UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional
untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadapan modern,
demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang
merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang
menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar
1945;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada buruf a, diperlukan Pegawai
Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung
jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisrne;
c. bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c tersebut di atas,
dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambaban Lembaran Negara Nomor 3839) 4.
Undang-undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomoi 3851);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut:
1. Judul
BAB I dan ketentuan Pasal I menjadi berbunyi sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau
tugasya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga
tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945
dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.
5. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya
jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan
kepaniteraan pengadilan.
6. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang
hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang
ditentukan, 7. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok
pada suatu satuan organisasi pemerintah.
8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian,
kesejahteraan, dan pemberhentian.
2. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN,
DAN HAK PEGAWAI
NEGERI
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
Pasal 2(1)
Pegawai Negeri terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional
Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah (3) Di samping Pegawai Negeri
sebagainiana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat
pegawai tidak tetap.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional,
jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan
pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Pegawai Negei harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik
serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4Setiap Pegawai
Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia."
3. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negei harus mampu memacu
produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
4 Judul Bagian
Keempat BAB II dan ketentuan Pasal II berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keempat
Pegawai Negeri Yang Menjadi
Pejabat
Negara
Pasal 11(1) Pejabat Negara terdiri dari atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan
Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan
Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur
dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
k. Pejabat Negara laninya yang ditcnttikan oleh Undang- undang
(2). Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu
tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
(4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah
selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan
organiknya."
5. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan Pasal 13 menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian
Pertama
Tujuan Manajemen
Pasal 12
(1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan
berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil
yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pasa sistem prestasi kerja.
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 13
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup
penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas
suniber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan,
pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
(3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu,
dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan
Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat
dan diberhentikan oleh presiden.
(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil
Kepala Badan Kepegawaian Negara (6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang
sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan."
6. Ketentuan Pasal 15
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus
dilaksanakan."
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"(2) Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan."
8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan (satu) pasal, yakni
Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16 A
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil
bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan
Nasional.
(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah."
9. Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat
tertentu (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja,
dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif
lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal
ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal."
10. Ketentuan Pasal
19 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 20Untuk lebih menjamin obyektivitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan
penilaian prestasi kerja."
12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal
26 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan
dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan,
tugas, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 23(1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
karena meninggal dunia.
(2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan
hormat karena:
a. atas permintaan sendiri:
b. mencapai batas usia pensiun c.
perampingan organisasi pemerintah; atau
d. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak diberhentikan karena:
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji
jabatan selain pelanggaran sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
Yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau
b. melakukan
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.
(5) Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji
jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah;
b. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan
pemerintah; atau
c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan.
Pasal 24Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahan oleh
pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 25
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dilakukan oleh Presiden.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden
dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian
pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian
daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jaksa Agung,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Sekretaris jenderal Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal,
Inspektur Jenderal, dan Jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin
Pasal
26
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya
menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Susunan
kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat
menjadi Pagawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang
atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
Negara."
13. Ketentuan Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 30
(1) Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin
Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 31
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya
diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian,
kemampuan, dan ketrampilan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan
perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan
dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan
asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak
memperoleh bantuan."
14. Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 34
(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan
manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan
manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas
sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan
pengendalian, penyelenggaraan den pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung
perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan
bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah."
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34 A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34 A
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil
Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah perangkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah".
16. Ketentuan
Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui
Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap
peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding
administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah."
17. Judul Bab IV dan Ketentuan Pasal 37 menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"BAB IV
MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN
ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal
37Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang
tersendiri."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN YUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
M U L A D
I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK
KEPEGAWAIANI.
UMUM
1. Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan
nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai
Negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni
mewujudkan masyarakat madani ynng taat hukum, berperadaban modern, demokratis,
makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan
unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus
rnenyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan
dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan
kepada Daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan
bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan,
serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan
Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan
pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai
Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara
profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam
jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas
penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri
Sipil. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi
kerja juga diperhatikan sistem karier.
4. Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh,
dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur yang seragam dalam penetapan
formasi, pengadaan, pengembangan, penetapan gaji, dan program kesejahteraan
serta pemberhentian yang merupakan unsur dalam manajemen Pegawal Negeri Sipil,
baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan
adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan dapat diciptakan kualitas Pegawai
Negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping rnemudahkan
penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat pula
mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh
Pegawai Negeri Sipil.
5. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada
daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi
kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan prosedur yang
sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.
6. Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh
partai politik dan untuk rnenjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai
Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya
pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak
dengan hormat.
7. Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai
Negeri, dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Pegawai negeri berhak
memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung
jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji
yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai negeri. Gaji adalah sebagai
balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang
bersangkutan.
Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2
(dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala
tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai
yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang
dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaanya.
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada
sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya
tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal
juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan
perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala
gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama,
di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung
jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu
yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus
menerus.
8. Selain itu undang-undang ini menegaskan bahwa untuk menjamin
manajemen dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang ada dalam
organisasi pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional
merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil, dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
9. Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi syarat
yang ditentukan. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara
obyektif hanya untuk mengisi formasi yang lowong.
10. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga
menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam
meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat.
11. Untuk daat melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pemikiran tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia, diatur
dengan Undang-undang.
Huruf c
Ketentuan mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
diatur dengan Undang-undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai
Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan bekerja pada Departemen, Lembaga pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk
menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai
Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan di luar instansi induk, gajinya
dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat
teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji yang adil dan layak adalah bahwa gaji
Pegawai Negeri harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga
Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan
tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Ayat
(2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pengaturan gaji Pegawai Negeri yang adil dimaksudkan untuk
mencegah kesenjangan kesejahteraan, baik antar Pegawai Negeri maupun antara
Pegawai Negeri dengan swasta.
Sedangkan gaji yang layak dimaksudkan untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan dapat mendorong produktivitas dan
kreativitas Pegawai Negeri.
Pasal 11
Ayat (1)
Urutan Pejabat Negara sebagaimana tersebut dalam ketentuan ini
tidak berarti menunjukkan tingkatan kedudukan dari pejabat tersebut.
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan Hakim pada Badan Peradilan adalah Hakim yang
berada di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan
Militer dan Peradilan Agama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud Pejabat Negara tertentu adalah Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang berasal dari jabatan karier; Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh yang berasal dari diplomat karier, dan jabatan yang setingkat Menteri Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan ketrampilan serta
memupuk kegairahan bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri
Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier
yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Dengan demikian akan
diperoleh penilaian yang obyektif terhadap kompetensi Pegawai Negeri
Sipil.
Untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah
sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara.
Dengan sistem karier
tertutuo dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil
dari Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama
untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ini adalah Komisi yang bertugas membantu Presiden dalam:
a. merumuskan
kebijaksanaan umum kepegawaian;
b. merumuskan kebijaksanaan penggajian dan kesejahteraan Pegwai
Negeri Sipil; dan
c. memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalan dan dari jabatan struktural tertentu menjadi wewenang
Presiden.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut secara obyektif,
maka kedudukan Komisi adalah independen.
Ayat (4)
Anggota Tetap diangkat dari Pegawai Negeri Sipil senior dari
instansi pemerintah atau perguruan tinggi dan staf senior dari Badan Kepegawian
Negara, sedangkan Anggota Tidak Tetap diangkat dari Pegawai Negeri Sipil senior
dari Departemen terkait, wakil organisasi Pegawai Negeri, dan wakil dari tokoh
masyarakat yang mempunyai keahlian yang diperlukan oleh Komisi.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai
Negeri Sipil yang diperlukan untuk mempu melaksanakan tugas pokok yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi.
Ayat
(2)
Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam
jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas
pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain
yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang
diperlukan.
Pasal 16
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil
harus didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan, dan tidak
boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau
daerah.
Pasal 16 A
Ayat (1)
Pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan
secara sangat selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan
bagi Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud Jabatan adalahi kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu
satuan organisasi Negara.
Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan
adalah Jabatan Karier.
Jabatan Karier adalah jabatan dalam lingkungan
birokrasi pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu jabatan
struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara
tegas ada dalam struktur organisasi.
Jabatan fungsional adalah jabatan yang
tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut
fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti Peneliti, Dokter, Pustakawan, dan
lain-lain yang serupa dengan itu.
Yang dimaksud dengan Pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negei Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah
disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama, dan dapat
dipercaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 22
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk
memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka perlu diadakan perpindahan
jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang
menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Pasal
23
Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan yang diberhentikan dengan
hormat menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku antara lain hak pensiun dan tabungan hari tua.
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat apabila tenaganya tidak diperlukan
oleh Pemerintah atau hal-hal lain yang dapat mengakitbatkan yang bersangkutan
diberhentikan tidak dengan hormat Ayat (3)
Diberhentikan dengan hormat atau
tidak diberhentikan tergantung kepada berat ringanya pelanggaran atau
memperhatikan jasa-jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat tergantung kepada berat ringannya pelanggaran
yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan memperhatikan jasa dan
pengabdiannya.
Ayat (5)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat
tidak berhak menerima pensiun.
Pasal 24
Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil
yang disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan,
dikenakan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pemberhentian sementara tersebut adalah
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah
selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dan ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak
bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak
dikenakan pemberhentian sementara. Rehabilitasi yang dimaksud mengandung
pengertian, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diaktifkan dan
dikembalikan pada jabatan semula.
Apabila setelah pemeriksaan oleh Pengadilan
telah selesai dan ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bersalah dan
oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut
dapat diberhentikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b,
ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan mengenai pendelegasian atau penyerahan kewenangan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintahan menjadi norma, standard, dan prosedur dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Ayat
(3)
Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan
jabatan-jabatan karier tertinggi. Oleh karena itu pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
26
Ayat (1)
Pengucapan Sumpah/Janji dilakukan menurut agama yang diakui
Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama
Islam;
b. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk
penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut
agama hindu; dan
d. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk
penganut agama Budha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan
bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai
Negeri Sipil.
Pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan
meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standar,
pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan.
Tujuan pendidikan dan
pelatihan jabatan antara lain adalah:
- meningkatkan pengabdian, mutu,
keahlian, dan ketrampilan;
- menciptakan adanya pola berpikir yang sama;
-
menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; dan
- membina
karier Pegawai Negeri Sipil.
Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan jabatan
dibagi 2 (dua), yaitu pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan
pelatihan dalam jabatan:
- Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service training)
adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan
tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan
kepadanya;
- Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training)
adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian,
kemampuan, dan ketrampilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 34 A
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman
disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan
upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3890