
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 24, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3811) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1999
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas
dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga
perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat menyerap
dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang
berkembang;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga
perwakilan rakyat yang lebih mampu mencerminkan kedaulatan rakyat, diperlukan
penataan ulang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bab penataan ulang tersebut dimungkinkan sehubungan dengan
telah dilakukannya penggantian terhadap undang-undang mengenai partai politik
dan undang-undang mengenai pemilihan umum;
d. bahwa sehubungan dengan itu dan dalam rangka mengoptimalkan
peran rakyat dalam penyetenggaraan negara melalui lembaga permusyawaratan dan
lembaga perwakilan rakyat dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 16 Tahun
1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa
kali ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dan diganti
dengan undang- undang yang baru;
Mengingat: l. Pasal l ayat (2), Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor
VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah,terakhir dengan ketetapan Majelis
Pertnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan
Umum;
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3809);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3801);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a n:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Yang dimaksud dalam
undang-undang ini dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II Yang selanjutnya disebut DPRD l dan DPRD II.
4. Utusan Daerah adalah tokoh masyarakat yang dianggap dapat
membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya, yang mengetahui dan
mempunyai wawasan serta tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan negara pada
umumnya, dan yang dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripuma untuk menjadi anggota
MPR mewakili daerahnya.
5. Utusan Golongan adalah mereka yang berasal dari organisasi
atau badan yang bersifat nasional, mandiri, dan tidak menjadi bagian dari suatu
partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR
dan terdiri atas golongan ekonomi, agama, sosial, budaya, ilmuwan, dan
badan-badan kolektif lainnya.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana yang
dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum.
7. ABRI adalah singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Bagian
Pertama
Pasal 2(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah
dengan:
a. Utusan Daerah.
b. Utusan Golongan.
(2) Jumlah
Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:
a. Anggota DPR sebanyak 500 orang ;
b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari
setiap Daerah Tingkat I ;
c. Utusan Golongan sebanyak 65
orang.
(3) Utusan Daerah dipilih DPRD I.
(4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana
yang dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I.
(5) DPR
menetapkan jenis dan jumlah wakil dari masing-masing golongan.
(6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan
oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan.
(7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana
yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPR.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 3
(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun
serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca
huruf Latin serta berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat
pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang
kemasyarakatan dan atau kenegaraan;
c. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila
sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat
langsung atau tak langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang
lainnya;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.
Pasal 4Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 5(1) Anggota MPR berhenti antar waktu sebagai anggota
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis
kepada Pimpinan MPR;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. berhenti sebagai Anggota DPR;
e. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
f. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan
keputusan MPR;
g. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud
Pasal 41 ayat (1).
(2) Anggota MPR dari DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) akan diganti menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2).
(3) Anggota tambahan MPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) diganti menurut prosedur penetapan Utusan Daerah
sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan Utusan Golongan
sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
(4) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal (3) ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau
huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota MPR
sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 adalah pemberhentian dengan tidak
hormat.
Pasal 6Pemberhentian Auggota MPR diresmikan secara administrasi
dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.
Pasal 7
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat
Paripuma untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh
anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua Majelis atau Anggota Pimpinan yang lain memandu
pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/bedanji sebagaimana yang
dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 8Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 7
adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya
akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia."
Bagian Ketiga
Pimpinan MPR
Pasal 9
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi
berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Pimpinan MPR
terpisah dari Pimpinan DPR.
(3) Selama Pimpinan MPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang
disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan hadir, maka yang bersangkutan
diganti oleh anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir
dalam rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan MPR diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, Pimpinan MPR
membentuk Badan Pekerja MPR.
(2) Susunan anggota, tugas, dan wewenang Badan Pekerja MPR diatur
dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Bagian
Pertama
Susunan
Pasal 11
(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPR terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota
ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan
rincian:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462
orang;
b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 12
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.
Pasal 13Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan
berakhir bersama-bersama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 14(1) Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai anggota
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis
kepada Pimpinan DPR;
c. bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan
keputusan DPR;
f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud
Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3);
g. diganti menurut Pasal 42 Undang-undang
ini.
(2) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) digantikan oleh:
a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat yang bersangkutan yang diambil dari claftar calon tetap wakil partai
politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang digantikannya;
b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPR yang
berasal dari ABRI.
(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(4) Tata cara penggantian sebagaimana yang dimaksud ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
(5) Pemberhentian anggota karena ticlak memenuhi lagi syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau
huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPR
sebagaimana yang dimaksud Pasal 16, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42
Undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 15
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat
Paripuma untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh
anggota tertua clan termuda usianya (2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan yang
lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/janji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 16Pasal 15 adalah Bunyi Sumpah/Janii sebagaimana yang
dimaksud sebagai berikut:
" Demi Allah ( Tuhan ) saya bersumpah
berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (
Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Bagian Ketiga
Pimpinan DPR
Pasal 17
(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi
berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Pimpina DPR terpisah
dari Pimpinan MPR.
(3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang
disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah
anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam
rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPR.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH TINGKAT I
Bagian
Pertama
Susunan
Pasal 18
(1) Pengisian anggota DPRDI dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum dan pengangkatan.
(2) DPRD I terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota
ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah Anggota DPRD l ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang
dan sebanyak- banyak 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang
diangkat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 19
(1) Untuk dapat menjadi anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).
(2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala
Negara.
Pasal 20Masa keanggotaan DPRD l adalah 5 (lima) tahun, dan
berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 21(1) Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis
kepada Pimpinan DPRD I;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I
yang bersangkutan;
d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
e. dinyatakan
melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I;
f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud
Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
g. diganti menurut Pasal 42
undang-undang ini.
(2) Anggota DPRD l yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) diganti oleh:
a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah
Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai
politik dari daerah pemilihan yang sama;
b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I
yang berasal dari ABRI.
(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(4) Pemberhentian Anggota DPRD l diresmikan secara administrasi
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala
Negara.
(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau
huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD l
sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42
undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 22
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam
Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang
sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan yang lain memandu
pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana yang
dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD I.
Pasal 23Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 22
adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Bagian Ketiga
Pimpinan DPRD I
Pasal 24
(1) Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua
dan sebanyak- banyaknya tiga orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi
berdasarkan urutan besarnya jumlah fraksi.
(2) Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
usianya sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dibantu oleh anggota
termuda usianya.
(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah
anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam
rapat tersebut.
(4) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD I diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD I.
BAB V
DPRD TINGKAT II
Bagian pertama
Susunan
Pasal
25
(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil
Pemilihan Umum dan pengangkatan.
(2) DPRD II terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil pemilihan umum;
b. anggota
ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang
dan sebanyak- banyaknya 45 orang termasuk l0% anggota ABRI yang
diangkat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 26
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat(1).
(2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah Daerah
Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
Pasal 27Masa keanggotaan DPRD 11 adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 28
(1) Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota karena
a. Meninggal dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD C.
bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud
Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
e. dinyatakan
melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD II;
f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud
Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
g. diganti menurut Pasal 42
undang-undang ini.
(2) Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) diganti oleh:
a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah
Tingkat II yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai
politik dari daerah pemilihan yang sama;
b. calon yang didjuka, oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPRD II
yang berasal dari ABRI.
(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota
yang digantikannya.
(4) Pemberhentian Anggota DPRD II diresmikan secara administrasi
dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat
sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau
huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD
II sebagaimana yang dimaksud Pasal 30, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42
undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 29
(1) Sebelum memangku jabatannnya Anggota DPRD II
bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri
oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan yang lain memandu ucapan
sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana yang dimaksud
ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD II.
Pasal 30Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 29
adalah sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi kepada Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Bagian Ketiga
Pimpinan DPRD II
Pasal 31
(1) Pimpinan DPRD II bersifat kolektif terdiri dari seorang Ketua
dan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Selama pimpinan DPRD II belum terbentuk,rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota
termuda usianya.
(3) Dalam hal Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah
Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam
rapat tersebut.
(4) Tata cara pemilihan pimpinan DPRD II diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD II.
BAB VI
KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
Bagian Pertama
Tugas,
Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
Pasal 32
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan
lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas wewenang sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 33
(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPR mempunyai tugas dan
wewenang:
a. bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang;
b. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
c. melaksanakan pengawasan terhadap:
1) pelaksanaan undang-undang;
2) pelaksanaan Anggaran
Pendapat dan Belanja Negara;
3) kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar
1945 dan Ketetapan MPR;
d. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam
Rapat Paripuma DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan;
e. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas
pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
yang dilakukan oleh Presiden;
f. menampung dan menindak lanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat;
g. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR
dan/atau undang- undang kepada DPR.
(3) Untuk melaksakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud
ayat (2) DPR mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada Presiden;
b. mengadakan
penyelidikan;
c. mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang;
d.
mengajukan pernyataan pendapat;
e. mengajukan rancangan undang-undang;
f. mengajukan/menganjurkan sesecrang untukjabatan tertentu jika
ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
g. menentukan anggaran
DPR.
(4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang
pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. Protokoler;
c.
keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 34
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, dan
Walikota/ Wakil Walikota;
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada
Presiden;
c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati,
dan Walikota membentuk peraturan daerah;
e. melaksanakan pengawasan
terhadap:
1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan
lain;
2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar
pembangunan daerah;
5) pelaksanaan kerja sama internasional di
daerah.
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
daerah;
g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang
dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan
Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
C. mengadakan
penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e.
mengajukan pemyataan pendapat;
f. mengajukan rancangan peraturan
daerah;
g. menentukan anggaran DPRD.
(4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang
pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga mempunyai
hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. protokoler, c.
keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 35
(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
tingkatanya masing- masing, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah,
atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu
ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat
yang menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam karena
merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling
lama l tahun.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.
Pasal 36
(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik,
keamanan, sosial budaya, ekonomi, maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah
memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kerjasama intemasional yang berkaitan dengan
kepentingan daerah, Pemerintah wajib memperhatikan sungguh-sungguh suara dari
Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bagian Kedua
Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD
Pasal
37(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Pekerja;
c. Komisi-Komisi.
d.
Panitia Ad Hoc.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi clan Subkomisi;
c. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu;
d.
Panitia-Panitia.
(3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi-Komisi;
c.
Panitia-Panitia.
(4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2)
dan ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR,
dan DPRD.
Bagian Ketiga
Kekebalan Anggota MPR, DPR, DPRD
Pasal
38
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka
Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR,
DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan
ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua Bab I KUHP.
(2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antar waktu
karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR, DPR,
dan DPRD.
Bagian Keempat
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pasal
39Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan
DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Peraturan Tata Tertib
Pasal 40Peraturan
Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga
tersebut.
BAB VII
LARANGAN DAN PENYIDIKAN
TERHADAP ANGGOTA MPR, DPR, DAN
DPRD
Bagian Pertama
Larangan
Pasal 41(1) Keanggotaan
MPR tidak boleh dirangkap oleh:
a. pejabat negara;
b. pejabat struktural pada
pemerintahan;
c. pejabat pada lembaga peradilan;
d. pejabat lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang beriaku.
(2) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan
apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua tingkatan.
(3) Keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD
atau sebaliknya.
(4) Keanggotaan DPRD di suatu daerah tidak oleh dirangkap dengan
keanggotaan DPRD dari daerah lain.
Pasal 42
(1) Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan/usaha yang
biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat
dikenakan sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota DPR dan DPRD.
(3) Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang
dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara administrasi oleh Pimpinan DPR dan DPRD
atas usul dan pertimbangan fraksi yang bersangkutan setelah mendengar
pertimbangan dan penilaian dari badan yang dibentuk khusus untuk itu.
(4) Pelaksaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 43Dalam hal seorang
Anggota MPR, DPR, dan DPRD patut disangka telah melakukan perbuatan pidana, maka
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus mendapat persetujuan
tertulis Presiden bagi Anggota MPR dan DPR, persetujuan tertulis Menteri Dalam
Negeri bagi Anggota DPRD I, dan persetujuan tertulis Gubernur bagi Anggota DPRD
II sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44Anggota MPR,
DPR, dan DPRD periode Tahun 1997-2002 berakhir keanggotaannya secara
bersama-sama pada saat Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang baru hasil Pemilihan Umum
Tahun 1999 mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 45Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun
1999 dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf c,
ayat (5), dan ayat (6) diatur sebagai berikut:
a. KPU menetapkan jenis dan
jumlah wakil masing-masing golongan;
b. Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a diusulkan
oleh golongannya masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan yang selanjutnya
diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala
Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan
sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh
KPU.
Pasal 46Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana
yang dimaksud Pasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya undang-undang
mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47Dengan berlakunya
undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 48Undang-Undang ini dapat disebut Undang-undang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Pasal 49Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3811 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
24) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1999
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAHUMUM
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan tertinggi dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat berdasarkan asas kedaulatan rakyat dengan hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keanggotaan MPR itu terdiri atas
anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan sehingga seluruh
rakyat, seluruh golongan, dan seluruh daerah mempunyai wakil dalam MPR dan MPR
betul-betul merupakan penjelmaan rakyat.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah negara dan pemerintah
daerah juga diselenggarakan dengan dasar dan sendi permusyawaratan/perwakilan
sehingga diperlukan adanya badan permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, dan
DPRD, yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing, mewakili
rakyat dalam membentuk pemerintahan dan menyusun peraturan
perundang-undangan.
Agar lebih mampu mencerminkan penegakan kedaulatan rakyat,
Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang ada perlu
diganti.
Penggantian undang-undang tersebut dimaksudkan untuk lebih
menjamin keterwakilan penduduk dan daerah, menjamin pertanggungjawaban wakil
rakyat kepada pemilihnya, menjamin keberdayaan MPR, DPR, dan DPRD dalam
melaksanakan tugas, wewenang, serta haknya, dan mengembangkan kemitraan dan
kesetaraan dengan lembaga eksekutif, sehingga kualitas dan kinerja MPR, DPR, dan
DPRD makin meningkat.
Pembaruan dalam Undang-undang ini cukup mendasar, tidak hanya
mencakup komposisi dan jumlah anggota MPR, DPR, dan DPRD, tetapi juga menyangkut
penjabaran ataupun penegasan tugas,wewenang, dan hak MPR,DPR, dan DPRD, serta
perluasan ruang gerak anggota badan-badan ini untuk melaksanakan hak-haknya.
Pembaharuan itu dilakukan karena adanya penggantian undang-undang mengenai
partai politik dan undang-undang mengenai pemilihan umum.
Dalam rangka menjamin keterwakilan penduduk seperti yang
disebutkan di atas, jumlah anggota yang dipilih makin ditingkatkan, sesuai
dengan sistem pemilihan umum
yang ditetapkan, Prinsip keterwakilan daerah diwujudkan
dengan penetapan jumlah yang sama bagi Utusan Daerah di MPR dari setiap Propinsi
Daerah Tingkat I.
Sementara itu, untuk menjamin keterwakilan golongan-golongan
masyarakat, Utusan Golongan di MPR dipilih dari mereka yang kurang terwakili di
DPR.
Rasa tanggung jawab wakil rakyat kepada para pemilihnya
ditingkatkan dengan menampilkan wakil yang dikenal oleh rakyat di daerah
pemilihnya. Kualitas dan kinerja anggota MPR, DPR, dan DPRD ditingkatkan melalui
penetapan persyaratan kemampuan, pengalaman, dan integritas pribadi yang
tinggi.
Kinerja kelembagaan dicapai dengan menjamin adanya kesempatan
yang lebih luas Kepada MPR, DPR, dan DPRD untuk melaksanakan tugas, wewenang,
dan hak-haknya.
Pemberdayaan MPR dilaksanakan dengan memisahkan pimpinan MPR
dari pimpinan DPR dan membentuk Badan Pekerja MPR yang bersifat tetap. Sementara
itu, pemberdayaan DPR dan DPRD dilakukan tidak hanya dengan meningkatkan jumlah
anggota DPR dan DPRD yang, dipilih, tetapi juga dengan menjabarkan dan
menegaskan tugas, wewenang, dan hak-hak DPR dan DPRD dalam perumusan kebijakan
publik, penyusunan anggaran, pengawasan, dan rekomendasi untuk pengisian jabatan
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Peraturan Tata Tertib DPR menetapkan kriteria, jenis, dan jumlah
wakil masing-masing golongan secara objektif dan
representatif.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tidak pemah melakukan tindakan atau mengajukan pernyataan yang
bertentangan dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang
dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "terlibat secara langsung dalam G-30-S/PKI"
adalah:
1) mereka yang merencanakan, turut merencanakan, atau mengetahui
adanya perencanaan G-30-S/PKI, tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang
berwajib.
2) Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya melakukan
kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan G-30-S/PKI tersebut.
Yang dimaksud
"terlibat secara tidak langsung dalam G-30-S/PKI" adalah:
1) Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam yang perbuatan atau
dalam ucapan-ucapan, bersifat menyetujui G-30-S/PKI.
2) Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap, baik dalam
perbuatan atau dalam ucapan, yang menentang usaha penumpasan
G-30-S/PKI.
Yang dimaksud dengan organisasi terlarang dalam pasal ini ialah
organisasi-organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan telah mendapat amnesti atau
abolisi atau grasi.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang
berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Proses administrasi dilakukan oleh KPU.
Pasal
4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan
Pimpinan ABRI bagi anggota MPR dari ABRI.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Proses administrasi dilakukan oleh KPU.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antar
waktu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut agama
Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama
Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong
saya".
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal l0
Ayat (1)
Badan Pekerja MPR bersifat tetap. Untuk mendukung pelaksanaan
tugas pimpinan MPR dan Badan Pekerja MPR dibentuk suatu sekretariat.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Proses administrasi dilakukan oleh KPU.
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan
Pimpinan ABRI bagi anggota DPR dari ABRI.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota penggantar
waktu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, masing-masing, yaitu misalnya untuk
penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan penganut agama
Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong
saya".
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk
yaitu:
sampai dengan 3.000.000 sebanyak 45 orang;
3. 000.001 - 5.000.000
sebanyak 55 orang;
5. 000.001 - 7.000.000 sebanyak 65 orang;
7. 000.001 -
9.000.000 sebanyak 75 orang;
9. 000.001 -12.000.000 sebanyak 85
orang;
lebih dari 12.000.000 sebanyak l 00 orang.
Hasil perhitungan 10%
dari jumlah Anggota DPRD I yang berasal dari ABRI mulai 0,5 ke atas dibulatkan
menjadi 1 (satu).
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Proses administarsi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat I.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan
Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I dari ABRI.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Proses administrasi penggantian antarwaktu Anggota DPRD I
dilakukan oleh DPRD I dan pengajuannya dilakukan oleh gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti
antarwaktu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut agama
Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama
Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong
saya".
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk
yaitu sampal dengan 100.000 sebanyak 20 orang;
100. 001 - 200.000 sebanyak 25
orang;
200. 001 - 300.000 sebanyak 30 orang;
300. 001 - 400.000 sebanyak
35 orang;
400. 001 - 500.000 sebanyak 40 orang;
lebih dari 500.000
sebanyak 45 orang;
Hasil perhitungan 10% dari jumlah Anggota DPRD II yang
berasal dari ABRI mulai dari 0,5 ke atas dibulatkan menjadi 1
(satu).
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Proses administrasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat II.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud "permintaan sendiri" adalah juga permintaan
Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD II dari ABRI.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Proses administrasi penggantian antarwaktu anggota DPRD II
dilakukan oleh DPRD II dan pengajuannya dilakukan oleh Bapati/Walikotamadya
kepada Gubernur.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk pengucapan sumpah/janji anggota pengganti
antarwaktu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, yaitu misalnya untuk penganut agama
Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama
Kristen/Katolik diakhiri dengan kata kata "Semoga Tuhan menolong
saya".
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, melaksanakan
fungsi legislatif sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah dan
berkedudukan sejajar sebagai mitra Pemerintah Daerah serta bukanbagian
dari
Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
DPR dan DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warganegara wajib
menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR/DPRD dengan memenuhi permintaan
lembaga tersebut dan memberi keterangan seperti yang diminta, termasuk
menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Badan Pekerja dan Komisi-komisi dapat membentuk alat
kelengkapannya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Panitia-panitia sebagai alat kelengkapan DPR dibentuk dan
disahkan oleh Rapat Paripurna.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Apabila dipandang perlu dapat dibentuk Subkomisi.
Huruf
c
Panitia-panitia sebagai alat kelengkapan DPRD dibentuk dan
disahkan oleh Rapat Paripurna.
Ayat (4)
Fraksi-fraksi di DPR dan DPRD mencerminkan konfigurasi politik
yang ada di DPR dan DPRD.
Pembentukan fraksi dimaksud agar DPR dan DPRD mampu
melaksanakan tugas, wewenang, dan haknya secara optimal dan efektif.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Pengertian "anggota" pada ayat ini termasuk anggota sebagai
pimpinan.
Yang dimaksud dengan "rapat" adalah semua rapat MPR, DPR, dan DPRD,
baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar gedung MPR, DPR, dan
DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk peraturan daerah.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Para pejabat yang dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden, Wakil
Presiden, Anggota Kabinet, Jaksa Agung, Anggota dan Pimpinan DPA, Anggota dan
Pimpinan Mahkamah Agung, Anggota dan Pimpinan BPK, Gubernur Bank Indonesia,
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I.
Bupati/Walikotamadya, Wakil Bupati/Wakil Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan lain yang tidak boleh dirangkap
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan khusus yang dibentuk untuk itu bersifat sementara dan
berfungsi meneliti pelanggaran yang dilakukan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan pertimbangan pengambilan tindakan
atau untuk merehabilitasi nama baik. Untuk meneliti pelanggaran lain dapat
dibentuk badan khusus.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung
tanpa hak substitusi.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan ini diperlukan mengingat akan adanya penggantian
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas