
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 182, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3903) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
KABUPATEN TEBO,
KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo
Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung pada khususnya, adanya
aspirasi yang berkembang dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten
Tanjung Jabung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran
dari Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari
Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran dari Kabupaten
Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten
Tanjung Jabung;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN
TANJUNG JABUNG TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Tengah;
c. Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten
Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah;
d. Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai undang-undang;
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam wilayah
Propinsi Jambi.
Pasal 3Kabupaten Sarolangun berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sarolangun Bangko yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Sarolangun;
b. Kecamatan Pelawan Singkut;
c. Kecamatan Limun;
d.
Kecamatan Batang Asai;
e. Kecamatan Pauh; dan
f. Kecamatan
Mandiangin.
Pasal 4Kabupaten Tebo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bungo Tebo yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Tebo Ilir;
b. Kecamatan
Tebo Tengah;
c. Kecamatan Tebo Ulu; dan
d. Kecamatan Rimbo Bujang.
Pasal 5Kabupaten Muaro Jambi berasal dari sebagian Kabupaten
Batang Hari yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Jambi Luar Kota;
b.
Kecamatan Sakernan;
c. Kecamatan Kumpeh Ulu;
d. Kecamatan Maro Sebo;
e.
Kecamatan Kumpeh; dan
f. Kecamatan Mestong.
Pasal 6Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Tanjung Jabung yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Muaro Saba;
b. Kecamatan Dendang;
c. Kecamatan Mendahara;
d. Kecamatan
Rantau Rasau;
e. Kecamatan Nipah Panjang; dan
f. Kecamatan Sadu;
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Bungo Tebo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tebo,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Batang Hari dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
Bangko diubah namanya menjadi Kabupaten Merangin.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo Tebo
diubah namanya menjadi Kabupaten Bungo.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten
Tanjung Jabung diubah namanya menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 9(1) Kabupaten Sarolangun mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan
Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara
Bulian, Kabupaten Batang Hari;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera
Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Jangkat, Kecamatan Muarosiau,
Kecamatan Pamenang, dan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
(2)
Kabupaten Tebo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Propinsi Riau;
b. sebelah Timur dengan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan
Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Pelepat, Kecamatan Jujuhan,
Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Muaro Bungo, Kabupaten
Bungo.
(3) Kabupaten Muaro Jambi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Mendahara dan Kecamatan
Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. sebelah Timur dengan Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan
Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. sebelah selatan dengan Propinsi
Sumatera Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan
Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Kecamatan Merlung dan Kecamatan Betara,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah Timur
dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo
Kabupaten Muaro Jambi dan Propinsi Sumatera Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, dan Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, dan Pasal 6 Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten
Tebo, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 11(1) Ibukota Kabupaten Sarolangun berkedudukan di
Sarolangun.
(2) Ibukota Kabupaten Tebo berkedudukan di Muaro Tebo.
(3)
Ibukota Kabupaten Muaro Jambi berkedudukan di Sengeti.
(4) Ibukota Kabupaten
Tanjung Jabung Timur berkedudukan di Muaro Sabak.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 13Dengan
terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14Untuk memimpin jalannya Pemerintahan, di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Untuk kelengkapan perangkat Pemerintahan, di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur terdiri atas;
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten
masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Merangin setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Sarolangun.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Bungo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tebo.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Batang Hari setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Muaro Jambi.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah
dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasal 17Pada saat terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penjabat Bupati
Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat
Bupati Tanjung Jabung Timur, untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jambi.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari
dan Bupati Tanjung Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi,
Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang
kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur;
d. utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk
Kabupaten sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten Bungo yang kegunaannya
untuk Kabupaten Tebo, utang piutang Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk
Kabupaten Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang
kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Pelaksanaan Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak
tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasal 19
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari masing-masing
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
(3) Pemerintah Propinsi Jambi wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Jambi selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
Pasal 20Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Sarolangun
Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Barat.
Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Merangin tetap berlaku bagi Kabupaten Sarolangun sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bungo tetap berlaku bagi Kabupaten Tebo sebelum diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Batang Hari tetap berlaku bagi Kabupaten Muaro Jambi sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(4) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3903 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
182) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
KABUPATEN TEBO,
KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.I.
UMUM
Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun
Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung
Jabung pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah,
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Jambi mempunyai luas wilayah 53.435,72 km2 dengan
sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas,
khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko bagian timur, Kabupaten Bungo
Tebo bagian timur, Kabupaten Batang Hari bagian timur, dan Kabupaten Tanjung
Jabung bagian timur.
Kabupaten Sarolangun Bangko sebelum dimekarkan mempunyai luas
wilayah 13.863 km2. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur dibentuk
wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur yang meliputi enam
kecamatan, yaitu Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan Singkat, Kecamatan
Limun, Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Pauh dan Kecamatan Mandiangin dengan
luas wilayah keseluruhan 6.184 km2.
Kabupaten Bungo Tebo mempunyai luas wilayah 11.120 km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur, dibentuk
wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur yang meliputi empat
kecamatan, yaitu Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ulu,
dan Kecamatan Rimbo Bujang dengan luas wilayah 6.461 km2.
Kabupaten Batang Hari mempunyai luas wilayah 11.130
km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian timur, dibentuk
wilayah kerja pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur yang meliputi enam
kecamatan yaitu Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Sakernan, Kecamatan Kumpeh
Ulu, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Mestong dengan luas
wilayah keseluruhan 5.326 km2.
Kabupaten Tanjung Jabung mempunyai luas wilayah 10.094,85
km2. Tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan di Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur dilakukan oleh enam
kecamatan, yaitu Kecamatan Muaro Sabak, Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara,
Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang, dan Kecamatan Sadu dengan luas
wilayah keseluruhan 5.445 km2.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah
Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah kerja
Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur dan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung
bagian timur telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun
Bangko Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur,
wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur, wilayah Kabupaten
Tanjung Jabung bagian timur mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau
dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko
Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah
Kerja Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah Timur, dan wilayah Kabupaten Tanjung
Jabung bagian timur diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada Tahun
1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur
berjumlah 164.936 jiwa, sedangkan pada Tahun 1997 meningkat menjadi 165.643 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,42 % per tahun. Pada Tahun 1996
penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur berjumlah
221.449 jiwa, sedangkan pada awal tahun 1999 meningkat menjadi 224.944 jiwa
denan laju pertumbuhan rata-rata 1,58 % per tahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati
Batang Hari Wilayah Timur tahun 1996 jumlah penduduk 229.599 jiwa, sedangkan
pada tahun 1997 meningkat menjadi 231.599 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata
0,85 % per tahun.
Pada Tahun 1996 penduduk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung
bagian timur berjumlah 207.137 jiwa, sedangkan pada tahun 1997 meningkat menjadi
209.731 jiwa dengan laju pertumbuhan 1,25 % per tahun.
Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan
semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah
kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu
Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah kerja Pembantu Bupati Batang Hari
Wilayah Timur dan Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung bagian timur.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1989 dan selanjutnya
secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II Sarolangun Bangko tanggal 19 Mei 1999 No. 07 Tahun 1999 tentang Persetujuan
Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo
tanggal 21 Mei 1999 Nomor 05 Tahun 1999 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran
Wilayah Daerah Tingkat II Bungo Tebo. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari tanggal 20 Mei 1999 No. 01 Tahun 1999
tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat II Batang
Hari.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung tanggal 17 Mei 1999 No. 01 Tahun 1999 tentang
Persetujuan Atas Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung. Untuk
lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, dipandang perlu membentuk Kabupaten
Sarolangun sebagai pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko, membentuk Kabupaten
Tebo sebagai pemekaran Kabupaten Bungo Tebo, membentuk Kabupaten Muaro Jambi
sebagai pemekaran Kabupaten Batang Hari, dan membentuk Kabupaten Tanjung Jabung
Timur sebagai Pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran
Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Sarolangun diubah namanya menjadi
Kabupaten Merangin. Wilayah Merangin tersebut berkurang seluas Kabupaten
Sarolangun.
Begitu juga dengan terbentuknya Kabupaten Tebo sebagai
pemekaran Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Bungo Tebo diubah namanya menjadi
Kabupaten Tebo. Wilayah Kabupaten Tebo tersebut berkurang seluas Kabupaten
Bungo. Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi wilayah Kabupaten Batang Hari
berkurang seluas wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dengan terbentuknya Kabupaten
Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung, Kabupaten
Tanjung Jabung diubah namanya menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkurang seluas
Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selanjutnya, dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka
wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah Timur, wilayah Pembantu
Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, wilayah Pembantu Bupati Batang Hari Wilayah
Timur dihapus. Penghapusan ketiga wilayah Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Sarolangun adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Sarolangun merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Sarolangun
Bangko Wilayah Timur.
Wilayah Kabupaten Tebo adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Tebo merupakan wilayah Kerja Pembantu Bupati Batang Hari
Wilayah Timur.
Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Tanjung Jabung yang terdiri dari Kecamatan Muaro Sabak,
Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah
Panjang dan Kecamatan Sadu.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (6)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Sarolangun
dengan wilayah Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo,
Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mempertimbangkan usul Gubernur Jambi yang didasarkan atas hasil
penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan potensi
Daerah, dan guna perencanaan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan
pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk pengembangan sarana serta
prasarana pemerintah dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sarolangun sebagai ibukota Kabupaten
Sarolangun adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Sarolangun.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Muaro Tebo sebagai ibukota Kabupaten Tebo
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tebo Tengah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Sengeti sebagai ibukota Kabupaten Muaro
Jambi adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sakernan.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan Muaro Sabak sebagai ibukota Kabupaten
Tanjung Jabung Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Muaro
Sabak.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat
Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur melaksanakan tugas
sampai dengan disahkannya Bupati Sarolangun, Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi,
dan Bupati Tanjung Jabung Timur hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten masing-masing.
Pasal 18
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini
dan telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Sarolangun Bangko Wilayah
Timur, Pembantu Bupati Bungo Tebo Wilayah Timur, dan wilayah pembantu Bupati
Batang Hari Wilayah Timur serta wilayah Kecamatan Muaro Sabak, Kecamatan
Dendang, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang,
dan Kecamatan Sadu.
Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten
Merangin kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Propinsi Jambi dan
Pemerintah Kabupaten Bungo kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Propinsi
Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Pemerintah Kabupaten Muaro
Jambi, serta Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Demikian halnya
dengan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Merangin yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Badan Usaha Milik
Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Bungo yang kedudukan dalam kegiatannya
berada di Kabupaten Tebo dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan
Kabupaten Batang Hari yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Muaro
Jambi, Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Barat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Merangin
kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah
Kabupaten Bungo kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Propinsi Jambi dan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta
Pemerintah Propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Begitu juga mengenai utang piutang
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Sarolangun diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten Sarolangun dan utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur diserahkan pula
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah terhitung
sejak dilantiknya Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat
Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur.
Pelantikan
Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi,
dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur didahului peresmian pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah
satu tahun peresmian Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Gubernur Jambi wajib melaporkan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN LIHAT
FISIK