
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 176, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3897) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN
SIMEULUE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Aceh Utara dan
Kabupaten Administratif Simeulue pada khususnya dan adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Utara dan
Kabupaten Administratif Simeulue, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bireuen
sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara dan membentuk Kabupaten
Simeulue;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi Daerah
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue perlu ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
c. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 3Kabupaten Bireuen berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Samalanga;
b.
Kecamatan Jeunieb;
c. Kecamatan Peudada;
d. Kecamatan Jeumpa;
e.
Kecamatan Peusangan;
f. Kecamatan Makmur;
g. Kecamatan Gandapura;
h.
Kecamatan Pandrah;
i. Kecamatan Juli; dan
j. Kecamatan Jangka.
Pasal 4Kabupaten Simeulue terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Simeulue Timur;
b. Kecamatan Simeulue Tengah;
c. Kecamatan Simeulue
Barat;
d. Kecamatan Teupah Selatan; dan
e. Kecamatan Salang.
Pasal 5Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bireuen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Kabupaten Administratif Simeulue dalam wilayah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dihapus.
Pasal 7(1) Kabupaten Bireuen mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan
Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sirih Nara, dan Kecamatan
Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meureudu,
dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
(2) Kabupaten Simeulue
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudra Hindia;
b. sebelah timur
dengan Samudra Hindia;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan
d.
sebelah barat dengan Samudra Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dan Pasal 4, Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah
Kabupaten Simeulue wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 9(1) Ibukota Kabupaten Bireuen berkedudukan di
Bireuen.
(2) Ibukota Kabupaten Simeulue berkedudukan di Sinabang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 11Dengan
terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12Untuk memimpin jalannya pemerintahan, di Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga
teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue diselenggarakan melalui pemilihan
umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten
masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Aceh Utara setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Bireuen.
Pasal 15Pada saat terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue untuk pertama kali
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue, Gubernur Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Aceh
Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten
Simeulue sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang berada dalam Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya
berada di Kabupaten Bireuen dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Istimewa Aceh
yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten
Simeulue;
d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya
untuk Kabupaten Bireuen serta utang piutang Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh yang kegunaannya untuk Kabupaten Simeulue; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
Pasal 17
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masing-masing
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang bersangkutan
dibebankan masing-masing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Aceh Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 18
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Bireuen sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Administratif Simeulue tetap berlaku sebelum diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3897 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
176) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN
SIMEULUEI. UMUM
Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten
Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue pada khususnya meskipun telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh mempunyai luas wilayah
57.365,57 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang
relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara bagian utara
dan bagian barat.
Kabupaten Aceh Utara mempunyai luas wilayah 5.379,13
km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian utara dibentuk
wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen yang meliputi sepuluh
kecamatan, yaitu Kecamatan Samalanga, Kecamatan Jeunieb, Kecamatan Peudada,
Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peusangan, Kecamatan Makmur, Kecamatan Gandapura,
Kecamatan Pandrah, Kecamatan Juli, dan Kecamatan Jangka yang berkedudukan di
Bireuen dengan luas wilayah 1.901,21 km2.
Pada tahun 1996 Kepulauan Simeulue yang merupakan bagian
wilayah dari Kabupaten Aceh Barat, untuk efisiensi dan efektivitas dalam memacu
pertumbuhan pembangunan, dibentuk Kabupaten Administratif dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan
Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan
Teupah Selatan, dan Kecamatan Salang dengan ibukota yang berkedudukan di
Sinabang dengan luas wilayah 2.125,12 km2.
Secara geografis Kabupaten Simeulue tersebut mempunyai
kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Kabupaten Aceh
Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten Administratif Simeulue di atas diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk.
Pada tahun 1994 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh
Utara Wilayah Bireuen berjumlah 323.406 jiwa, sedangkan pada tahun 1998
meningkat menjadi 331.645 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,07 % per
tahun. Pada tahun 1996 penduduk wilayah Kabupaten Administratif Simeulue
berjumlah 60.503 jiwa, sedangkan pada tahun 1999 berjumlah 62.098 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk 0,42 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya
beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu
Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten Administratif Simeulue.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara
formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Utara tanggal 28 Agustus 1997 Nomor 172/2040/1997 tentang
Persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara terhadap
Peningkatan Status Pembantu Bupati Wilayah Bireuen menjadi Kabupaten Daerah
Tingkat II Bireuen, Keputusan DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 26
September 1998 No. 9 Tahun 1998 tentang Peningkatan Status Pembantu Bupati
Wilayah Bireuen menjadi Kabupaten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tanggal 27 Desember 1990 Nomor
3/SK/DPRD/1990 tentang Peningkatan Status Kabupaten Simeulue menjadi Kabupaten
Daerah Tingkat II Simeulue, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 29 Mei 1991 No. 3 Tahun 1991 tentang
Peningkatan Status Wilayah Pembantu Bupati Simeulue menjadi Kabupaten Daerah
Tingkat II.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dan
Kabupaten Simeulue untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta
untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu ditata
Kabupaten Aceh Utara menjadi dua kabupaten, yaitu dengan membentuk Kabupaten
Bireuen sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang wilayahnya sama dengan
wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dan membentuk Kabupaten
Simeulue sebagai peningkatan status Kabupaten Administratif Simeulue.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen, wilayah Kabupaten Aceh
Utara berkurang seluas wilayah Kabupaten Bireuen dan wilayah kerja Pembantu
Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dihapus. Dengan terbentuknya Kabupaten
Simeulue, Kabupaten Administratif Simeulue dihapus.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Bireuen adalah wilayah yang sebelum dibentuk
menjadi Kabupaten Bireuen merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara
Wilayah Bireuen yang berkedudukan di Bireuen dan dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri 16/2/21 tanggal 16 Juni 1989, sedangkan Kabupaten
Administratif Simeulue adalah wilayah yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten
Simeulue merupakan wilayah Kabupaten Administratif Simeulue yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah No.
53 Tahun 1996.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (4)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Bireuen
dan Kabupaten Aceh Utara ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul Gubernur Daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil
penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada masa mendatang khususnya,
dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue harus benar-benar serasi dan
terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bireuen sebagai ibukota Kabupaten Bireuen
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Jeumpa.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Sinabang sebagai ibukota Kabupaten Simeulue
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Simeulue
Timur.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue
melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Bireuen dan Bupati Simeulue
hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
Pasal
16
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan
tugas Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten Administratif
Simeulue. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah
Kabupaten Simeulue. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan kegiatannya
berada di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan wewenang dan
lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan
Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya
untuk Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue diserahkan pula kepada Pemerintah
Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Bireuen
dan Penjabat Bupati Simeulue.
Pelantikan Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat
Bupati Simeulue didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue, Gubernur Daerah Istimewa Aceh wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan
pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Lampiran... (peta)