari upaya-upaya mempekerjakannya pada
pekerjaan-pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan
yang tidak manusiawi;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional
menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun
1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan
Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989;
c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan
puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO Convention No.
182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
d. bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa
Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan
hak-hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c,
dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning The
Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20,
Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO
CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE
ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI
PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK
UNTUK ANAK).
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning The
Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) yang naskah aslinya dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2000 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 8 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 3941
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
30)
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN
2000 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE
PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF
CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK
ANAK)
I. UMUM
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi
sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas
hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia tahun 1944, Konstitusi ILO,
Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak
Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk
menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Salah satu bentuk hak asasi anak adalah jaminan untuk
mendapat perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Jaminan perlindungan hak asasi tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan
Internasional atau Internasional Labour Organization (ILO), Indonesia
menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan
lembaga internasional dimaksud.
Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang
disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke delapan puluh tujuh
tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak
asasi anak.
Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah
meratifikasinya harus segera melakukan tindakan-tindakan untuk menghapus
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi, maka "anak" berarti
semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
II.
POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja merupakan instrumen dasar tentang kerja anak.
2. Di samping Konvensi ILO No. 138 tahun 1973 tersebut, dipandang
perlu untuk menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan
menghapuskan bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak yang akan melengkapi
Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973.
3. Konvensi mengenai Hak Anak telah diterima oleh Sidang Umum PBB
pada tanggal 20 Nopember 1989.
4. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh
instrumen internasional lainnya khususnya Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang
Kerja Paksa, dan Konvensi Tambahan PBB mengenai Penghapusan Perbudakan,
Perdagangan Budak, dan Lembaga-Lembaga serta Praktek-Praktek Perbudakan atau
Sejenis Perbudakan Tahun 1956.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN
KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum
nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam
sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu
bangsa Indonesia bertekad melindungi hak asasi anak sesuai dengan ketentuan
Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui
Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan
DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan dengan hak
asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September
1990, mengenai Hak-hak Anak. Di samping itu Indonesia telah meratifikasi 7
(tujuh) Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No.
138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 1999.
4. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan
perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak.
Oleh karena itu, pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan segala
bentuk terburuk dalam praktek mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan
dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan
anak dari segala bentuk tindakan perbudakan dan tindakan atau pekerjaan yang
berkaitan dengan praktek pelacuran, pornografi, narkotika, dan psikotropika.
Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dari pekerjaan yang sifatnya dapat
membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak.
5. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia
dalam memajukan dan melindungi hak asasi anak sebagaimana diuraikan pada butir
4. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan
kepercayaan masyarakat internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib
mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin pelarangan dan penghapusan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
2. "Anak" berarti semua orang
yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. 3. Pengertian "bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak" adalah: (a) segala bentuk perbudakan atau
praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon
(debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk
pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik
bersenjata; (b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,
untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; (c)
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya
untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian
internasional yang relevan; (d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat
pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib
menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak.
5. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib
mengambil langkah-langkah agar ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara
efektif, termasuk pemberian sanksi pidana.
6. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib
melaporkan pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam
bahasa Inggris.