
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 34, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3818) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG
REFERENDUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah
menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;
b. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan
tentang Referendum;
c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1),
dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/ 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
M
e m u t u s k a n:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM
Pasal lMencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
Referendum (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3288).
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 23 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3818 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
34) |
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6
TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG
REFERENDUMI. UMUM
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditentukan
secara jelas prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam
Undang-undangNomor 5 Thhun 1985 tentang Referendum, ketentuan mengenai perubahan
Undang-UndangDasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip,
perwakilan sebagaimanadiamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal yang
sangat mendasar bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan
mengenai Referendum.
Selanjutnya, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak
berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka sebagai
tindak lanjut yang konkret, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
perlu dicabut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas,
Pasal II
Cukup jelas