
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3888 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
167) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
1999
TENTANG
KEHUTANANI. UMUM
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai
harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah,
karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka
beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional mamiliki manfaat
yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat
ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu
hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang
maupun yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem
penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat
manusia, oleh karena itu dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai
penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan
dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan
kepentingan nasional.
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar
kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan sentiasa mengandung jiwa dan
semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelenggaraan
kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari. kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan
bertanggung-gugat.
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan,
tetapi Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus
segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawaasan hutan dan hasil
hutan;
menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan
hutan mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau
kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai
kehutanan.
Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan
izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan.
Namun demikin untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berkala dan berdampak
luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat
melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkingan,
manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan
mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau
pulau dengan sebaran yang proporsional.
Sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan
hutan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan
kesempatan kerja.
Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi
hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan
kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh
mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu
terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri
pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan
hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan
hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi
harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa
lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal.
Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada
rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu
praktek-praktek pengolahan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang
memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan
yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada
pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tentang pemerintah daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang
bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan
tingkat kabupaten/ota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau
makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah
pusat.
Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam
undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan hutan
hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak
atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya
hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan
ulayat, hutan marga, atau hutan sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan – hutan
yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah
sebagai konsekwensi adanya hak menguasai dan mengurus dan mengurus oleh Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut
kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan
pengelolaan hutan dan pemungutan
hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada
pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, seperti hak
milik, hak guna usaha dan hak pakai.
Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan
kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan
dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karakteristik,
dan kerentaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan
hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi
konservasi, lindung dan produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi pokok
hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan
dan lahan, yang bertujuanselain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan
pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peranserta masyarakat
merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis
dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi.
Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin
dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan
tanaman.
Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan
kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan
izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan
bukan kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus
bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan
yang dipercayakan kepadanya.
Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan,
maka usaha kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan kesempatan selus-luasnya
dalam pemanfaatan hutan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik
daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang
memperoleh izin usaha dibidang kehutanan, wajib bekerja sama dengan koperasi
masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakan untuk menjadi unit usaha
koperasi yang tangguh mandiri dab profesional sehingga setara dengan pelaku
ekonomi lainnya.
Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang- undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari
sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan
pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Selain
kewajiban untuk membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin
harus pula menyisihkan dana invenstasi untuk pengembangan sumber daya manusia,
meliputi peneliti dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta
penyuluhan;
dan dana investasi pelestarian hutan.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasanhutan
dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan
yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam,
hama dan penyakit. Termasuk dalam pegertian perlindungan hutan adalah
mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,masyarakat dan perorangan atas hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan
dengan pengelolaan hutan.
Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan
sumber daya manusia berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang didasari
dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta
penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan. Nmun demikian dalam penyelenggaraan
pengembangan sumber daya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib
memperhatikan kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan
sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib
melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta
dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak
langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan,
pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.
Selanjutnya dalan undang-undang ini dicantumkan ketentuan
pidana, ganti rugi, sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap
setiap yang melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang kehutanan. Dengan sanki
pidana dan administrasi yang besar diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi
pelanggar hukum di bidang kehutanan. Pejabat pegawai negeri sipilNS) tertentu
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari uraian tersebut di atas, Undang-undang Nomor 5 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup
memberikan landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena
itu dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan
landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini
dan masa yang akan datang.
Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan
dan kehutanan, termasuk sebagian menyangkut konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka semua ketentuan
yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut tidak diatur
lagi dalam undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari,
dimaksudkan agar tiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta
ekonomi.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan,
dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan
kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya,
sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam
pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadi
praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
Penyelenggaranaan
kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan
kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan
saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN
atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah,
dan koperasi.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan
agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan
memperhatikan aspirasi masyarakat.
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara
terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat
setempat.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kekayaan alam yang terkandung didalamnya”
adalah semua benda hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
13.
Hasil hutan tersebut dapat berupa:
a. hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan,
rumput rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain, serta
bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam
hutan;
b. hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil
penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan, serta
bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya;
c. benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu
kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, antara lainberupa
sumber air, udara bersih, dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda
tambang;
d. jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata,
jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan dan lain-lain;
e. hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan
bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer
antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan
plup.
Benda-benda yang berada di hutan juga dikuasai oleh negara, tetapi
tidak diatur dalam undang-undang ini, namun pemanfaatannya mengikuti peraturan
yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang ini.
Pengertian
“dikuasai” bukan berarti “dimiliki”, melainkan suatu pengertian yang mengandung
kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewnang dalam bidanghukum publik sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) undang-undang ini.
Ayat (2)
Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang menyangkut hal-hal yang
bersifat sangat penting, strategis, serta berdampak nasional dan internasional,
dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah bukan
kawasan hutan, yang dapat berupa hutan atau bukan hutan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang
diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap).
Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan
pertuanan, atau sebutan lainnya.
Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat
dimasukkan di dalam pengertian hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak
menguasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan
yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
dimasukkannya hutan adat dalam pengetian hutan negara, tidak meniadakan hak-hak
masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan.
Hutan negara yang dikelola oleh
desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa.
Hutan
negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayaka nmasyarakat
disebut hutan kemasyarakatan.
Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani
hak milik lazim disebut hutan rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung,
dan produksi.
Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai
dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati
dan ekosistemnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang
diemban oleh suatu hutan.
Pasal 7
Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada pada kawasan hutan.
Kawasan
hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini merupakan
bagian dari kawasan pelestarian alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 yang berada pada kawasan hutan.
Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 yang mengatur tentang kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam berlaku bagi kawaan hutan suaka dan kawasan hutan
pelestarian alam yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tujuan khusus adalah penggunaan hutan untuk
keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
kepentingan- kepentingan religi dan budaya setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di
wilayah perkotaan dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan
lahan.
Wilayah perkotaan merupakan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang
berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai
simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota. Dengan demikian wilayah
perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah administratif pemerintahan
kota.
Ayat (2)
Peraturan pemerintah tentang kebijaksanaan teknis pembangunan
hutan kota memuat aturan antara lain:
a. tipe hutan kota;
b. bentuk hutan
kota;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. luas proporsional hutan kota terhadap luas wilayah, jumlah
penduduk, tingkat pencemaran, dan lain-lain.
Peraturan pemerintah ini
merupakan pedoman dalam penetapan peraturan daerah.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Dalam pelaksanaan dilapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan
tidak selalu harus mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan
kawasan hutan yang luas akan memerlukan waktu lama.
Agar diperoleh kejelasan
fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan penatagunaan hutan
dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan
inventarisasi tingkat yang lebih rendah.
Invenrarisasi untuk semua tingkat,
dilaksanakan terhadap hutan negara maupun hutan hak.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan neraca sumber daya hutan adalah suatu
informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan
penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui
kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu
sebelumnya.
Ayat (5)
Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan,
sehingga materi pengaturannya akan dirangkum dalam peraturan pemerintah yang
mengatur tentang perencanaan kehutanan.
Peraturan pemerintah memuat aturan
antara lain:
a. tata cara;
b. mekanisme pelaksanaan;
c. pengawasan dan
pengendalian; dan
d. sistem informasi.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan
kawasan hutan, antara lain berupa:
a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat
arahan tentang batas luar;
b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi
dengan lorong-lorong batas;
c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi
rawan; dan
d. pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di
lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penatagunaan hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan,
sehingga materi pengaturannya dirangkum dalam peraturan pemerintah yang mengatur
tentang perencanaan kehutanan.
Peraturan pemerintah dimaksud antara lain
memuat kriteria atau persyaratan hutan dan kawasan hutan sesuai dengan fungsi
pokoknya.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud yang wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi
adalah seluruh hutan dalam wilayah propinsi yang dapat dikelola secara
lestari.
Yang dimaksu dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota
adalah seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dapat dikelola secara
lestari.
Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan
hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efesien dan lestari, antara lain kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL),
kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), kesatuan pengelolaan hutan
konservasi (KPHK), kesatuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (KPHKM), kesatuan
pengelolaan hutan adat (KPHA), dan kesatuan pengelolaan daerah aliran sungai
(KPDAS).
Ayat (2)
Dalam penetapan pembentukan wilayah pengelolaan tingkat unit
pengelolaan, juga harus mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dengan
hutan, aspirasi dan kearifan tradisional masyarakat.
Pembentukan unit
pengelolaan hutan didasarkan pada kritertia dan tata cara yangditetapkan oleh
Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penutupan hutan (forrest coverage) adalah
penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga
dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim mikro, tata air dan tempat hidup
satwa sebagai satu ekosistem hutan.
Yang dimaksud dengan optimalisasi manfaat
adalah keseimbangan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi secara lestari.
Ayat (2)
Dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara tropis
yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta
mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang
peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi sedimentasi,
serta kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap daerah
aliran sungai (DAS) dan atau pulau, minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas
daratan. Selanjutnya pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap
propinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi biofisik, iklim,penduduk, dan
keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas, bagi propinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya di atas 30%
(tiga puluh persen), tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya
dari luas yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu luas minimal tidak boleh
dijadikan dalih untuk mengkonversi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan
kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat Sebaliknya,
bagi propinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%
(tiga puluh persen), perlu menambah luas hutannya.
Pasal 19
Ayat (1)
Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin obyektivitas dan
kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga
pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific
authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis”, adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi
biofisik seperti seperti perubahan iklim,ekosistem, dan gangguan tata air, serta
dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi
yang akan datang.
Ayat (3)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
kriterisasi fungsi hutan;
b. cakupan luas;
c. pihak-pihak yang
melaksanakan penelitian; dan
d. tata cara perubahan.
Pasal
20
Ayat (1)
Dalam menyusun rencana kehutanan di samping mengacu pada pasal
13 sebagai acuan pokok, harus diperhatikan juga pasal 11, Pasal 14, Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Penyusunan rencana kehutanan merupakan bagian dari perencanaan
kehutanan.
Peraturan pemerintah tentang perencanaan kehutanan memuat aturan
antara lain:
a. jenis-jenis rencana;
b. tata cara penyusunan rencana
kehutanan;
c. sistem perencanaan;
d. proses perencanaan;
e. koordinasi;
dan
f. penelitian.
Pasal 21
Hutan merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu
pengelolaan hutan dilaksanakan dengan dasar akhlak mulia untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pelaksanaan setiap komponen pengelolaan
hutan harus memperhatikan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya
masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak
rakyat, dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat.
Pengelolaan
hutan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintahan dan atau pemerintah daerah.
Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang
sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang
membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan
hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang
kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (Perjan),
maupun perusahaan perseroan (Persero), yang pembinaannya di bawah
Menteri.
Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan
lembaga-lembaga penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung
pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan
dan latihan, serta lembaga penyuluhan.
Pasal 22
Ayat (1)
Tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan
hutan, yang dalam pelaksanaannya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, yang
lahir karena kesejahteraannya, dan keadaan hutan.
Tata hutan mencakup
kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan
potensi yang terkandung di dalamnya, dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembagian blok ke dalam petak dimaksudkan untuk mempermudah
administrasi pengelolaan hutan dan dapat memberikan peluang usaha yang lebih
besar bagi masyarakat setempat.
Intensitas pengelolaan adalah tingkat
keragaman pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi dan kondisi masing-masing
kawasan hutan.
Efesiensi pengelolaan adalah pelaksanaan pengelolaan hutan
untuk mencapai suatu sasaran yang optimal dan ekonomis dengan cara
sederhana.
Ayat (4)
Penyusunan rencana pengelolaan hutan dilaksanakan dengan
memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat, dan kondisi
lingkungan.
Ayat (5)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. pengaturan
tentang tata cara penataan hutan;
b. penggunaan hutan;
c. jangka waktu;
dan
d. pertimbangan daerah.
Pasal 23
Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang,
kelompok, atau golongan tertentu. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan harus
didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan peran serta masyarakat,
sehingga masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya.
Manfaat yang
optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan
hutan yang berkualitas tinggi dan lestari.
Pasal 24
Hutan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang
perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan taman
nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola
dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi
alam.
Kawasan tanaman nasional ditata kedalam zona sebagai berikut:
a. zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak
dilindungi dan tidakdiperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas
manusia;
b. zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi
sebagai penyangga zona inti; dan
c. zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional yang
dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk
usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan,
seperti:
a. budidaya jamur;
b. penangkaran satwa; dan
c. budidaya
tanaman obat dan tanaman hias.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung
adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak
merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
a. pemanfaatan
untuk wisata alam;
b. pemanfaatan air; dan
c. pemanfaatan keindahan dan
kenyamanan.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah
segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak
merusak fungsi utama kawasan, seperti:
a. mengambil rotan;
b. mengambil
madu; dan
c. mengambil buah.
Usaha Pemanfaatan pemungutan di hutan lindung
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai
amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan lagi
generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Izin usaha pemanfatan kawasan yang diliaksanakan oleh
perorangan, masyarakat setempat, atau koperasi dapat bekerja sama dengan BUMN,
BUMD, atau BUMS Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pemanfaatan kaawasan pada hutan produksi dilaksanakan untuk
memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial,
dan manfaat ekonomi yang optimal, misalnya budidaya tanaman di bawah tegakan
hutan.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah segala bentuk
usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak dan tidak
mengurangi fungsi pokoknya.
Pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat
berupa usaha pemanfaatan hutan alam dan usaha pemanfaatan hutan
tanaman.
Usaha pemanfaatan hutan tanaman dapat berupa hutan tanaman sejenis
dan atau tanaman berbagai jenis.
Usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan
dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan
alam.
Tanaman yang dihasilkan dari usaha pemanfaatan hutan tanaman merupakan
aset yang dapat dijadikan agunan.
Izin pemungutan hasil hutan di hutan
produksi diberikan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu maupun bukan
kayu, dengan batasan waktu, luas, dan atau volume tertentu, dengan tetap
memperhatikan azas lestari dan berkeadilan.
Kegiatan pemungutan meliputi
pemanenan, penyaradan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran yang dierikan
untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar
masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan
manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan
kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki.
Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilaikeutamaan, yang
terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan
yang disepakati bersama.
Kewajiban BUMN, BUMD, BUMS Indonesia bekerjasama
dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar
secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri , dan
profesional.
Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi
tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD, dan
BUMS Indonesia.
Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, BUMN,
BUMD, BUMS Indonesia turut mendorong segera terbentuknya kopersi
tersebut.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan aspek kelestarian hutan meliputi:
a.
kelestarian lingkungan;
b. kelestarian produksi;
c. terselenggaranya
fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan transparan.
Yang dimaksud
dengan aspek kepastian usaha meliputi:
a. kepastian kawasan;
b. kepastian
waktu usaha; dan
c. kepastian jaminan hukum berusaha.
Untuk mewujudkan
asas keadilan, pemerataan dan kelestarian, serta kepastian usaha, maka perlu
diadakan penataan ulang terhadap izin usaha pemanfaatan hutan.
Ayat (2)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain;
a. pembatasan
luas;
b. pembatasan jumlah izin usaha; dan
c. penataan lokasi
usaha.
Pasal 32
Khusus bagi pemegang izin usaha pemanfaatan berkala besar,
selain diwajibkan untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat
usahanya, juga mempunyai kewajiban untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan
di sekitar hutan tempat usahanya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengolahan hasil hutan adalah pengolahan
hulu hasil hutan.
Ayat (3)
Untuk menjaga keseimbangan penyediaan bahan baku hasil hutan
terhadap permintaan bahan baku industri hulu pengolahan hasil hutan, maka
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri pengolahan hulu hutan diatur
oleh Menteri.
Pasal 34
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus adalah pengelolaan
dengan tujuan- tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta untuk kepentingan sosial budaya dan penerapan teknologi
tradisional (indigenous technology). Untuk itu dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous
institution), serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem.
Pasal
35
Ayat (1)
Iuran Izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan
tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya
iuran tersebut ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal.
Provisi
sumber daya hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai
instrinstik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Dana reboisasi
adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari
hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana
tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dadn rehabilitasi
serta kegiatan pendukungnya.
Dana jaminan kinerja adalah dana milik pemegang
izin usaha pemanfaatan hutan, sebagai jaminan atas pelaksanaan izin usahanya,
yang dapat dicairkan kembali oleh pemegang izin apabila kegiatan usahanya
dinilai memenuhi ketentuan usaha pemanfaatan hutan secara lestari.
Ayat
(2)
Dana investasi pelestarian hutan adalah dana yang diarahkan
untuk membiayai segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin
kelestarian hutan, antara lain biaya konservasi, biaya perlindungan hutan, dan
biaya penanganan kebakaran hutan. Dana tersebut dikelola oleh lembaga yang
dibentuk oleh dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri. Pengelolaan dana dan
operasionalisasi lembaga tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan
Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. tata cara
pengenaan;
b. tata cara pembayaran;
c. tata cara pengelolaan;
d. tata
cara penggunaan; dan
e. tata cara pengawasan dan
pengendalian.
Pasal 36
Ayat (1)
Pemanfaatan hutan hak yang mempunyai fungsi produksi, dapat
dilakukan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung
lahannya.
Ayat (2)
Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan
Pasal 26.
Pemerintah memberikan kompensasi kepada pemegang hutan hak, apabila
hutan hak tersebut diubah menjadi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 37
Ayat (1)
Terhadap hutan adat diperlakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana
dikenakan terhadap hutan negara, sepanjang hasil hutan tersebut
diperdagangkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Kepentingan pembangunan di luar kehutanan yang dapat
dilaksanakan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditetapkan secara
selektif. Kegiatan- kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan
serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan
dilarang.
Kepentingan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk
tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan,
pembangunan jaringan listrik, telepon,dan instalasi air, kepentingan religi,
serta kepentingan pertahanan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada prinsipnya di kawasan hutan tidak dapat dilakukan pola
pertambangan terbuka. Pola pertambangan terbuka dimungkinkan dapat dilakukan di
kawasan hutan produksi dengan ketentuan khusus dan secara selektif.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 39
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. tata cara
pemberian izin;
b. Pelaksanaa usaha pemanfaatan;
c. hak dan kewajiban;
dan
d. pengendalian dan pengawasan.
Pasal 40
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam
upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan, baik
fungsi produksi maupun fungsi lindung dan konservasi.
Upaya meningkatan daya
dukung serta produktifitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan dan lahan
mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan
air, dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi.
Pasal 41
Ayat (1)
Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi
hutan dan lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan,
sedangkan kegiatan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan.
Rehabitasi
hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama yang terdapat di
bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap
banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal.
Rehabilitasi hutan
bakau dan hutan rawa perlu mendapatkan perhatian yang sama sebagaimana pada
hutan lainnya.
Ayat (2)
Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh
dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan,
keaslian, keunikan,dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta
ekosistemnya.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kondisi spesifik biofisik adalah keadaan
flora yang secara spesifik cocok pada suatu kawasan atau habitat tertentu
sehingga keberadaannya mendukung ekosistem kawasan hutan yang akan
direhabilitasi Penerapan teknik rehabilitasi hutan dan lahan harus
mempertimbangkan lokasi spesifik, sehingga perubahan ekosisitem dapat dicegah
sedini mungkin.
Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. pengaturan
daerah aliran sungai prioritas;
b. penyusunan rencana;
c. koordinasi antar
sektor tingkat pusat dan daerah;
d. peranan pihak-pihak terkait; dan
e.
penggunaan dan pemilihan jenis-jenis tanaman dan teknologi.
Pasal
43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dukungan pemerintah dapat berupa bantuan teknis, dana,
penyuluhan, bibit tanaman, dan lain-lain, sesuai dengan keperluan dan kemampuan
pemerintah.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
teknik;
b. tata cara;
c. pembiayaan;
d. organisasi;
e. penilaian;
dan
f. pengendalian dan pengawasan.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perubahan permukaan tanah adalah berubahnya
bentang alam pada kawasan hutan.
Yang dimaksud dengan perubahan penutupan
tanah adalah berubahnya jenis- jenis vegetasi yang semula ada pada kawasan
hutan.
Ayat (4)
Peraturan pemerintah memuat antara lain:
a. pola, teknik, dan
metode;
b. pembiayaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengendalian dan
pengawasan.
Pasal 46
Fungsi konservasi alam berkaitan dengan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, konservasi tanah, konservasi air, serta konservasi
udara; diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin meliputi
pengamanan hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan
kebakaran.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
prinsip-prinsip perlindungan hutan;
b. wewenang kepolisian khusus;
c. tata
usaha peredaran hasil hutan; dan
d. pemberian kewenangan operasional kepada
daerah.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang
pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Prasarana perlindungan hutan
misalnya pagar-pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan
pemeriksaan.
Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda
larangan, dan alat angkut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan
fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang meyebabkan hutan tersebut terganggu
atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah
tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang,
antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha
lainnya.
Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan
kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk
wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak
sesuai dengan izin yang diberikan.
Yang dimaksud dengan menduduki kawasan
hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang
berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan
lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan
hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Huruf c
Secara umum jarak tersebut sudah cukup baik untuk mengamankan
kepentingan konservasi tanah dan air.
Pengecualian dari ketentuan tersebut
dapat diberikan oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat.
Huruf d
Pada prinsipnya pembakaran hutan dilarang.
Pembakaran hutan
secara terbatas diperkenankan hanya untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak
dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan
penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
Pelaksanaan pembakaran
secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pajabat yang
berwenang.
Huruf e
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat
atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan
izin.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
a. Yang dimaksud dengan penyelidikan umum adalah penyelidikan
secara geologi umum atau geofisika di daratan, parairan, dan dari udara, dengan
maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda- tanda adanya
bahan galian.
b. Yang dimaksud dengan eksplorasi adalah segala penyelidikan
geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya
bahan galian dan sifat letakannya.
c. Yang dimaksud dengan eksploitasi
adalah kegiatan menambang untuk menghasilkan bahan galian dan
memanfaatkannya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada
setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan
tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai
bukti.
Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan
tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya,
maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah
sebagai bukti.
Huruf i
Pejabat yang berwenang menetapkan tempat-tempat yang khusus
untuk kegiatan penggembalaan ternak dalam kawasan hutan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan alat-alat berat untuk mengangkut, antara
lain berupa traktor, buldozer, truk, logging truck, trailer, crane, tongkang,
perahu klotok, helikopter, jeep, tugboat, dan kapal.
Huruf k
Tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang
membawa alat- alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya,
sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Huruf
l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Ayat (4)
Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengeluarkan,
membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi adalah
Undang- undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memiliki peran yang sangat menentukan dalam
mewujudkan hutan yang lestari.
Ayat (2)
Kearifan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia
merupakan kekayaan kultural, baik berupa seni dan atau teknologi maupun
nilai-nilai yang telah menjadi tradisi atau budaya masyarakat. Kekayaan tersebut
merupakan modal sosial untuk peningkatan dan pengembangan kualitas SDM dan
penguasaan IPTEK kehutanan.
Ayat (3)
Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang
dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad
renik.
Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangaunan
nasional.
Pencurian plasma nutfah adalah mengambil atau memanfaatkan plasma
nutfah secara tidak sah atau tanpa izin.
Pasal 53
Ayat (1)
Budaya IPTEK adalah kesadaran akan pentingnya IPTEK yang
diartikulasikan dalam sikap dan perilaku masyarakat, yang secara konsisten mau
dan mampu memahami, menguasai, menciptakan, menerapkan, dan mengembangkan IPTEK
dalam kehidupan sehari-hari.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah lembaga penelitian dan
pengembangan (Litbang) departemen yang bertanggung jawab di bidang kehutanan
bersama-sama lembaga penelitian nondepartemen.
Yang dimaksud dengan perguruan
tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan swasta.
Yang diemaksud dengan dunia
usaha adalah unit litbang BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia.
Yang dimaksud
dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain pondok pesantren,
lembaga keagamaan lainnya, atau lenbaga swadaya masyarakat.
Ayat (4)
Untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif,
pemerintah melakukan inisiatif dan koordinasi bagi terselenggaranya penelitian
dan pengembangan, antara lain melalui kebijakan yang berorientasi pada
penciptaan insentif dan disinsentif yang memadai.
Pasal 54
Ayat (1)
Pemerintah mengembangkan hasil-hasil penelitian dalam bidang
kehutanan menjadi paket teknologi tepat guna, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha pemanfaatan dan
pengelolaan hutan.
Ayat (2)
Untuk menjamin keberlanjutan inovasi, penemuan, dan pengembangan
IPTEK, diperlukan jaminan hukum bagi para penemuannya untuk dapat memperoleh
manfaat dari hasil temuannya.
Yang dimaksud melindungi adalah melindungi dari
pencurian terhadap hak paten, hak cipta, merk, atau jenis hak lainnya yang
menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh peneliti atau lembaga Litbang.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Semua upaya pemanfaatan dan pengembangan IPTEK hendaknya
merupakan manifestasi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diarahkan untuk
kepentingan manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial.
Ayat
(3)
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dapat bekerjasama dengan
lembaga- lembaga internasional.
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah
perorangan atau kelompok, antara lain pondok pesantren, lembaga keagamaan
lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat.
Ayat (4)
Mengingat penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan tidak
hanya dilaksanakan oleh pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat
sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus mengambil
inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang
kondusif.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat penyelenggaraan penyuluhan kehutanan tidak dapat
dilaksanakan hanya oleh pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat
sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus mengambil
inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang
kondusif.
Pasal 57
Ayat (1)
Untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, diperlukan biaya yang cukup besar dan
berkelanjutan, guna percepatan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK
untuk mengejar ketinggalan selama ini. Oleh karena itu diperlukan dana investasi
yang memadai.
Untuk mengelola dana tersebut, dunia usaha bidang kehutanan
bersama Menteri membentuk lembaga. Pengelolaan dana dan operasionalisasi lembaga
tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri.
Ayat (2)
Penyediaan kawasan hutan dimaksudkan untuk dijadikan lokasi
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta
pengembangan usaha guna memberdayakan lembaga penelitian, pendidikan dan
pelatihan serta penyuluhan kehutanan.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
kelembagaan;
b. tata cara kerjasama;
c. perizinan;
d. pengaturan tenaga
peneliti asing;
e. pendanaan dan pemberdayaan;
f. pengaturan, pengelolaan kawasan hutan, penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan;
g. sistem
informasi; dan
h. pengawasan dan pengendalian.
Pasal 59
Yang dimaksud dengan pengawasan kehutanan adalah pengawasan
ketaatan aparat penyelenggara dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang kehutanan.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Yang dimaksud dengan berdampak nasional adalah kegiatan
pengelolaan hutan yang mempunyai dampak terhadap kehidupan bangsa, misalnya
penebangan liar, pencurian kayu, penyelundupan kayu, perambahan hutan, dan
penambangan dalam hutan tanpa izin.
Yang dimaksud dengan berdampak
internasional adalah pengelolaan hutan yang mempunyai dampak terhadap hubungan
internasional, misalnya kebakaran hutan, labelisasi produk hutan, penelitian dan
pengembangan, kegiatan penggundulan hutan, serta berbagai pelanggaran terhadap
konvensi internasional.
Pasal 65
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. tata cara
dan mekanisme pengawasan;
b. kelembagaan pengawasan;
c. obyek pengawasan;
dan
d. tindak lanjut pengawasan.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan
yang bersifat operasional.
Ayat (3)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan;
b. tata cara dan tata
hubungan kerja;
c. mekanisme pertanggungjawaban; dan
d. pengawasan dan
pengendalian.
Pasal 67
Ayat (1)
Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut
kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a. masyarakatnya masih dalam bentuk
paguyuban (rechsgemeenschap);
b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat
penguasa adatnya;
c. ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. ada pranata
hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e. masih mengadakan
pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan
hidup sehari-hari.
Ayat (2)
Peraturan daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil
penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh
masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak
lain yang terkait.
Ayat (3)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a. tata cara
penelitian;
b. pihak-pihak yang diikutsertakan;
c. materi penelitian;
dan
d. kriteria penilaian keberadaan masyarakat hukum
adat.
Pasal 68
Ayat (1)
Dalam pengertian menikmati kualitas lingkungan, termasuk untuk
memperoleh manfaat sosial dan budaya bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan
di sekitar hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perubahan status atau fungsi hutan dapat berpengaruh pada
putusnya hubungan masyarakat dengan hutan bahkan kemungkinan menyebabkan
hilangnya mata pencaharian mereka.
Agar perubahan status dan fungsi hutan
dimaksud tidak menimbulkan kesengsaraan, maka pemerintah bersama pihak penerima
izin usaha pemanfaatan hutan berkewajiban untuk mengupayakan kompensasi yang
memadai, antara lain dalam bentuk mata pencaharian baru dan keterlibatan dalam
usaha pemanfaatan hutan di sekitarnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memelihara dan menjaga, adalah mencegah dan
menanggulangi terjadinya pencurian, kebakaran hutan, gangguan ternak,
perambahan, pendudukan, dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan untuk tujuan
perlindungan dan konservasi, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan
dan dukungan dalam bentuk bantuan teknis, pelatihan, serta bantuan
pembiayaan.
Pendampingan dimungkinkan karena adanya keuntungan sosial seperti
pengendalian banjir dan kekeringan, pencegahan erosi, serta pemantapan kondisi
tata air.
Keberadaan lembaga swadaya masyarakat dimaksudkan sebagai mitra
sehingga terbentuk infrastuktur sosial yang kuat, mandiri, dan
dinamis.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Forum pemerhati kehutanan merupakan mitra pemerintah dan
pemerintah daerah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengurusan
hutan dan berfungsi merumuskan dan mengelola persepsi, aspirasi, dan inovasi
masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah dalam rangka perumusan
kebijakan.
Keanggotaanm forum antara lain terdiri dari organisasi profesi
kehutanan, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan,
tokoh-tokoh masyarakat, serta pemerhati kehutanan.
Ayat (4)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
kelembagaan;
b. bentuk-bentuk peran-serta; dan
c. tata cara
peran-serta.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu adalah tindakan yang
harus dilakukan oleh pihak yang kalah sesuai keputusan pengadilan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Yang
dimaksud dengan pejabat pegawai negeri sipil tertentu meliputi pejabat pejabat
pegawai negeri sipil di tingkat pusat maupun daerah yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam pengurusan hutan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Menangkap dan menahan orang yang diduga atau sepatutnya dapat
diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan.
Dalam rangka menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja
tertentu, maka penerapan koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap
mengacu KUHAP dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penyidik POLRI
dan penuntut umum.
Ayat (3)
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya
penyidikan kepada pejabat penyidik POLRI, dan hasil penyidikan diserahkan kepada
penuntut umum melalui pejabat penyidik POLRI. Hal itu dimaksudkan untuk
memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan
persyaratan.
Mekanisme hubungan koordinasi antara pejabat pegawai negeri
sipil dengan pejabat penyidik POLRI dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Selain pidana penjara dan denda kepada terpidana, pelanggaran
terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf d, juga dapat dikenakan hukuman pidana
tambahan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Ketentuan pidana yang dikenakan pada ayat ini merupakan
pelanggaran terhadap kegiatan yang pada umumnya dilakukan oleh rakyat. Oleh
karena itu sanksi pidana yang diberikan relatif ringan dan diarahkan untuk
pembinaan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain
perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma,
koperasi, dan sejenisnya.
Ayat (15)
Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk,
trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan
lain-lain.
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sanksi administratif yang dikenakan antara lain berupa denda,
pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan atau pengurangan areal.
Ayat
(3)
Peraturan pemerintah memuat aturan antara lain:
a.
ketentuan-ketentuan ganti rugi dan sanksi administratif;
b. bentuk-bentuk
sanksi; dan
c. pengawasan pelaksanaan.
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas