
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 165, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat
kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik
Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu
membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan
ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan
dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan
yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat
publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila
hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat
manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama
di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak
menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang
adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas
tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang
dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia
yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara
Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
Pasal 8Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian
Kesatu
Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal
10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak
bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung
jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi
manusia.
Pasal 13Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat
manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan
sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Pasal 15Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial
dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena
disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan
segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada
sebelum tindak pidana ini dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam perturan perundang-undangan, maka
berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum
sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana
penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20(1)
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan
wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa,
dilarang.
Pasal 21Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani
maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa
persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 23(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan
melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat
untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka
umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh
perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Pasal 31(1) Tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya
diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat
termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
Pasal 34Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa,
dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi
sosial.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,
hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi
kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya
maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan
lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang
disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan
pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan
pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil
sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarganya.
Pasal 39Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja
dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan kententuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara
utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita
hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus.
Pasal 42Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik
dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai
dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal
43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap
warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak
mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah
dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik
dengan lisan meupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45Hak wanita dalam
Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota
badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus
menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria
berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan
suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh
kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi
wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak
untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum
agamanya.
Pasal 51
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak
dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan
serta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak
yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta
bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya
hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam
kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan
status kewarganegaraan.
Pasal 54Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah
bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
memelihara anaknya dengan baik sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak
tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat,
dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya
sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau
wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal
dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak
lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan
segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan bentuk,
dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak
yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya
secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan
aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan
terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang
tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan
anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental
spiritualnya.
Pasal 63Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam
peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain
yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya,
sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial,
dan mental spiritualnya.
Pasal 65Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan
untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk
tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai
upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan
pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali
demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh
bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela
diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak
memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67Setiap orang
yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan
bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan,
dan memajukannya.
Pasal 70Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan meksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal
71Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini,
peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi
manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang
lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73Hak dan
kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar
yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal
75Komnas HAM bertujuan:
a. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi
manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional,
berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan
negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di
daerah.
Pasal 77Komnas HAM berasaskan Pancasila.
Pasal 78(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri
dari:
a. sidang paripurna; dan
b. sub komisi.
(2) Komnas HAM
mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur palayanan.
Pasal 79(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan
tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota
Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program
Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
Pasal 80(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh
Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas
HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan
Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 84Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah
Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi
orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga
tinggi negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga
swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota
Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak
dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
d.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus
oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan,
serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban:
a. menaati ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dan
keputusan Komnas HAM;
b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh sungguh untuk
tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan
Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna
dan Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM
dalam Sidang Paripurna; dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak
Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan
Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan:
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi
dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan
untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.
penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan
lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan
kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan
lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai
korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan
pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran
hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan
dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi
pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada
kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau
menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi
kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian
terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan
identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang
terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang
berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut
dapat:
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b.
membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan
perorangan;
d. mencemarkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib
dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.
g. menghambat
terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h. membocorkan
hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan
secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
Pasal 95.
Pasal 95Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap
atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua
Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan
dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat
bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu
pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak
lainnya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan
tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan
perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada
Komnas HAM atau lambaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama
dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan
informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang
berwenang.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
diatur dengan Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang
ini:
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai
Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai
ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap
dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata
tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakrta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3886 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIAI. UMUM
Bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi
dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan
yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam
menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia
memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di
samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan
untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak
asasi menusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak
tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara,
pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan
melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti
bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar
negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek
sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi
oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban
mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi
setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah.
Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab
untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap
warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam
batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara
dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai
penderitaan, kesegaran dan kesengajaan sosial, yang disebabkan oleh perilaku
tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil
dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang
bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau
sebaliknya) maupun horizontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang
masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation
of human rights).
Pada kenyataannya selama lebih lima puluh tahun usia Republik
Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi
manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang
tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan
pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama
beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh
pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum,
pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi,
menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan
seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan
pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, seta segera
meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Di samping kedua sumber hukum di atas, pengaturan mengenai
hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, termasuk undang-undang yang menegaskan berbagai konversi
internasional mengenai hak asasi manusia.
Namun untuk memayungi seluruh peratuan perundang-undangan
yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai
berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala
isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin
kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat
manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa
hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi
manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan
atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan
dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia
terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik
lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi
manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain
yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan
juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk
hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak
atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai
kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak
asasi manusia.
Di samping itu, Undang-undang ini mnengatur mengenai
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang
mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi
manusia.
Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi
masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia,
pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan
payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh
karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi
manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat
dipaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. oleh
karena itu, negara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik
secara hukum maupun secara politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi
dan memajukan serta mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan
perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan
"siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal
pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara
lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan
penyandang cacat.
Pasal 6
Ayat (1)
Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di
dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam
rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang
bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya
nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang
teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi
sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan
keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "upaya hukum" adalah jalan yang dapat
ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan
hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas
HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan
Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam Pasal ini
dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan
dasarnya diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat
nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan
forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak
mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan" adalah termasuk pembelaan
hak asasi manusia.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan,
dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Hak atas kehidupan ini bahkan juga
melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal
atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam
khasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka
tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih
dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat
dibatasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perkawinan yang sah" adalah perkawinan
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kehendak bebas" adalah kehendak yang lahir
dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari
siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang
bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "menjadi obyek penelitian" adalah kegiatan
menempatkan seseorang sebagai yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan
yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar
dan suaranya.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hak untuk bebas memeluk agamanya dan
kepercayaannya" adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya
sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Ayat (2)
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang menentukan suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau
nonpolitik adalah negara yang menerima pencari suaka.
Pasal
29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud "tidak boleh diganggu" adalah hak yang berkaitan
dengan kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penghilangan paksa" dalam ayat ini adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seorang tidak diketahui
keberadaan dan kedaannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan "Penghilangan nyawa"
adalah pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan
pengadilan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hak milik mempunyai fungsi sosial" adalah
bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan
umum.
Apabila kepentingan umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar maka
hak milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "tidak boleh dihambat" adalah bahwa setiap
orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota atau untuk tidak
menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berhak atas jaminan sosial" adalah bahwa
setiap warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kemudahan dan perlakuan khusus" adalah
pemberian pelayanan, jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran,
keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "keterwakilan wanita" adalah pemberian
kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya
dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum
menuju keadilan dan kesetaraan jender.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perlindungan khusus terhadap fungsi
reproduksi" adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil,
melahirkan, dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan hukum sendiri" adalah
cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi wanita beragama
Islam yang sudah dewasa, untuk menikah diwajibkan menggunakan
wali.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanggung jawab yang sama" adalah suatu
kewajiban yang dibebankan kepada kedua orang tua dalam hal pendidikan, biaya
hidup, kasih sayang, serta pembinaan masa depan yang baik bagi anak.
Yang
dimaksud dengan "Kepentingan terbaik bagi anak" adalah sesuai dengan hak anak
sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi dengan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The
Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Anak).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "suatu nama" adalah nama sendiri, dan nama
orang tua kandung, dan atau nama keluarga, dan atau nama
marga.
Pasal 54
Pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya
negara diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Pasal ini berkaitan dengan perceraian orang tua anak, atau dalam
hal kematian salah seorang dari orang tuanya, atau dalam hal kuasa asuh orang
tua dicabut, atau bila anak disiksa atau tidak dilindungi atau ketidakmampuan
orang tuanya.
Pasal 60
Ayat (1)
Pendidikan dalam ayat ini mencakup pendidikan tata krama dan
budi pekerti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya mencakup kegiatan produksi, peredaran, dan perdagangan sampai
dengan penggunaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku terhadap
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dengan
memperhatikan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 9.
Yang dimaksud dengan
"kepentingan bangsa" adalah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan
kepentingan penguasa.
Pasal 74
Ketentuan Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan
mengambil keuntungan sepihak dan atau mendatangkan kerugian pihak lain dalam
mengartikan ketentuan dalam Undang-undang ini, sehingga mengakibatkan
berkurangnya dan atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang
ini.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diresmikan oleh Presiden" adalah dalam
bentuk Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian
Komnas HAM.
Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus menampung seluruh aspirasi
dari berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan,
yang jumlahnya paling banyak 70 (tujuh puluh) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keputusan tentang pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk membela diri
dalam Sidang Paripurna yang diadakan khusus untuk
itu.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyelidikan dan pemeriksaan" dalam rangka
pemantauan adalah kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui
ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik" antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan
hidup.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mediasi" adalah penyelesaian perkara
perdata di luar pengadilan, atas dasar kesepakatan para pihak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengaduan melalui perwakilan" adalah
pengaduan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk bertindak mewakili
masyarakat tertentu yang dilanggar hak asasinya dan atau dasar kesamaan
kepentingan hukumnya.
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "itikad buruk" adalah perbuatan yang
mengandung maksud dan tujaun yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai
data palsu atau keterangan tidak benar, dan atau ditujukan semata-mata untuk
mengakibatkan pencemaran nama baik perorangan, keresahan kelompok, dan atau
masyarakat.
Yang dimaksud dengan "tidak ada kesungguhan" adalah bahwa pengadu
benar-benar tidak bermaksud menyelesaikan sengketanya, misalnya pengadu telah 3
(tiga) kali dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
dalam Pasal ini adalah ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat
(1) Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Pasal 167 ayat (1) Reglemen
Luar Jawa dan madura.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembar keputusan asli atau salinan otentik keputusan mediasi
diserahkan dan didaftarkan oleh mediator kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
Ayat (4)
Permintaan terhadap keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat
eksekusi) kepada Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. Apabila pihak
yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan dapat
dilaksanakan oleh pengadilan, maka pengadilan wajib melaksanakan keputusan
tersebut.
Terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan ini,
maka pihak ketiga tersebut masih dimungkinkan mengajukan gugatan melalui
pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang berat"
adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar
putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan
orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis (systematic discrimination).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pengadilan yang berwenang" meliputi empat
lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas