
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 33, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK
SEHAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan
kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya
kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam
proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang
sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan
bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada
dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya
pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas
dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap
perjanjian-perjanjian internasional;
d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu
disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat;
Mengingat: 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1),
Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas
suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat
menentukan harga barang dan atau jasa.
d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
f. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha
untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama
apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama
yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol.
i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan
barang dan atau jasa.
j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan
jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau
jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa
tersebut.
k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk
tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku
usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk
dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa
pasar.
l. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku
usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk
mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset,
target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
m. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang
atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam
tahun kalender tertentu.
n. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang
dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
o. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan
atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak
lain.
p. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku
usaha.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Pelaku usaha di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Pasal 3Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas
dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian
Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa,
sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus
dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan;
atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang
berlaku.
Pasal 6Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama.
Pasal 7Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak
akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pembagian Wilayah
Pasal 9Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha
lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain;
atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap
barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pasal 12Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau
jasa tertentu.
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang
dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil
pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak
langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan
atau merugikan masyarakat.
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa
pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha
pemasok:
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha
pemasok; atau
tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis
dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Pasal
16Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar
negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian
Pertama
Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 21Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam
menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen
harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22Pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 23Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan
sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 24Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha
pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok
di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun
ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
BAB V
POSISI DOMINAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
25
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk
mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang
bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan
pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing
untuk memasuki pasar bersangkutan.
(2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud
ayat (1) apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu; atau
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Jabatan Rangkap
Pasal 26Seseorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:
a. berada dalam
pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam
bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau
jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga
Pemilikan Saham
Pasal 27Pelaku usaha
dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang
melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang
sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama
pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut
mengakibatkan:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Bagian Keempat
Penggabungan, Peleburan, dan
Pengambilalihan
Pasal 28
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan
badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham
perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan
badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan
mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2)
pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau
nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan
atau pengambilalihan tersebut.
(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai
penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Bagian
Pertama
Status
Pasal 30
(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi
Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(3) Komisi bertanggung
jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 31
(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang
Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang
anggota.
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi
kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat
diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 32Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:
1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat
pengangkatan;
2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. jujur, adil, dan
berkelakuan baik;
5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia;
6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan
dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
7. tidak pernah
dipidana;
8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
9. tidak
terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Pasal 33Keanggotaan Komisi berhenti, karena:
a. meninggal
dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau rohani terus
menerus;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f.
diberhentikan.
Pasal 34
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat
membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi
sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan
Komisi.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 35Tugas Komisi
meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25
sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana
diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan
Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 36Wewenang Komisi
meliputi:
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha
tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus
dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan
oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi,
saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang
tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya
dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini;
5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau
alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
6.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di
pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga
melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 37Biaya untuk
pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
TATA CARA PENANGANAN PERKARA
Pasal 38
(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga
telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara
tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya
pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan
keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta
kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dirahasiakan oleh Komisi.
(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Pasal 39
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi
wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, Komisi wajib melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang dilaporkan.
(3) Komisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari pelaku usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan
saksi, saksi ahli, dan atau pihak lain.
(5) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (4), anggota Komisi dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 40
(1) Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha
apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya
laporan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39.
Pasal 41
(1) Pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib
menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau
pemeriksaan.
(2) Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan
informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau
menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi
diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 42Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:
a.
keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat dan atau dokumen,
d.
petunjuk,
e. keterangan pelaku usaha.
Pasal 43
(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
(3) Komisi wajib
memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi
pelanggaran terhadap undang-undang ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atau ayat (2).
(4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera
diberitahukan kepada pelaku usaha.
Pasal 44
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima
pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4),
pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan
pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan
Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan
putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan
Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut
kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4)
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan
penyidikan.
Pasal 45
(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya keberatan tersebut.
(2) Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.
Pasal 46
(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
(2) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan
penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Tindakan
Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang
ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi
vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang
terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan
posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan
usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah).
Bagian Kedua
Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan
Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,
Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Bagian Ketiga
Pidana Tambahan
Pasal 49Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan
izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun;
atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian pada pihak lain.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 50Yang dikecualikan dari
ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri,
rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau
jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang
tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h.
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk
melayani anggotanya.
Pasal 51Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan
dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1) Sejak berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Pelaku usaha yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan
kegiatan dan atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
diberi waktu 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diberlakukan untuk melakukan
penyesuaian.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53Undang-undang ini
mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG