
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 168, 1999. |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3889) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN
1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus
meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan dadanya
ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga
jaminan;
b. bahwa jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga
jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur
dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu
pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan
yang lengkap mengenai Jaminan fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran fidusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan
fidusia.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN
FIDUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.
3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan,
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak
terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotek.
5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik
secara langsung maupun kontinjen.
8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau undang-undang.
9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian
atau undang-undang.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2Undang-undang ini berlaku
terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan
Fidusia.
Pasal 3Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,
sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas
benda-benda tersebut wajib didaftar;
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran
20 (dua puluh) M3 atau lebih;
c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
d.
Gadai.
BAB III
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DAN HAPUSNYA JAMINAN
FIDUSIA
Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal
4Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dan suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu
prestasi.
Pasal 5
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima
Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e.
nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 7Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat
berupa:
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah
diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau
c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu
prestasi.
Pasal 8Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu
Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dan Penerima Fidusia
tersebut.
Pasal 9
(1) Jaminan Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih
satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan
diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh
kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan
perjanjian jaminan tersendiri.
Pasal 10Kecuali diperjanjikan lain:
a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia.
b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11(1)
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada
di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
(1) Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di
Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia
untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 13
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh
Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran
Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memuat:
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia;
c. data perjanjian
pokok yang dijamin fidusia;
d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam
Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan
Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku
Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2).
(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA".
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak
untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya
sendiri.
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum
dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut
dalam buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan
bagian tak terpisahkan dan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 17Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang
terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
Pasal 18Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk
umum.
Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pasal 19
(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia
mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia
kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi
objek jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali
pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 21
(1) Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang
menjadi objek Jaminan Fidusia demgan cara dan prosedur yang lazim dilakukan
dalam usaha perdagangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,
apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak
ketiga.
(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan
objek yang setara.
(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan
dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dan objek Jaminan
Fidusia yang dialihkan.
Pasal 22Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang
merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut
mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli
telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga
pasar.
Pasal 23
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat
menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan
atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti
bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan Fidusia.
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak
merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penerima Fidusia.
Pasal 24Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat
tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dan hubungan
kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan
penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25(1)
Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan
hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau
musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 26
(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dan
Buku Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menyatakan Sertifikat Jaininan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku
lagi.
BAB IV
HAK MENDAHULU
Pasal 27(1) Penerima Fidusia
memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
eksekusi Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena
adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Pasal 28Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan
Fidusia yang lebih dari 1(satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang
didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang
lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
BAB V
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi
terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan
cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat
diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara
tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar
di daerah yang bersangkutan.
Pasal 30Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31Dalam hal Benda yang menjadi objek Jamiman Fidusia
terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di
bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi
hukum.
Pasal 33Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima
Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor
cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima
Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang
debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35Setiap orang yang
dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun
memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh
salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang
telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan
Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan
mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan
merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini.
Pasal 38Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap
berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Kantor Pendaftanan
Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu
paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 40Undang-undang ini disebut Undang-undang
Fidusia.
Pasal 41Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHRUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September
1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA.
MULADI