
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 173, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3894) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI
IRIAN
JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA,
KABUPATEN PUNCAK
JAYA, DAN KOTA SORONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif
Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa
mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya,
sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong,
dipandang perlu membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya
Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif
Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, dan Kabupaten Administratif Puncak Jaya,
serta Kota Administratif Sorong;
c. bahwa pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota
Sorong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2907);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI,
KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom
Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat;
d. Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom
Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Irian Jaya Barat dan
Propinsi Irian Jaya Tengah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta dibentuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong.
Pasal 3Propinsi Irian Jaya Tengah berasal dari sebagian wilayah
Propinsi Irian Jaya yang terdiri atas wilayah:
a. Kabupaten biak
Numfor;
b. Kabupaten Yapen Waropen;
c. Kabupaten Nabire;
d. Kabupaten
Paniai; dan
e. Kabupaten Mimika.
Pasal 4Propinsi Irian Jaya Barat berasal dari sebagian wilayah
Propinsi Irian Jaya yang terdiri atas wilayah:
a. Kabupaten Sorong;
b.
Kabupaten Manokwari;
c. Kabupaten Fak-Fak; dan
d. Kota Sorong.
Pasal 5Kabupaten Paniai terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Paniai Timur;
b. Kecamatan Paniai Barat;
c. Kecamatan Aradide;
d.
Kecamatan Tigi;
e. Kecamatan Homeyo;
f. Kecamatan Sugapa;
g. Kecamatan
Agisiga;
h. Kecamatan Bibida;
i. Kecamatan Tigi Timur;
j. Kecamatan
Bogobaida; dan
k. Kecamatan Biandoga.
Pasal 6Kabupaten Mimika terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan
Mimika Barat;
b. Kecamatan Mimika Timur;
c. Kecamatan Mimika Baru;
dan
d. Kecamatan Agimuga.
Pasal 7Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas wilayah:
a.
Kecamatan Mulia;
b. Kecamatan Ilaga;
c. Kecamatan Ilu;
d. Kecamatan
Sinak;
e. Kecamatan Beoga; dan
f. Kecamatan Fawi.
Pasal 8Kota Sorong terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Sorong
Barat; dan
b. Kecamatan Sorong Timur.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Irian
Jaya dikurangi dengan wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan wilayah Propinsi
Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan
Kabupaten Puncak Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kabupaten
Administratif Paniai dan Kabupaten Administratif Mimika dalam wilayah Propinsi
Irian Jaya Tengah serta Kabupaten Administratif Puncak Jaya dalam wilayah
Propinsi Irian Jaya dihapus.
(3) Dengan dibentuknya Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Kabupaten Sorong dikurangi dengan Kota Sorong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
Pasal 10Dengan dibentuknya Kota Sorong, Kota Administratif
Sorong dalam Kabupaten Sorong dihapus.
Pasal 11Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan
Propinsi Irian Jaya Barat, Propinsi Irian Jaya diubah namanya menjadi Propinsi
Irian Jaya Timur.
Pasal 12(1) Propinsi Irian Jaya Tengah mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Jayapura, dan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah
selatan dengan Laut Arafuru; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten
Manokwari, Propinsi Irian Jaya Barat.
(2) Propinsi Irian Jaya Barat
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika,
Propinsi Irian Jaya Timur dan Teluk Cendrawasih;
c. sebelah selatan dengan
Laut Arafuru; dan
d. sebelah barat dengan Laut Seram dan Laut
Halmahera.
(3) Kota Sorong mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Makbon dan Selat Dampir;
b.
sebelah timur dengan Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Aimas dan Kecamatan Salawati,
Kabupaten Sorong; dan
d. sebelah barat dengan Selat Dampir.
(4)
Kabupaten Paniai mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Yapen
Waropen;
b. sebelah timur dengan Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan
Mimika Baru, Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire.
(5) Kabupaten Mimika mempunyai
batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, dan
Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire, Kecamatan Tigi, Kecamatan Tigi Timur dan
Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai serta Kecamatan Ilaga dan Kecamatan
Beoga, Kabupaten Puncak Jaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
b. sebelah timur
dengan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan
dengan Laut Arafuru; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak, Propinsi
Irian Jaya Barat.
(6) Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan
Memberamo Hulu, Kabupaten Jayapura, Propinsi Irian Jaya Timur serta Kabupaten
Yapen Waropen, Propinsi Irian Jaya Tengah;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Karubaga dan Kecamatan Tiom,
Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan
Agimuga, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Sugapa dan Kecamatan Paniai
Timur, Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya Tengah.
(7) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(8) Penentuan batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota
Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8,
Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah, Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat,
Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten
Puncak Jaya, dan Pemerintah Kota Sorong wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 14(1) Ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah berkedudukan di
Timika.
(2) Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat berkedudukan di
Manokwari.
(3) Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Enarotali.
(4)
Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika.
(5) Ibukota Kabupaten Puncak
Jaya berkedudukan di Mulia.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 15
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi bidang
pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan dalam
bidang pemerintahan tertentu lainnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat juga mempunyai
kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten
dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya
Barat sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Gubernur Irian Jaya Barat dan Gubernur Irian Jaya Tengah
selaku wakil Pemerintah.
Pasal 16
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan
Wakil Gubernur di Propinsi masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dipilih dan disahkan
seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Irian
Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas
Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat
Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian
Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, diselenggarakan melalui pemilihan
umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Daerah
masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian
Jaya Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Propinsi Irian Jaya Timur setelah
dikurangi dengan jumlah penduduk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian
Jaya Barat.
(5) Dengan terbentuknya Kota Sorong jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Sorong setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kota Sorong.
Pasal 21
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan
Propinsi Irian Jaya Barat, Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat
Gubernur Irian Jaya Barat, untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul
Menteri Dalam Negeri.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Penjabat Bupati Kabupaten Paniai,
Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Penjabat Bupati Kabupaten Puncak Jaya, dan
Penjabat Walikota Sorong untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Irian Jaya Timur.
Pasal 22
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, maka Gubernur Irian Jaya Timur
dan Bupati Sorong sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya
Timur dan Pemerintah Kabupaten Sorong, yang berada dalam Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Kabupaten Sorong yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada
di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
d. utang piutang Propinsi Irian Jaya Timur yang kegunaannya untuk
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya serta utang piutang Kabupaten yang
kegunaannya untuk Kota Sorong; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya
Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota
Sorong.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak
diresmikannya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Pasal 23
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Irian Jaya Timur, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, segala pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan
yang diperoleh dari Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong.
(4) Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.
(5) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan
pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
Pasal 24Pembiayaan akibat perubahan nama Propinsi Irian Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur.
Pasal 25
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Propinsi Irian Jaya Timur tetap berlaku bagi Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten
Puncak Jaya sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Sorong tetap berlaku bagi Kota Sorong sebelum diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 26
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), ibukota sementara ditetapkan di Sorong.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota
Propinsi Irian Jaya Barat yang definitif telah difungsikan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3894 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
173) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN
1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI
IRIAN
JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA,
KABUPATEN PUNCAK
JAYA, DAN KOTA SORONGI. UMUM
Propinsi Irian Jaya mempunyai wilayah seluas, yaitu 404.669
km persegi dengan geografis yang bergunung-gunung dan berbukit-bukit dalam
perkembangannya walaupun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan masih
diperlukan peningkatan. Propinsi Irian Jaya juga memiliki makna yang khas dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Makna khas tersebut juga terdapat di dalam aspek dinamika
budaya, struktur pranata adat istiadat, potensi wilayah, dan struktur sosial
kemasyarakatan, serta tantangan dan kendala yang dihadapi beserta lingkungan
strategis yang mempengaruhinya.
Perkembangan Propinsi Irian Jaya tersebut di atas diikuti
pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang sangat pesat dengan laju
pertumbuhan rata-rata 2,41 % pertahun. Pada tahun 1990 jumlah penduduk Propinsi
Irian Jaya berjumlah 1.436.439 jiwa dan pada 1998 meningkat menjadi 2.225.102
jiwa. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
Propinsi Irian Jaya.
Propinsi Irian Jaya memiliki sumber daya pertanian tanaman
pangan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pariwisata yang cukup potensial
untuk dikembangkan, serta memiliki prospek yang cukup baik bagi pemenuhan
kebutuhan pasar baik dalam negeri maupun luar negeri, karena memiliki letak yang
sangat strategis yaitu merupakan pintu gerbang kearah lingkar Pasifik.
Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif
Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya dan Kota Administratif Sorong dalam
perkembangannya juga telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, sehingga diperlukan penyesuaian struktur
pemerintahan agar dapat mengimbangi beban tugas dan volume kegiatan yang terus
meningkat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1982, yang selanjutnya
dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Irian Jaya tanggal 10 Juli 1999, Nomor 10/DPRD/1999 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Terhadap
Pemekaran Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan
peran aktif masyarakat, dan sesuai aspirasi masyarakat, sejalan dengan kebutuhan
pembangunan dan pemerintahan di Propinsi Irian Jaya, maka Propinsi Irian Jaya
perlu dimekarkan menjadi tiga Propinsi, yaitu dengan membentuk Propinsi Irian
Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat. Sedangkan Kabupaten Administratif
Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya
perlu dibentuk menjadi Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak
Jaya, serta Kota Administratif Sorong dibentuk menjadi Kota Sorong.
Propinsi Irian Jaya Tengah sebelumnya merupakan bagian dari
wilayah Propinsi Irian Jaya yang wilayahnya terdiri dari Kabupaten Biak Numfor,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten
Mimika, sedangkan Propinsi Irian Jaya Barat juga merupakan wilayah Propinsi
Irian Jaya yang terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan
Kabupaten Fak-Fak.
Untuk meningkatkan dan memperkuat peranan putra daerah asli
Irian Jaya dalam formasi kepegawaian dan jabatan negeri, diberikan prioritas
kepada putra daerah tersebut sedemikian rupa dalam mendapatkan pendidikan dan
pelatihan. Hal ini bukan berarti bahwa putra daerah Irian Jaya lainnya yang
telah memiliki ikatan sejarah perjuangan dan pengabdian dalam membangun Irian
Jaya khususnya dan putra Indonesia pada umumnya diabaikan.
Di samping itu, hak adat dalam komunitas budaya suku-suku
asli Irian Jaya, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi dan dijamin
pengembangan serta pemberdayaannya secara dinamis dan selaras dengan
perkembangan zaman.
Dalam rangka pengembangan wilayah dan melihat potensinya dan
guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang terutama untuk sarana dan
prasarana, serta untuk kesatuan perencanaan, dan pembinaan wilayah, maka Tata
Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan wilayah Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus
benar-benar dioptimalkan dan ditata serta dikonsolidasikan mengenai jaringan
sarana dan prasarana dalam satu sistim kesatuan pengembangan yang terpadu dengan
Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten serta Kota yang ada di Propinsi Irian
Jaya Timur, Propinsi Irian Jaya Tengah, dan Propinsi Irian Jaya Barat. Propinsi
Irian Jaya yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di
Propinsi Irian Barat setelah dibentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat dirubah namanya menjadi Propinsi Irian Jaya Timur yang
wilayahnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Merauke. Selanjutnya dengan dibentuknya
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, maka
Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 dan Kabupaten Mimika yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996, serta Kota Administratif Sorong yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 dihapus.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat
berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian Jaya.
Kabupaten Paniai dan
Kabupaten Puncak Jaya, berasal dari Kabupaten Administratif Paniai dan Kabupaten
Administratif Puncak Jaya yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1996, Kabupaten Mimika berasal dari Kabupaten Administratif Mimika yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996, dan Kota Sorong
berasal dari wilayah Kota Administratif Sorong yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Ayat (8)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Timur, Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Puncak
Jaya, Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai,
Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Nabire, serta Kota Sorong
dan Kabupaten Sorong ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul Gubernur Irian Jaya Tengah, Gubernur Irian Jaya Barat, dan
Gubernur Irian Jaya Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
Kota Sorong sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada masa mendatang khususnya,
dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan,
perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Timika sebagai ibukota Propinsi Irian Jaya
Tengah adalah sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Mimika.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan Manokwari sebagai ibukota Propinsi Irian
Jaya Barat adalah sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Manokwari.
Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan Enarotali sebagai ibukota Kabupaten Paniai
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Paniai Timur.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Timika sebagai ibukota Kabupaten Mimika
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Mimika Baru.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Mulia sebagai ibukota Kabupaten Puncak Jaya
adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Mulia.
Pasal
15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Pembentukan dinas-dinas Propinsi dan lembaga teknis Propinsi
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Propinsi.
Ayat (2)
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis
Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal
adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat Gubernur Irian
Jaya Barat melaksanakan tugas sampai dengan disahkan Gubernur Irian Jaya Tengah
dan Gubernur Irian Jaya Barat hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Gubernur Irian Jaya Barat hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Paniai, Penjabat Bupati Mimika, Penjabat Bupati
Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Bupati/Walikota masing-masing yang merupakan hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong.
Pasal 22
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan
tugas Pembantu Gubernur Irian Jaya Wilayah II dan III, Kabupaten Administratif
Paniai, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, Kabupaten Administratif Mimika, dan
Kota Administratif Sorong.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur
kepada Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, serta Kabupaten Sorong kepada Kota
Sorong.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Irian Jaya Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Propinsi Irian
Jaya Tengah, wilayah Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Irian
Jaya Timur masing-masing kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah dan
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk
wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong diserahkan pula
masing-masing kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah, Pemerintah Propinsi
Irian Jaya Barat, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya serta utang piutang Kabupaten Sorong yang
kegunaannya untuk Kota Sorong diserahkan kepada Pemerintah Kota
Sorong.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
Gubernur Irian Jaya Tengah, Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat, Penjabat Bupati
Paniai, Penjabat Bupati Mimika, Penjabat Bupati Puncak Jaya, dan Penjabat
Walikota Sorong.
Pelantikan Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah, Penjabat
Gubernur Irian Jaya Barat, Penjabat Bupati Paniai, Penjabat Bupati Mimika,
Penjabat Bupati Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong didahului dengan
peresmian pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu
tahun peresmian Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing Gubernur yang
bersangkutan wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih
lanjut.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana
mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Lampiran ...(peta)