
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 180, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3901) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada
khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada
masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Flores Timur, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lembata sebagai pemekaran dari
Kabupaten Flores Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Lembata akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Kabupaten Lembata harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Propinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam wilayah
Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Buyasuri;
b. Kecamatan Omesuri;
c. Kecamatan Lebatukan;
d. Kecamatan
Ile Ape;
e. Kecamatan Nubatukan f. Kecamatan Atadei; dan
g. Kecamatan
Nagawutun.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagian dimaksud
dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Flores Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Flores;
b. sebelah timur dengan
Selat Alor;
c. sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat
dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di
Lewoleba.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, Kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9Dengan terbentuknya
Kabupaten Lembata, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten
Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Lembata dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembaga diselenggarakan melalui
pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lembata terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai
politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Lembata;
dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Lembata.
Pasal 13Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat
Bupati Lembata untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan
perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lembata;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa
Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang berada dalam Kabupaten
Lembata;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya
berada di Kabupaten Lembata;
d. utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lembata; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Lembata.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Lembata, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan
hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.
(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur selama tiga tahun berturut-turut
terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Flores Timur tetap berlaku bagi Kabupaten Lembata,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3901 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
180) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATAI. UMUM
Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya Kabupaten Flores
Timur pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi, luas wilayah, dan
kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai wilayah seluas
47.350,70 km2. dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang
relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Flores Timur bagian timur.
Kabupaten Flores Timur mempunyai wilayah seluas 3.079,23 Km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dibentuk wilayah kerja Pembantu
Bupati Flores Timur wilayah Lembata meliputi tujuh kecamatan yaitu Kecamatan
Buyasuri, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan Ile Ape, Kecamatan
Nubatukan, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutun.
Perkembangan calon Kabupaten Lembata tersebut di atas,
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1996 penduduk
berjumlah 83.691 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 86.072 jiwa,
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,42% per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di calon Kabupaten Lembata.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur
Wilayah Lembata mempunyai kedudukan yang sangat strategis ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Flores
Timur wilayah Lembata tersebut telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta
kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang
perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan
kehutanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1954 dan selanjutnya secara formal
tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur
tanggal 26 April 1999 Nomor 02/DPRD/II/1999 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur atas Usul Pembentukan Kabupaten Lembata,
sebagai pemekaran Wilayah Kabupaten Flores Timur maka pembentukan Kabupaten
Lembata sebagai Kabupaten yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan
pemerintahan di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Lembata, wilayah
Kabupaten Flores Timur berkurang seluas wilayah Kabupaten Lembata. Wilayah kerja
Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata dihapus. Penghapusan wilayah kerja
Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Lembata adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Lembata merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah
Lembata yang berkedudukan di Lewoleba.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Lembata dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Lembata
dan Kabupaten Flores Timur ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur yang didasarkan atas hasil
penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lembata, sesuai dengan
potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan
sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan.
Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Lewoleba sebagai ibukota Kabupaten Lembata
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Nubatukan.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Penjabat Bupati Lembata melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Bupati Lembata hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lembata.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Flores Timur. Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada
Pemerintah Kabupaten Lembata.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah
Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Lembata untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara
Timur, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Lembata.
Begitu juga utang
piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata, diserahkan pula masing-masing
kepada Kabupaten Lembata.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Lembata
adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Lembata. Pelantikan Penjabat
Bupati Lembata didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Lembata oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu
tahun peresmian Kabupten Lembata, Gubernur Nusa Tenggara Timur wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam
Negeri, untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal
15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah pembiayaan untuk
pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel
dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN LIHAT
FISIK