
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 166, 1999 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati
nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers
yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini,
yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media
cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau
seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk
menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau
ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar
yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik
Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal
2Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib
melayani Hak Koreksi.
Pasal 6Pers nasional melaksanakan peranan sebagai
berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
c. memperjuangkan keadilan
dan kebenaran.
BAB III
Wartawan
Pasal 7(1) Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.
Pasal 10Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian
laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor
berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan
Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers
terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan
sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari
negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16Peredaran pers asing dan
pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum,
etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka
menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap menjalankan fungsinya
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3235).
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3887 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
166) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
1999
TENTANG
PERSI. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers
yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah
satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar
pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah
salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada
rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan
informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam
Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting
pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,
nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang
profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang
dengan dijaminnya Hak Jawab dab Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih,
undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar
kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan
atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi
terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan
tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai
dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak
berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan
bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi
sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber
informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan
oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak
dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum
yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau
membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang
masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua
pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan
informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya
keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju
masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik
yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan
Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan
perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama
untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan
pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers
nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk
menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah
peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian
kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab
penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan
penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan
pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media
wach).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan
pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas