
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 172, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3893) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN
1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA
ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh
membuktikan adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang bersumber dari
kehidupan yang religius, adat yang kukuh, dan budaya Islam yang kuat dalam
menghadapi kaum penjajah;
b. bahwa kehidupan religius rakyat Aceh yang telah membentuk
sikap pantang menyerah dan semangat nasionalisme dalam menentang penjajah dan
mempertahankan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun rakyat Aceh kurang mendapat peluang
untuk menata diri;
c. bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religius, menjunjung
tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dilestarikan dan
dikembangkan bersamaan dengan pengembangan pendidikan;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut serta untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memerlukan adanya jaminan kepastian
hukum dalam melaksanakan segala urusan, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 21
ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1103);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG PENYELENGGARAAN
KEISTIMEWAAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah
Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
6. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom yang
bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
7. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
8. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan
kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan
Daerah.
9. Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan
Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan
keistimewaan.
10. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua
aspek kehidupan.
11. Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat
Islam yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan
sebagai landasan hidup.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2
(1) Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur
Keistimewaan yang dimiliki.
(2) Kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan yang
dimiliki, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kabupaten dan Kota diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang
diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang
tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan
kemanusiaan.
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama;
b. penyelenggaraan
kehidupan adat;
c. penyelenggaraan pendidikan; dan
d. peran ulama dalam
penetapan kebijakan Daerah.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kehidupan Bersama
Pasal
4
(1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam
bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan
beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan
hidup antarumat beragama.
Pasal 5
(1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga
agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya
masing-masing.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan
bagian perangkat Daerah.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan
Kehidupan Adat
Pasal 6Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan
dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat
di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam.
Pasal 7Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga
adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Propinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 8
(1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan sesuai dengan Sistem
Pendidikan Nasional.
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat
Islam.
(3) Daerah mengembangkan dan mengatur Lembaga Pendidikan Agama
Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan.
Bagian Kelima
Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan
Daerah
Pasal 9(1) Daerah membentuk sebuah badan yang anggotanya
terdiri atas para ulama.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen
yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang
Islami.
Bagian Keenam
Pembiayaan
Pasal 10Sumber pembiayaan
penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana:
a. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pelaksanaan
Pasal
11Penyelenggaraan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4,
5, 6, 7, 8, dan 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3893 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
172) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN
1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA
ACEHI. UMUM
Dua abad sebelum Masehi, Aceh dalam sejarahnya dikenal
sebagai pusat perdagangan di Asia Tenggara, yang disinggahi pedagang Timur
Tengah menuju ke negeri Cina. Ketika Islam lahir pada abad VI Masehi, Aceh
menjadi wilayah pertama di Nusantara yang menerima Islam. Setelah melalui proses
yang panjang, Aceh menjadi sebuah kerajaan Islam pada abad XIII Masehi, yang
kemudian berkembang menjadi sebuah kerajaan yang maju pada abad XIV Masehi. Dari
sinilah Islam berkembang ke seluruh Asia Tenggara. Pada sekitar abad XV, ketika
orang-orang Barat memulai petualangannya di Timur, banyak wilayah di Nusantara
yang dikuasainya, tetapi Aceh tetap bebas sebagai sebuah kerajaan yang
berdaulat. Dalam percaturan politik internasional, hubungan Kerajaan Aceh
Darussalam dengan Belanda yang semula cukup baik, pada abad XIX mengalami
krisis. Meskipun demikian, dalam Traktat London 17 Maret 1824, Pemerintah
Belanda berjanji kepada Pemerintah Inggris untuk tetap menghormati kedaulatan
Kerajaan Aceh. Empat puluh tujuh tahun kemudian, dengan berbagai kelicikan,
Belanda meyakinkan Inggris untuk tidak menghalanginya menguasai Aceh melalui
Traktat Sumatera 1 November 1871. Dua tahun kemudian (1873) Belanda menyerang
Aceh, yang berlangsung puluhan tahun dengan korban yang tidak terkira banyaknya
pada kedua belah pihak. Sejak waktu itu sampai Perang Dunia II Belanda
kehilangan enam orang jenderal dan ribuan perwira serta prajurit. Demikian juga
dengan Aceh yang tidak hanya kehilangan harta dan jiwa, bahkan yang lebih
penting, Aceh telah kehilangan kedaulatannya.
Dari latar belakang sejarah yang cukup panjang inilah
masyarakat Aceh menjadikan Islam sebagai pedoman hidupnya.
Islam telah menjadi bagian dari mereka, dengan segala
kelebihan dan kekurangannya. Masyarakat Aceh amat tunduk kepada ajaran Islam dan
mereka taat serta memperhatikan fatwa ulama karena ulamalah yang menjadi ahli
waris Nabi.
Penghayatan terhadap ajaran agama Islam dalam jangka yang
panjang itu melahirkan budaya Aceh yang tercermin dalam kehidupan adat. Adat itu
lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan, dikembangkan, dan
dilestarikan, lalu disimpulkan menjadi "adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah
Kuala, Qanun bank Putro Phang, Reusam bak Laksamana" yang artinya "hukum adat di
tangan pemerintah dan hukum syariat ada di tangan ulama". Kata-kata ini
merupakan pencerminan dari perwujundang syariat Islam dalam praktek hidup
sehari-hari bagi masyarakat Aceh. Aceh kemudian dikenal sebagai Serambi Mekah
karena dari wilayah paling barat inilah, kaum Muslimin dari wilayah lain di
Nusantara berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk menunaikan rukun Islam yang
kelima.
Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal
17 Agustus 1945, masyarakat Aceh sangat mendukung proklamasi itu karena mereka
merasa senasib dan sepenanggungan dengan saudara-saudaranya yang lain. Dukungan
ini dinyatakan dengan kerelaan menyerahkan harta dan nyawa untuk tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan untuk mengusir penjajah Belanda di Medan
Area Sumatera Utara dan membeli dua pesawat terbang untuk perjuangan menegakkan
kedaulatan negara ini merupakan bukti kesetiaan masyarakat Aceh kepada Republik
Indonesia.
Selama revolusi fisik, Aceh merupakan satu-satunya wilayah
yang tidak dapat diduduki oleh Belanda sehingga Aceh disebut sebagai Daerah
Modal bagi perjuangan bangsa Indonesia. Dalam era mempertahankan kemerdekaan ini
peran para ulama sangat menentukan karena melalui fatwa dan bimbingan para ulama
ini rakyat rela berjuang dan berkorban mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Atas dasar perjuangan itu pula Aceh mendapat kedudukan
tersendiri sehingga dengan Peraturan Perdana Menteri Pengganti Peraturan
Pemerintah No. 8/Des/WKPM/49 tertanggal 17 Desember 1949, Aceh dinyatakan
sebagai satu propinsi yang berdiri sendiri yang lepas dari Propinsi Sumatera
Utara.
Namun, setelah Republik Indonesia kembali ke negara kesatuan,
melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 status
daerah Aceh kembali ditetapkan menjadi salah satu karesidenan dalam Propinsi
Sumatera Utara. Ketetapan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemimpin dan
rakyat Aceh, yang pada akhirnya menimbulkan gejolak perlawanan pada tahun 1953
yang melibatkan hampir seluruh rakyat Aceh, baik langsung maupun tidak langsung,
sehingga Daerah Aceh kehilangan peluang untuk menata diri.
Guna memenuhi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh, Pemerintah
menetapkan kembali status Karesidenan Aceh menjadi daerah otonom Propinsi Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
"Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara".
Salah satu faktor yang menentukan dalam menuntaskan
penyelesaian masalah keamanan Aceh adalah setelah Pemerintah Pusat mengirimkan
satu missi khusus di bawah pimpinan Wakil Perdana Menteri yang memberikan status
Daerah Istimewa melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor
1/Missi/1959, yang meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Sesungguhnya,
melalui pemberian status Daerah Istimewa bagi Propinsi Aceh ini, merupakan jalan
menuju penyelesaian masalah Aceh secara menyeluruh. Namun, karena adanya
kecenderungan pemusatan kekuasaan di Pemerintah Pusat melalui Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka
penyelenggaraan keistimewaan Aceh tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,
yang kemudian melahirkan hal-hal yang tidak sejalan dengan aspirasi
Daerah.
Isi Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor
1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Propinsi Aceh yang meliputi agama, peradatan,
dan pendidikan, yang selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, bahkan disertai dengan penambahan peran ulama
dalam menentukan kebijakan Daerah. Untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai
Keistimewaan Aceh tersebut dipandang perlu untuk menyusun penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh tersebut dalam suatu undang-undang.
Undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan
Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam mengatur urusan-urusan yang
telah menjadi keistimewaannya melalui kebijakan Daerah. Undang-undang ini
mengatur hal-hal pokok untuk selanjutnya memberi kebebasan kepada Daerah dalam
mengatur pelaksanaannya sehingga kebijakan Daerah diharapkan lebih akomodatif
terhadap aspirasi masyarakat Aceh.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang
kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaannya berlaku di seluruh
Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan
kehidupan beragama adalah mengupayakan dan membuat kebijakan Daerah untuk
mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam serta meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Di samping itu, pemeluk agama lain
dijamin untuk melaksanakan ibadah agamanya sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga agama adalah lembaga yang hidup di
dalam masyarakat dan berperan dalam mengembangkan kehidupan beragama, seperti
Badan Amil Zakat dan meunasah.
Kedudukannya masing-masing adalah hubungan dan
peran setiap lembaga dengan lembaga lainnya yang sejenis menurut keadaan yang
berlaku saat undang-undang ini ditetapkan.
Ayat (2)
Lembaga ini tidak merupakan perangkat Daerah sepanjang tidak
dibentuk dengan maksud sebagai perangkat Daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Kemukiman dipimpin oleh Imum Mukim yang bertugas sebagai
koordinator beberapa Desa.
Gampong adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional
adalah bahwa kurikulum dalam setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di
Propinsi Daerah Istimewa Aceh sama dengan kurikulum pada Sistem Pendidikan
Nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menambah materi muatan lokal adalah
menambah materi pelajaran yang berkaitan dengan pelajaran agama, adat, dan
budaya yang Islami.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Peran ulama dalam penentuan kebijakan Daerah bersifat terus
menerus sehingga dipandang perlu dilembagakan dalam suatu badan. Badan tersebut
dibentuk di Propinsi dan dapat juga dibentuk di Kabupaten/Kota yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud independen adalah kedudukan badan yang tidak
berada di bawah Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi
sejajar.
Pertimbangan badan tersebut dapat berbentuk fatwa atau nasihat, baik
secara tertulis maupun secara lisan, yang dapat digunakan dalam pembahasan
kebijakan Daerah.
Pasal 10
Untuk pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan yang dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dialokasikan dana khusus
melalui Dana Alokasi Khusus dari Dana Perimbangan.
Untuk pembiayaan
penyelenggaraan Keistimewaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dialokasikan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas