
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 178, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3899) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya serta Kabupaten Gorontalo pada khususnya
dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada
masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo, dipandang
perlu membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten Gorontalo;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Boalemo akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
pembentukan Kabupaten Boalemo harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Boalemo dalam wilayah
Propinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3Kabupaten Boalemo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Paguyaman;
b.
Kecamatan Tilamuta;
c. Kecamatan Paguat;
d. Kecamatan Marisa; dan
e.
Kecamatan Popayato.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo
dan Propinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto,
Kabupaten Gorontalo;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
d.
sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata
Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di
Tilamuta.
Pasal 8Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo, kedudukan Ibukota dipindahkan
ke Marisa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk
kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 10Dengan
terbentuknya Kabupaten Boalemo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten
Boalemo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten
Boalemo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo diselenggarakan melalui
pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boalemo terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten
Boalemo; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo disesuaikan dengan jumlah penduduk
di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Boalemo.
Pasal 14Pada saat terbentuknya Kabupaten Boalemo, Penjabat
Bupati Boalemo untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo, sesuai dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Boalemo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi
Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam Kabupaten
Boalemo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
Gorontalo yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di
Kabupaten Boalemo;
d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya
untuk Kabupaten Boalemo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Boalemo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Boalemo.
Pasal 16
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Boalemo, segala
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Boalemo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak
tanggal peresmiannya.
Pasal 17Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Gorontalo tetap berlaku bagi Kabupaten Boalemo sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3899 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
178) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMOI. UMUM
Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo
pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah,
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Sulawesi Utara mempunyai luas wilayah 39.573,49 km2
dengan sarana serta prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih
terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo bagian barat.
Kabupaten Gorontalo mempunyai luas wilayah 12.150,65
km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian barat dibentuk
wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat
yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Tilamuta,
Kecamatan Paguat, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Popayato dengan luas wilayah
6.606,89 km2.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah
IV telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta kemampuan untuk mengembangkan
potensi wilayah yang ada, antara lain, di bidang perkebunan, pertanian tanaman
pangan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan pariwisata.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah
IV diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk
wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut berjumlah 218.832 jiwa, sedangkan pada
tahun 1998 meningkat menjadi 222.559 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 1,70% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan
aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1985 dan selanjutnya
secara formal yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gorontalo tanggal 20 Januari 1994, Nomor 01 Tahun 1994 tentang
Pernyataan Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Mendukung
Usul Pembentukan Wilayah Eks Kawedanan Boalemo menjadi Daerah Tingkat II, dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun
1999, tanggal 16 Juli 1999 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi
Utara terhadap Pembentukan Kabupaten Boalemo, untuk lebih meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat,
maka dipandang perlu ditata wilayah Kabupaten Gorontalo menjadi dua Daerah
Otonom, yaitu dengan membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten
Gorontalo yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo
Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat.
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, wilayah Kabupaten
Gorontalo berkurang seluas wilayah Kabupaten Boalemo dan wilayah kerja Pembantu
Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat dihapus. Penghapusan
wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Boalemo adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Boalemo merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV
yang berkedudukan di Paguat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 132 Tahun 1978.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Boalemo dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Boalemo
dan Kabupaten Gorontalo ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul Gubernur Sulawesi Utara yang didasarkan atas hasil
penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Boalemo sesuai dengan
potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
serta pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana
serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal
7
Yang dimaksud dengan Tilamuta sebagai ibukota Kabupaten Boalemo
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tilamuta.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Penjabat Bupati Boalemo melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Bupati Boalemo hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Boalemo.
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo serta untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini
dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV
di Paguat.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Demikian pula halnya Badan
Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai dengan wewenang dan
lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Begitu
juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo diserahkan pula
kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo
adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Boalemo. Pelantikan Penjabat
Bupati Boalemo didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Boalemo oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian
Kabupaten Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara wajib melaporkan pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas