
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3817 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
33) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK
SEHATI. UMUM
Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama
telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya
kesejahteraan rakyat. UMUM Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas,
didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan
pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi
lainnya.
Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama
Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam
pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan
globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal
tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa
yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat
berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha
swasta selama periode tersebut, disatu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk
kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di
sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan
perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya
hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik
secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan.
Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat
monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan
kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan
sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak
didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu
bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut
kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia
usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta
iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang
bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk
menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku
usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk
lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa
Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan
pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu
dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan
pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa
tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang
pengadilan.
Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian
pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan
yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. komisi Pengawas Persaingan
Usaha;
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain.
Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen;
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang
sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Perjanjian dapat bersifat vertikal atau horizontal. Perjanjian
ini dilarang karena pelaku usaha meniadakan atau mengurangi persaingan dengan
cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar. Wilayah pemasaran dapat berarti
wilayah negara Republik Indonesia atau bagian wilayah negara Republik Indonesia
misalnya kabupaten, provinsi, atau wilayah regional lainnya. Membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau
memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari siapa saja dapat
memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa.
Pasal
10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan menguasai produksi sejumlah produk yang
termasuk dalam rangkaian produksi atau yang lazim disebut integrasi vertikal
adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari
hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu
oleh pelaku usaha tertentu. Praktek integrasi vertikal meskipun dapat
menghasilkan barang dan jasa dengan harga murah, tetapi dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Praktek seperti ini dilarang sepanjang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang termasuk dalam pengertian memasok adalah menyediakan
pasokan, baik barang maupun jasa, dalam kegiatan jual beli, sewa menyewa, sewa
beli, dan sewa guna usaha (leasing).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang
mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar
bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh
dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau dengan alasan non- ekonomi, misalnya
karena perbedaan suku, ras, status sosial, dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya
adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
memperoleh biaya faktor-faktor produksi yang lebih rendah dari
seharusnya.
Pasal 22
Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu
pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan
jasa.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila
perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam
proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang
berbentuk badan hukum (misalnya perseroan terbatas) maupun bukan badan hukum,
yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan
tujuan untuk memperoleh laba.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota
Komisi.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Perpanjangan masa keanggotaan Komisi untuk menghindari
kekosongan tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah tidak pernah
dipidana karena melakukan kejahatan berat atau karena melakukan pelanggaran
kesusilaan.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha adalah
bahwa sejak yang bersangkutan menjadi anggota Komisi tidak menjadi:
1.
anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan;
2.
anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;
3. pihak yang memberikan layanan jasa kepada suatu perusahaan,
seperti konsultan, akuntan publik, dan penilai;
4. pemilik saham mayoritas
suatu perusahaan.
Pasal 33
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang
berwenang.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Diberhentikan, antara lain dikarenakan tidak lagi memenuhi
persyaratan keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal
32.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud sekretariat adalah unit organisasi untuk mendukung
atau membantu pelaksanaan tugas Komisi.
Ayat (3)
Yang dimaksud kelompok kerja adalah tim profesional yang
ditunjuk oleh Komisi untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu
tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan penyidik adalah penyidik sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 37
Pada dasarnya Negara bertanggung jawab terhadap operasional
pelaksanaan tugas Komisi dengan memberikan dukungan dana melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, mengingat ruang lingkup dan cakupan tugas
Komisi yang demikian luas dan sangat beragam, maka Komisi dapat memperoleh dana
dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang sifatnya tidak mengikat serta tidak akan mempengaruhi
kemandirian Komisi.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang diserahkan oleh Komisi kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan tidak hanya perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat
(2), tetapi juga termasuk pokok perkara yang sedang diselidiki dan diperiksa
oleh Komisi.
Pasal 42
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengambilan keputusan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (3)
dilakukan dalam suatu sidang Majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang anggota Komisi.
Ayat (4)
Yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan
Komisi kepada pelaku usaha.
Pasal 44
Ayat (1)
30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan
Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan
pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada pelaku usaha lain,
atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.
Huruf c
Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau
tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha pelaku usaha secara
keseluruhan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain
yang dirugikan.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil adalah sebagaimana
dimaksud Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Huruf i
Yang dimaksud dengan melayani anggotanya adalah memberi
pelayanan hanya kepada anggotanya dan bukan kepada masyarakat umum untuk
pengadaan kebutuhan pokok, kebutuhan sarana produksi termasuk kredit dan bahan
baku, serta pelayanan untuk memasarkan dan mendistribusikan hasil produksi
anggota yang tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.