
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 179, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3900) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
DAN
KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten
Poso, dan Kabupaten Banggai pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan
dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buol
Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dipandang perlu membentuk
Kabupaten Buol sebagai pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten
Morowali sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan
sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten banggai Kepulauan harus
ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Buol Toli-Toli yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Biau;
b. Kecamatan
Momunu;
c. Kecamatan Bokat;
d. Kecamatan Bunobogu; dan
e. Kecamatan
Paleleh.
Pasal 4Kabupaten Morowali berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Poso yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Mori Atas;
b.
Kecamatan Lembo;
c. Kecamatan Petasia;
d. Kecamatan Bungku Tengah;
e.
Kecamatan Bungku Barat;
f. Kecamatan Bungku Utara;
g. Kecamatan Bungku
Selatan; dan
h. Kecamatan Menui Kepulauan.
Pasal 5Kabupaten Banggai Kepulauan berasal dari sebagian
Kabupaten Banggai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Banggai;
b.
Kecamatan Totikum;
c. Kecamatan Tinangkung;
d. Kecamatan Liang;
e.
Kecamatan Bulagi;
f. Kecamatan Buko; dan
g. Kecamatan Labobo
Bangkurung.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol
Toli-Toli diubah namanya menjadi Kabupaten Toli-Toli.
Pasal 8(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur
dengan Propinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala
dan Propinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan
Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli.
(2) Kabupaten
Morowali mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo,
Kabupaten Poso;
b. sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili,
Kabupaten Banggai;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi
Sulawesi Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan
Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan.
(3)
Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Peleng;
b. sebelah timur dengan
Laut Maluku;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan
d. sebelah barat
dengan Selat Peleng.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah
Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai
Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 10(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.
(2)
Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
(3) Ibukota Kabupaten
Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.
Pasal 11Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota
dipindahkan ke Selakan.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 13Dengan
terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dipilih dan disahkan
seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat
Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten
masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan
jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal 17Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati
Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi
Tengah.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi
Tengah, Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan
wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah
Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai
Kepulauan;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi
Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah
Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah,
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah
Kabupaten Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya
berada di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan;
d. utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk
Kabupaten Buol, utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten
Morowali, utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten
Banggai Kepulauan; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan.
Pasal 19
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan
pada tahun pertama sebelum dapat disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-maisng dari Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
Pasal 20Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Buol
Toli-toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan pada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli.
Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Toli-Toli tetap berlaku bagi Kabupaten Buol sebelum diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Poso tetap berlaku bagi Kabupaten Morowali sebelum diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 22
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota
Kabupaten Morowali yang definitif difungsikan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3900 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
179) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
DAN
KABUPATEN BANGGAI KEPULAUANI. UMUM
Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol
Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai pada khususnya, meskipun telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi ekonomi, luas wilayah, dan kebutuhan pada
masa mendatang.
Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai luas wilayah 69.726,00 km2
dengan sarana serta prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih
terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli bagian utara, Kabupaten
Poso bagian timur, dan Kabupaten Banggai bagian selatan.
Kabupaten Buol Toli-Toli mempunyai luas wilayah 8.123,34 km2.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksnaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian utara dibentuk wilayah
kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol yang meliputi 5 kecamatan,
yaitu Kecamatan Biau, Kecamatan Momunu, Kecamatan Bokat, Kecmatan Bunobogu, dan
Kecamatan Paleleh dengan luas wilayah keseluruhan 4.043,57 km2.
Kabupaten Poso mempunyai luas wilayah 29.928,86 km2. Dalam
rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur dibentuk wilayah kerja
Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan
Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Bungku Selatan, Kecamatan Menui
Kepulauan, Kecamatan Bungku Barat dan wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah
Kolonodale yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Petasia, Kecamatan Lembo
dan Kecamatan Mori Atas dengan luas wilayah 15.490,10 km2.
Kabupaten Banggai mempunyai luas wilayah 12.887,16 km2.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian
selatan dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai yang
berkedudukan di Pulau Banggai yang meliputi 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Labobo
Bangkurung, Kecamatan Banggai, Kecamatan Totikum, Kecamatan Tinangkung,
Kecamatan Liang, Kecamatan Bulagi dan Kecamatan Buko dengan luas wilayah
keseluruhan 3.214,46 km2.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli wilayah Buol,
Wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Bungku dan wilayah Kolonodale serta
wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai Kepulauan telah
menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga
perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli
wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Bungku dan wilayah
Kolonodale, serta wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai
Kepulauan mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politis,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1996 penduduk
wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol berjumlah 91.365 jiwa,
pada tahun 1999 meningkat menjadi 100.807 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 3,44 % per tahun. Pada tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu
Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale berjumlah 128.202 jiwa
sedangkan pada akhir tahun 1999 meningkat menjadi 140.361 jiwa dengan laju
pertumbuhan rata-rata 3,16 % per tahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai
Wilayah Banggai tahun 1996 jumlah penduduk 124.468 jiwa, sedangkan pada tahun
1998 meningkat menjadi 133.399 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,59% per
tahun.
Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan
semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja
Pembantu Bupati tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah
tanggal 17 Juni 1999 Nomor 12/PIMP-DPRD/1999 tentang Dukungan Terhadap Pemekaran
Kabupaten Daerah Tingkat II Buol berkedudukan di Buol, Kabupaten Daerah Tingkat
II Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Morowali dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Buol
Toli-Toli tanggal 12 Mei 1999 No. 188.53/62-XIV/DPRD II/BT tentang Dukungan
Politik Pemekaran Wilayah Buol menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Buol,
Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Poso tanggal 9 Pebruari 1998 Nomor
2/KPTS/DPRD/1998 tentang persetujuan terhadap usul Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Poso Selatan, Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai
tanggal 9 Juni 1999 No.03/KPTS/DPRD/1999 tentang Pemekaran dan Penetapan Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Kepulauan.
Untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran Kabupaten Buol
Toli-Toli dan membentuk Kabupaten Morowali sebagai pemekaran Kabupaten Poso dan
membentuk Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran Kabupaten Banggai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli berkurang seluas
wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Poso berkurang seluas wilayah Kabupaten
Morowali, dan wilayah Kabupaten Banggai berkurang seluas wilayah Kabupaten
Banggai Kepulauan.
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol,
wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale,
wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai Wilayah Banggai dihapus. Penghapusan
keempat wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Kabupaten Buol adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten
Buol merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli yang berkedudukan di
Buol.
Kabupaten Morowali adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten
Morowali merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Poso yang berkedudukan di
Bungku dan Kolonodale.
Sedangkan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Banggai Kepulauan yang berkedudukan di Banggai.
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini.
Ayat (5)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Buol
dengan Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Poso dan
Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Banggai Kepulauan, ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sulawesi Tengah yang
didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan
dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang
khususnya, dan untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan
pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan agar
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Buol sebagai ibukota Kabupaten Buol adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Biau.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Bungku sebagai ibukota Kabupaten Morowali
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bungku Tengah.
Ayat
(3)
Yang dimaksud Banggai sebagai ibukota Kabupaten Banggai
Kepulauan adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Banggai.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat
Bupati Banggai Kepulauan melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati
Buol, Bupati Morowali, dan Bupati Banggai Kepulauan hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing.
Pasal 18
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol dan Kabupaten Morowali serta
Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol dan
Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale dan pembantu Bupati
Banggai Wilayah Banggai. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Buol Toli-Toli kepada Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah
Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso kepada Pemerintah
Kabupaten Morowali dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Banggai kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Demikian
pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol
Toli-Toli yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Badan Usaha
Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso yang kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Morowali dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi
Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol Toli-Toli, dan Pemerintah Kabupaten
Poso, serta Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten
Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Begitu juga utang
piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten Buol dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali dan
Kabupaten Banggai Kepulauan diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah
Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah terhitung sejak dialantiknya
Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai
Kepulauan.
Pelantikan Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan didahului dengan peresmian pembentukan
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah
wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat ini
kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kamasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas