(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
168)
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN
1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
I. UMUM
1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional,
merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD1945. dalam rangka memelihara dan meneruskan
pembangunan yang berkesinambungan,para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun
masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar.
Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan
terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam.
2. Selama ini, kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak
tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang
Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai
pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband.
Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa
ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah,dan Jaminan Fidusia. Undang-undang yang
berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang
dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan
Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah
Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah
negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan
Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk
jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses
pembebanannya dianggap sederhana,mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya
kepastian hukum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi
Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan,untuk melakukan kegiatan usaha
yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya,
Benda yang menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang
berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya,
benda yang menjadi obyek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak
berwujud, maupun benda tak bergerak.
3. Undang-undang ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan
masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk
membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak
yang berkepentingan.
Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan
kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia.
Namun sebaliknya karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin
kepentingan pihak yang menerima fidusia, Pemberi Fidusia mungkin saja
menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa
sepengetahuan Penerima Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada
umumnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang
terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan,piutang,
peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi
kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini obyek
Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yang luas yaitu benda bergerak
yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat
dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan. Dalam Undang-undang ini,diatur tentang
pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak
yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang
didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain Karena
Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap
menguasai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan,maka
diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-undang ini dapat
memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan terhadap Benda tersebut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Berdasarkan ketentuan ini,bangunan di atas tanah milik orang
lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4
tahun 1996 tentang Hak tanggungan,dapat dijadikan obyek Jaminan
Fidusia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan " prestasi" dalam ketentuan ini adalah
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat
dinilai dengan uang.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal,
juga dicantumkan mengenai waktu (jam)pembuatan akta tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan"identitas" dalam Pasal ini adalah meliputi
nama lengkap, agama,tempat tinggal, atau tempat kedudukan, tempat dan tanggal
lahir, jenis kelamin,status perkawinan, dan pekerjaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan"data perjanjian pokok" adalah mengenai
macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
Huruf c
Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia cukup
dilakukan dengan mengidentifikasikan Benda tersebut, dan dijelaskan mengenai
surat bukti kepemilikannya. Dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia merupakan benda dalam persediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah
dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portfolio
perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai
jenis, merek, kualitas dari Benda tersebut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Utang yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan
istilah "kontinjen", misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan
oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi
bank.
Huruf c
Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas
pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan
kemudian.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian fidusia kepada lebih
dari satu Penerima Fidusia dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium. Yang
dimaksud dengan"kuasa" adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari Penerima
Fidusia untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan jaminan Fidusia dari
Pemberi Fidusia. Yang dianggap dimaksud dengan "wakil" adalah orang yang
secara hukum dianggap mewakili Penerima Fidusia dalam penerimaan Jaminan
Fidusia, misalnya, Wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang
obligasi.
Pasal 9
Ketentuan dalam Pasal ini penting dipandang dari segi komersial.
Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup Benda yang
diperoleh di kemudian hari. Hal ini menunjukkan Undang-undang ini menjamin
fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal Benda yang dapat dibebani Jaminan
Fidusia bagi pelunasan utang.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan"hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia" adalah segala sesuatu yang diperoleh dari Benda yang dibebani Jaminan
Fidusia.
Huruf b
Ketentuan dalam huruf b ini dimaksudkan untuk menegaskan apabila
Benda itu diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima
Fidusia.
Pasal 11
Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia
dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup
benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik
Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan kepastian
terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan
Fidusia
Pasal 12
Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan
Departemen Kehakiman dan bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksana
teknis. Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan untuk pertama kali di Jakarta
dan secara bertahap, sesuai dengan keperluan, di ibukota propinsi di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia. Dalam hal Kantor Pendaftaran Fidusia belum
didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran
Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di
lingkungan wilayahnya. Pendirian Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah Tingkat
II, dapat disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kantor Pendaftaran Fidusia tidak
melakukan penilaian terhadap kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan
pendaftaran Jaminan Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan data
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi berlakunya Pasal 613 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata bagi pengalihan piutang atas nama dan kebendaan
tidak berwujud lainnya.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan
eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan
bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan
tersebut.
Ayat (3)
Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam
pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh
karena itu, dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang
eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.
Pasal
16
Ayat (1)
Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat
Jaminan Fidusia, harus diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak
perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi
kebutuhan dunia usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun
penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada
Penerima Fidusia.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
"Pengalihan hak atas piutang" dalam ketentuan ini, dikenal
dengan istilah "cessie"yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta
otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan
kewajiban Penerima Fidusia lama beraih kepada Penerima Fidusia baru dan
pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi
Fidusia.
Pasal 20
Ketentuan ini mengikuti prinsip "droit de suite" yang telah
merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya
dengan hak mutlak atas kebendaan(in rem).
Pasal 21
Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat
mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Namun demikian
untuk menjaga kepentingan Penerima Fidusia, maka Benda yang dialihkan wajib
diganti dengan obyek yang setara. Yang dimaksudkan dengan"mengalihkan" antara
lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Yang
dimaksud dengan"setara" tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya. Yang dimaksud
dengan "cidera janji" adalah tidak memenuhi prestasi baik yang berdasarkan
perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan
lainnya.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan"harga pasar" adalah harga yang wajar yang
berlaku di pasar pada saat penjualan Benda tersebut, sehingga tidak mengesankan
adanya penipuan dari pihak Pemberi Fidusia dalam melakukan penjualan Benda
tersebut.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan"menggabungkan" adalah penyatuan
bagian-bagian dari Benda tersebut. Yang dimaksud dengan"mencampur" adalah
penyatuan Benda yang sepadan dengan benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan"benda yang tidak merupakan benda
persediaan", misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya
Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, maka
dengan sendirinya Jaminan Fidusia yang bersangkutan menjadi hapus. Yang
dimaksud dengan"hapusnya utang" antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya
utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.
Ayat (2)
Dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia musnah dan
Benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti obyek
Jaminan Fidusia tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran Benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini berhubungan dengan ketentuan bahwa
Jaminan Fidusia merupakan hak agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Di
samping itu, ketentuan bahwa Undang-undang tentang Kepailitan menentukan bahwa
Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia berada di luar kepailitan dan atau
likuidasi.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak
mengambil Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
meminta bantuan pihak yang berwenang.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia
yang tidak didaftar tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik di
dalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.