
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 175, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3896) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN
MALINAU,
KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR,
DAN KOTA
BONTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten
Kutai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai
pemekaran Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur
sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI
TIMUR DAN KOTA BONTANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
c. Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
d. Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom
Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam
wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Sebatik;
b.
Kecamatan Nunukan;
c. Kecamatan Sembakung;
d. Kecamatan Lumbis; dan
e.
Kecamatan Krayan.
Pasal 4Kabupaten Malinau berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Mentarang;
b.
Kecamatan Malinau;
c. Kecamatan Pujungan;
d. Kecamatan Kayan Hilir;
dan
e. Kecamatan Kayan Hulu.
Pasal 5Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Long Apari;
b.
Kecamatan Long Pahangai;
c. Kecamatan Long Bagun;
d. Kecamatan Long
Hubung;
e. Kecamatan Long Iram;
f. Kecamatan Melak;
g. Kecamatan
Damai;
h. Kecamatan Barong Tongkok;
i. Kecamatan Muara Pahu;
j.
Kecamatan Muara Lawa;
k. Kecamatan Jempang;
l. Kecamatan Bongan; dan
m.
Kecamatan Penyinggahan.
Pasal 6Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Muara Ancalong;
b.
Kecamatan Muara Wahau;
c. Kecamatan Muara Bengkal;
d. Kecamatan Sangatta;
dan
e. Kecamatan Sangkulirang.
Pasal 7Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kutai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Bontang Utara; dan
b.
Kecamatan Bontang Selatan.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Nunukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah
Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Kutai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kutai Barat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan
wilayah Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9Dengan dibentuknya Kota Bontang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kota Administratif Bontang dalam wilayah Kabupaten Kutai
dihapus.
Pasal 10(1) Kabupaten Nunukan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia
Timur);
b. sebelah timur dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sesayap Kabupaten Bulungan
dan Kecamatan Malinau, Kecamatan Mentarang, dan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten
Malinau; dan
d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia
Timur).
(2) Kabupaten Malinau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis,
Kabupaten Nunukan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sekatak, dan
Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Long Bagun dan Long Pahangai,
Kabupaten Kutai Barat;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Apari,
Kabupaten Kutai Barat; dan
d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak
(Malaysia Timur).
(3) Kabupaten Kutai Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia Timur) dan
Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang
Janggut, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Muara Muntai,
Kabupaten Kutai;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Kali dan Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Pasir; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi
Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan Talisayan,
Kabupaten Berau;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang,
Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan
Tabang, Kabupaten Kutai.
(5) Kota Bontang mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai
Timur;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan
Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan
Marang Kayu, Kabupaten Kutai.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan,
Pemerintah Kabupaten Malinau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kutai Timur, dan Kota Bontang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 12(1) Ibukota Kabupaten Nunukan berkedudukan di
Nunukan.
(2) Ibukota Kabupaten Malinau berkedudukan di Malinau.
(3)
Ibukota Kabupaten Kutai Barat berkedudukan di Sendawar.
(4) Ibukota Kabupaten
Kutai Timur berkedudukan di Sangatta.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, kewenangan
Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 14Dengan
terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil
Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas
Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai
Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang diselenggarakan melalui pemilihan umum
lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang
terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Daerah
masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Bulungan setelah dikurangi dengan jumlah
penduduk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kutai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.
Pasal 18Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,
Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat,
Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Kalimantan Timur.
Pasal 19
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang, maka Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Bulungan, dan Bupati Kutai
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan
Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang berada dalam wilayah
Kabupaten Nunukan, wilayah Kabupaten Malinau, wilayah Kabupaten Kutai Barat,
wilayah Kabupaten Kutai Timur, dan wilayah Kota Bontang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten
Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta
kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
d. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau dan utang piutang Kabupaten Kutai yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Pasal 20
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masing-masing dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Kutai berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bulungan tetap berlaku bagi Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Kutai tetap berlaku bagi Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
dan Kota Bontang sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3896 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
175) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN
MALINAU,
KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR,
DAN KOTA
BONTANGI. UMUM
Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya, Kabupaten Bulungan,
dan Kabupaten Kutai pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Kalimantan Timur mempunyai luas wilayah 211.681,5 km
persegi dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif
masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten
Kutai.
Kabupaten Bulungan mempunyai luas wilayah 75.216,90 km
persegi. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan dibentuk 2 wilayah kerja Pembantu Bupati, yaitu wilayah
kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Nunukan yang meliputi 4 kecamatan, yaitu
Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sembakung, dan Kecamatan Bunyu
dengan luas wilayah keseluruhan 13.841,90 km persegi, dan wilayah kerja Pembantu
Bupati Bulungan wilayah Tanah Tidung yang meliputi 4 kecamatan yaitu, Kecamatan
Malinau, Kecamatan Mentarang, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Lumbis dengan
luas wilayah keseluruhan 42.620,70 km persegi.
Kabupaten Kutai mempunyai luas wilayah 95.046 km
persegi.
Dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dibentuk 6 wilayah kerja Pembantu
Bupati, yaitu wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Pantai yang meliputi 7
kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Anggana, Kecamatan
Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja, Kecamatan Loa Kulu, dan
Kecamatan Loa Janan dengan luas wilayah keseluruhan 6.821,49 km persegi. Wilayah
kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai yang meliputi 4 kecamatan,
yaitu Kecamatan Muara Muntai, Kecamatan Jempang, Kecamatan Bongan, dan Kecamatan
Penyinggahan dengan luas wilayah keseluruhan 4.129,30 km persegi. Wilayah kerja
Pembantu Bupati Kutai Wilayah Kota Bangun yang meliputi 6 kecamatan, yaitu
Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan
Tabang, Kecamatan Muara Kaman, dan Kecamatan Sebulu dengan luas wilayah
keseluruhan 16.403,94 km2. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara
Wahau yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Muara
Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Sangkulirang, dan Kecamatan
Sangatta dengan luas wilayah keseluruhan 35.747,50 km persegi.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak yang
meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Melak, Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan
Damai, Kecamatan Muara Lawa, dan Kecamatan Muara Pahu dengan luas wilayah
keseluruhan 9.430,8 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long
Iram yang meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Long Iram, Kecamatan Long Bagun,
Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Apari dengan luas wilayah
keseluruhan 15.315 km persegi. Pada tahun 1989 dibentuk Kota Administratif
Bontang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 yang meliputi 2
kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan dengan
luas wilayah 406,70 km persegi.
Wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas dan
Kota Administratif Bontang telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang
cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur
pemerintahannya.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut yang sebagian di antaranya berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia
Timur) serta Kota Administratif Bontang mempunyai kedudukan yang strategis jika
ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
di atas dan Kota Administratif Bontang diikuti pula dengan peningkatan jumlah
penduduk. Pada tahun 1995 penduduk di wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan
Wilayah Pantai berjumlah 74.408 dan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 81.472
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,89 % per tahun. Pada tahun
1995 penduduk di wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung
berjumlah 30.939 dan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 35.768 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 4,5 % per tahun.
Pada tahun 1995 penduduk di calon Kabupaten Kutai Barat
berjumlah 118.706 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 151.301 jiwa
dengan laju pertumbuhan rata-rata 10,20 % per tahun. Pada tahun 1995 penduduk di
calon Kabupaten Kutai Timur berjumlah 129.620 jiwa, sedangkan pada tahun 1998
meningkat mmenjadi 152.122 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 8,28 % per
tahun. Pada tahun 1995 penduduk di calon Kota Bontang berjumlah 80.641 jiwa,
sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 101.532 jiwa dengan laju pertumbuhan
rata-rata 8,6 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah
mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut dan Kota Administratif
Bontang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya
secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan Nomor 04/DPRD/P/IV/1999 tanggal 1 April 1999 tentang Dukungan
terhadap Rencana Pemekaran Daerah Tingkat II Bulungan Menjadi Beberapa Kabupaten
Daerah Tingkat II yang Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Timur tentang persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tanggal 7 April 1999, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK - 03/57/01/1997 tanggal 7
Februari 1997 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Daerah Tingkat II
Kutai Menjadi Beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II Baru, serta Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 1999 tanggal
31 Maret 1999 tentang Persetujuan Pengembangan/Pemekaran Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kutai, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu
wilayah Kabupaten Bulungan ditata menjadi tiga Daerah Otonom dengan membentuk
Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan dan
menata Kabupaten Kutai menjadi empat Daerah Otonom, yaitu membentuk Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, serta membentuk Kota Bontang sebagai
pemekaran dari Kabupaten Kutai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, wilayah
Kabupaten Bulungan berkurang seluas Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau,
wilayah Kabupaten Kutai berkurang seluas wilayah Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Selanjutnya, dengan terbentuknya
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, maka Kota Administratif Bontang yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, wilayah Kerja Pembantu
Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, wilayah Kerja Pembantu Bupati
Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai
Wilayah pantai, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai,
wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Kota Bangun, wilayah Kerja Pembantu
Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah
Melak, dan wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram dihapus.
Penghapusan kedelapan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah
Pantai di Nunukan ditambah dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis serta
dikurangi dengan Kecamatan Bunyu.
Wilayah Kabupaten Malinau adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Malinau merupakan wilayah kerja pembantu Bupati
Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau ditambah dengan Kecamatan Kayan Hilir,
Kecamatan Kayan Hulu, dan Kecamatan Pujungan serta dikurangi dengan Kecamatan
Sesayap dan Kecamatan Lumbis.
Wilayah Kabupaten Kutai Barat adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Barat merupakan wilayah kerja pembantu
Bupati Kutai Wilayah Melak ditambah dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai
Wilayah Long Iram serta sebagian wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah
Muara Muntai. Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk
Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai
Muara Wahau, sedangkan wilayah Kota Bontang berasal dari Kota Administratif
Bontang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, yang
terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang
Selatan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(7)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dengan wilayah Kabupaten Kutai
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur
Kalimantan Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan
potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk
pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nunukan sebagai ibukota Kabupaten Nunukan
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Nunukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Malinau sebagai ibukota Kabupaten Malinau
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Malinau.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Sendawar sebagai ibukota Kabupaten Kutai
Barat adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Barong Tongkok dan
Kecamatan Melak.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Sangatta sebagai ibukota Kabupaten Kutai
Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan
Sangatta.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis
Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kabupaten/Kota.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat
Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang
melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati/Walikota masing-masing yang
merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
Pasal 19
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati
Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah
Tidung di Malinau, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak, Pembantu Bupati Wilayah
Kutai Muara Muntai, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram, Pembantu Bupati
Kutai Wilayah Muara Wahau, dan Kota Administratif Bontang.
Dalam rangka
tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah
Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Propinsi
Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai kepada Pemerintah Kabupaten
Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota
Bontang.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan
Timur dan Kabupaten Bulungan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bulungan, sesuai dengan wewenang dan
lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah
Kabupaten Malinau. Demikian halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan
Timur dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai
Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang.
Begitu
juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan diserahkan
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, utang piutang yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Malinau diserahkan masing-masing kepada
Pemerintah Kabupaten Malinau, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kabupaten Kutai Barat diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai
Barat, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur
diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan utang
piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kota Bontang diserahkan Pemerintah Kota
Bontang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur serta Kota
Bontang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat
Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan
Penjabat Walikota Bontang.
Pelantikan Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat
Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan
Penjabat Walikota Bontang didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun
peresmian Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan
Kabupaten Kutai Timur, serta Kota Bontang, Gubernur Kalimantan Timur wajib
melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada
Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Lampiran...(peta)