
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 174, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3895) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
KABUPATEN BURU, DAN
KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Maluku pada umumnya, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku
Tenggara pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi
Maluku, dipandang perlu membentuk Propinsi Maluku Utara sebagai pemekaran dari
Propinsi Maluku, Kabupaten Buru sebagai pemekaran Kabupaten Maluku Tengah, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemekaran Kabupaten Maluku
Tenggara;
c. bahwa pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat harus
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1617);
4. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA
BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai
Undang-undang;
d. Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat
Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang;
e. Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
f. Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat
II Ternate.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Maluku Utara dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dibentuk Kabupaten Buru dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Propinsi Maluku.
Pasal 3Propinsi Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah
Propinsi Maluku yang terdiri atas wilayah:
a. Kabupaten Maluku Utara;
b.
Kabupaten Halmahera Tengah; dan
c. Kota Ternate.
Pasal 4Kabupaten Buru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Maluku Tengah yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Buru Utara Timur;
b.
Kecamatan Buru Utara Barat; dan
c. Kecamatan Buru Selatan.
Pasal 5Kabupaten Maluku Tenggara Barat berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Pulau-Pulau Terselatan;
b. Kecamatan Pulau-Pulau Babar;
c. Kecamatan
Pulau-Pulau Leti Moa Lakor;
d. Kecamatan Tanimbar Utara; dan
e. Kecamatan
Tanimbar Selatan.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Maluku dikurangi dengan wilayah
Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.
Pasal 7(1) Propinsi Maluku Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur
dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan dengan Laut Seram; dan
d.
sebelah barat dengan Laut Maluku.
(2) Kabupaten Buru mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Seram;
b. sebelah timur dengan
Selat Manipa;
c. sebelah selatan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat
dengan Laut Buru.
(3) Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Banda;
b. sebelah timur dengan
Laut Arafuru;
c. sebelah selatan dengan Laut Timor dan Samudera Pasifik;
dan
d. sebelah barat dengan Laut Flores.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Propinsi Maluku Utara dengan Propinsi
Maluku, Kabupaten Buru dengan Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat dengan Kabupaten Maluku Tenggara secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan
mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5,
Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 9(1) Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di
Sofifi.
(2) Ibukota Kabupaten Buru berkedudukan di Namlea.
(3) Ibukota
Kabupaten Maluku Tenggara Barat berkedudukan di Saumlaki.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas
Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu
lainnya.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Maluku Utara juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Maluku Utara sebagai wilayah Administrasi
mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Maluku Utara
selaku wakil Pemerintah.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku
Utara, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku
Utara dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat
Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas
Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Daerah
masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku disesuaikan dengan jumlah
penduduk Propinsi Maluku setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Propinsi
Maluku Utara.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Maluku Tengah setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Buru.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tenggara setelah dikurangi dengan jumlah
penduduk Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pasal 16
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Penjabat
Gubernur Maluku Utara untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul
Menteri Dalam Negeri.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara untuk
pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Maluku.
Pasal 17
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Gubernur
Maluku, Bupati Kabupaten Maluku Tengah, dan Bupati Maluku Tenggara sesuai dengan
wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan
kepada Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Maluku yang
berada dalam Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Maluku yang berkedudukan di
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara
yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
d. utang piutang Propinsi Maluku yang kegunaannya untuk Propinsi
Maluku Utara dan utang piutang Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku
Tenggara yang kegunaannya masing-masing untuk Kabupaten Buru dan Kabupaten
Maluku Tenggara Barat; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
Pasal 18
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Maluku
Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, segala pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan
Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh
dari wilayah Propinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
(3) Pemerintah Propinsi Maluku wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Maluku selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan
pembiayaan sebagai akibat Pembentukan Propinsi Maluku Utara selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 19
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Propinsi Maluku tetap berlaku bagi Propinsi Maluku Utara, sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Maluku Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten Buru, sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Maluku Tenggara tetap berlaku bagi Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 20
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
ibukota sementara ditetapkan di Ternate.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota
Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
PETA (3 HAL)
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3895 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
174) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
KABUPATEN BURU, DAN
KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARATI. UMUM
Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten
Maluku Tenggara meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah dan luas wilayah
serta kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan dan mempunyai
wilayah daratan 77.870,56 km2 dengan sarana serta prasarana komunikasi dan
transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di bagian utara, tengah, dan
selatan.
Wilayah Propinsi Maluku bagian utara meliputi Kabupaten
Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate, Kabupaten Maluku
Tengah bagian barat, khususnya Buru, terdiri atas Kecamatan Buru Utara Timur,
Kecamatan Buru Selatan, dan Kecamatan Buru Utara Barat; Kabupaten Maluku
Tenggara barat daya meliputi Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan
Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Pulau-Pulau Leti Moa Lakor, Kecamatan Tanimbar
Utara, dan Kecamatan Tanimbar Selatan yang wilayah tersebut relatif luas dan
dihadapkan pada terbatasnya sarana serta prasarana transportasi dan
komunikasi.
Secara geografis Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera
Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara
mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan serta berbatasan dengan Samudra
Pasifik.
Perkembangan Propinsi Maluku pada umumnya serta Kabupaten
Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Maluku Tengah,
dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, serta kemampuan untuk mengembangkan potensi Daerah yang diikuti
pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cukup pesat dengan laju pertumbuhan
yang cukup tinggi.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara
formal dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara
tanggal 23 November 1998 Nomor 188.4/26/DPRD/MU/1998 tentang Dukungan dan
Persetujuan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara terhadap usul
Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku tanggal 18 Desember 1998 Nomor 06 Tahun 1998 tentang Dukungan Rencana
Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Utara, Keputusan DPRD Daerah
Tingkat II Maluku Tengah tanggal 3 September 1998 Nomor 10/KPTS/DPRD/1998
tentang Dukungan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah terhadap
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buru, Keputusan DPRD Daerah Tingkat II
Maluku Tenggara tanggal 27 Januari 1998 Nomor 02/DPRD-II.MT/1998 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara, dan Keputusan DPRD Propinsi
Daerah Tingkat I Maluku tanggal 12 Maret 1997 Nomor 01 Tahun 1997 tentang
dukungan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku terhadap Pemekaran wilayah di
Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, maka Propinsi Maluku perlu ditata menjadi dua
Propinsi dengan membentuk Propinsi Maluku Utara yang wilayahnya meliputi
Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate, membentuk
Kabupaten Buru sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah, dan membentuk
Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku
Tenggara.
Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, wilayah Propinsi
Maluku berkurang seluas wilayah Propinsi Maluku Utara;
dengan terbentuknya Kabupaten Buru, wilayah Kabupaten Maluku
Tengah berkurang seluas wilayah Kabupaten Buru; dan dengan terbentuknya
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berkurang
seluas Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Propinsi Maluku Utara berasal dari sebagian wilayah
Propinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Utara yang dibentuk dengan Undang-undang
Nomor 60 tahun 1958, Kabupaten Halmahera Tengah yang dibentuk dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990, dan Kota Ternate yang dibentuk dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999.
Kabupaten Buru berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam
bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (5)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Propinsi Maluku
Utara dan Propinsi Maluku, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tengah, serta
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Maluku dan Gubernur
Maluku Utara yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam rangka pengembangan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru,
Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan
dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada masa
mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan
dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sofifi sebagai ibukota Propinsi Maluku
Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba,
Kabupaten Halmahera Tengah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Namlea sebagai ibukota Kabupaten Buru
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Buru Utara Timur.
Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan Saumlaki sebagai ibukota Kabupaten Maluku
Tenggara Barat adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tanimbar
Selatan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pembentukan dinas-dinas Propinsi dan lembaga teknis Propinsi
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Propinsi.
Ayat (2)
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pasal
15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Penjabat Gubernur Maluku Utara melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Gubernur Maluku Utara hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Maluku Utara.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat
melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Buru dan Bupati Maluku
Tenggara Barat yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten masing-masing.
Pasal 17
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten
Halmahera Tengah, Pemerintah Kota Ternate dan Kecamatan Buru Utara Timur,
Kecamatan Buru Selatan, Kecamatan Buru Utara Barat, Kecamatan Pulau-Pulau
Terselatan, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kecamatan Pulau-Pulau Leti Mua Lakor,
Kecamatan Tanimbar Utara, dan Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Maluku kepada Propinsi Maluku Utara, dari Pemerintah Propinsi Maluku
dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Buru serta
dari Pemerintah Propinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik
Daerah Propinsi Maluku yang kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Buru, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,
dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah
Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Begitu juga
utang piutang yang kegunaannya untuk Propinsi Maluku Utara diserahkan pula
kepada Propinsi Maluku Utara dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten
Buru serta Kabupaten Maluku Tenggara Barat diserahkan pula kepada Kabupaten Buru
dan Kabupaten Maluku Tenggra Barat.
Berkenaan dengan itu pengaturan
penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Gubernur Maluku Utara, Penjabat Bupati Buru, dan Penjabat
Bupati Maluku Tenggara Barat.
Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku Utara,
Penjabat Bupati Buru, dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat didahului dengan
peresmian pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku
Utara wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini
kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukan
untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana
mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Lampiran ...(peta)