
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 177, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3898) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Sumatera Barat pada umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada
khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada
masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik,
dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Padang Pariaman,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari
Kabupaten Padang Pariaman;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai harus ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
c. Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75), sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam
wilayah Propinsi Sumatera Barat.
Pasal 3Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Siberut Utara;
b. Kecamatan Siberut Selatan;
c. Kecamatan Sipora;
dan
d. Kecamatan Pagai Utara Selatan.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Pasal 5(1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudera Hindia;
b. sebelah timur
dengan Samudera Hindia;
c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
d.
sebelah barat dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tua
Pejat.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, kewenangan
Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9Dengan terbentuknya
Kabupaten Kepulauan Mentawai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah
penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pasal 13Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera
Barat.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten
Kepulauan Mentawai;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera
Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam Kabupaten
Kepulauan Mentawai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten
Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada
di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
d. Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk
Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan
Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
(3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
Pasal 16Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Kabupaten Padang Pariaman tetap berlaku bagi Kabupaten Kepulauan
Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3898 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
177) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAII.
UMUM
Propinsi Sumatera Barat pada umumnya dan Kabupaten Padang
Pariaman pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Sumatera Barat mempunyai luas wilayah 42.899 km2
dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih
terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Kabupaten Padang Pariaman mempunyai luas wilayah 7.413,50
km2. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian barat dibentuk wilayah
kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman untuk Wilayah Mentawai, yang meliputi
empat kecamatan, yaitu Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan,
Kecamatan Sipora, dan Kecamatan Pagai Utara Selatan.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Padang
Pariaman Wilayah Mentawai mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika
ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan
karena merupakan wilayah Kepulauan yang terletak pada bagian barat Kabupaten
Padang Pariaman, yaitu pada Samudera Hindia, yang berjarak + 120 mil laut dengan
luas wilayah 6.011,35 km2 atau + 80% dari luas daratan wilayah Kabupaten Padang
Pariaman.
Dalam Perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Padang
pariaman Wilayah Mentawai telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta
kemampuan untuk mengembangkan potensi Daerah antara lain, di bidang perkebunan,
pertanian tanaman pangan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman
Wilayah Mentawai diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun
1993 wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai pendudukanya
berjumlah 57.921 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 64.977 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,9% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah
kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman wilayah Mentawai.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang berkembang sejak tahun 1982 dan selanjutnya secara
formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Padang Pariaman tanggal 30 Juni 1999 Nomor 01/SKD/DPRD/1999
tentang Persetujuan Pengusulan Peningkatan Status Wilayah Kepulauan Mentawai
Menjadi Kabupaten Daerah Otonom dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 3 Juli 1999 Nomor 09/SB/1999
tentang Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sumatera Barat bagi Peningkatan Status Wilayah Kepulauan Mentawai
Menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta untuk lebih meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
wilayah Kabupaten Padang Pariaman perlu ditata menjadi dua Daerah Otonom, yaitu
membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran Kabupaten Padang
Pariaman.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, wilayah
Kabupaten Padang Pariaman berkurang seluas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai
dan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai dihapus.
Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah wilayah yang sebelum
dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati
Padang Pariaman Wilayah Mentawai yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri 1982 Nomor 130 - 801.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(3)
Penetapan batas wilayah secara pasti ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sumatera Barat yang
didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai
dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk
pengembangan, sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Tua Pejat sebagai ibukota Kabupaten
Kepulauan Mentawai adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Sipora.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai melaksanakan tugas sampai
dengan disahkannya Bupati Kepulauan Mentawai hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada
selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Padang
Pariaman Wilayah Mentawai. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera
Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang
dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Begitu
juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kebupaten Padang Pariaman diserahkan
pula kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan
Mentawai adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepulauan
Mentawai.
Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai didahului dengan
peresmian pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian pembentukan Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat wajib melaporkan pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk
bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah untuk pembangunan gedung
perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Lampiran...(peta)