
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 183, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3904) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada Khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada
masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Pontianak, dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran
Kabupaten Pontianak;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Landak akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi yang ada di wilayahnya
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Landak
harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
c. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Landak dalam wilayah
Propinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3Kabupaten Landak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Pontianak yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Air Besar;
b. Kecamatan
Kuala Behe;
c. Kecamatan Ngabang;
d. Kecamatan Meranti;
e. Kecamatan
Menyuke;
f. Kecamatan Sengah Temila;
g. Kecamatan Sebangki;
h.
Kecamatan Mempawah Hulu;
i. Kecamatan Menjalin; dan
j. Kecamatan
Mandor.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Landak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Bengkayang, Kecamatan
Samalantan, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggauledo, Kecamatan Seluas, dan
Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Beduwai, Kecamatan Sekayam,
Kecamatan Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu, dan Kecamatan Balai, Kabupaten
Sanggau;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan
Kuala Mandor dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Toho, Kecamatan Sungai Pinyuh,
dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Landak secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Kabupaten Landak, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Landak berkedudukan di
Ngabang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9Dengan terbentuknya
Kabupaten Landak, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten
Landak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten
Landak dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui
pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Landak terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten
Landak; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Landak.
Pasal 13Pada saat terbentuknya Kabupaten Landak, Penjabat
Bupati Landak untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Landak;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan
Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang berada dalam wilayah Kabupaten
Landak;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan
Pemerintah Kabupaten Pontianak yang tempat kedudukannya terletak di Kabupaten
Landak;
d. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk
Kabupaten Landak; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Landak.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Landak.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Landak, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperolah dari Kabupaten Landak.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Pontianak tetap berlaku bagi Kabupaten Landak, sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3904 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
183) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAKI. UMUM
Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya, Kabupaten Pontianak
pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah,
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Kalimantan Barat mempunyai luas wilayah 146.807 km2
dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih
terbatas, khususnya di Kabupaten Pontianak bagian selatan.
Kabupaten Pontianak mempunyai luas wilayah 18.171.20
km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja
Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang yang wilayahnya meliputi lima
kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Menyuke,
Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Meranti. Dalam rangka pembentukan
Kabupaten Landak, wilayah tersebut ditambah dengan Kecamatan Sebangki, Kecamatan
Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah
Hulu.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak
Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut mempunyai kedudukan yang sangat
strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak
Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut telah menunjukkan kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada,
antara lain, di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan,
perindustrian, peternakan, pertambangan, perdagangan, dan jasa.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah
Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk. Pada tahun 1992 wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah
Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut penduduknya berjumlah 361.806 jiwa dan
pada tahun 1998 meningkat menjadi 384.030 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 1,5 persen per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas
dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak
Wilayah Ngabang dan kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal
dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pontianak tanggal 30 Maret 1999 Nomor 03 Tahun 1999 tentang Dukungan
terhadap Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten Pontianak dan Keputusan DPRD
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tanggal 1 April 1999 Nomor 5 Tahun
1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Landak, serta untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta untuk
lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, Kabupaten Pontianak sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, ditata
menjadi dua Kabupaten dengan membentuk Kabupaten Landak dengan luas 9.909,10 km2
yang wilayahnya meliputi sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Menyuke, Kecamatan
Meranti, Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Sebangki, Kecamatan Menjalin,
Kecamatan Ngabang, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor,
dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten
Pontianak berkurang seluas wilayah Kabupaten Landak. Wilayah kerja Pembantu
Bupati Pontianak wilayah Ngabang dihapus.
Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah
Ngabang tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Landak adalah yang sebelum dibentuk Kabupaten
Landak merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak Wilayah Ngabang yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret Tahun 1985
Nomor 821.26-224, dan ditambah dengan wilayah Kecamatan Sebangki, Kecamatan
Menjalin, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Mandor, dan Kecamatan Mempawah
Hulu.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Landak dalam bentuk lampiran Undang-undang ini Ayat (3)
Penetapan
batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Landak dan Kabupaten Pontianak
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran
Gubernur Kalimantan Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Landak, sesuai dengan
potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan
sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Ngabang sebagai ibukota Kabupaten Landak
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Ngabang.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Penjabat Bupati Landak melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Bupati Landak hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Landak.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang. Dalam
rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada
Pemerintah Kabupaten Landak.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah
Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Landak, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten
Landak.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Landak diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikan Kabupaten Landak adalah
terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Landak.
Pelantikan Penjabat
Bupati Landak didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Landak oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu
tahun peresmian Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam
Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal
15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN LIHAT
FISIK