
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 164, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3885) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Republik Indonesia menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa penunalan zakat mcrupakan kewajiban umat Islam Indonesia
yang mampu dan hasil, pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial
bagi upaya mewujudkan, kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat
yang kurang mampu;
d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus
ditingkatkan agar pelaksanaan, zakat lebih, berhasil guna dan berdaya guna serta
pelaksanaan zakat dapat dipertanggungjawabkan;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a, b, c, dan d,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat: 1. Pasal 5, ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 945;
2. Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998
tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tunbahan Lembaran
Negara Nomor 3400);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a
n:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN
ZAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim
atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
4. Mustahiq adalah orang atau
badan yang, berhak menerima zakat.
5. Agama adalah Agama Islam.
6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan
mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan
zakat.
Pasal 3Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan,
pembinaan, dan pelayanan Kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4Pengelolaan zakat
berasaskan iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5Pengelolaan zakat bertujuan:
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat
sesuai dengan tuntutan agama;
2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
3. meningkatnya
hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang
dibentuk oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat:
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah
departemen agama propinsi;
c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota
atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan
oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja
yang bersifat koordinatif, konsulatif, dan informatif.
(4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan
pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan,
unsur pengawas, dan pelaksana.
Pasal 7(1) Lembaga zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi
oleh pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan
agama.
Pasal 9Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan
lembaga amil zakat bertanggung jawab zakat bertanggung jawab kepada pemerintah
sesuai dengan tingkatnya.
Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bab IV
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah (2) Harta yang
dikenai zakat adalah:
a. emas, perak dan uang b. perdagangan dan perusahaan c. hasil
pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
d. hasil
pertambangah;
e. hasil peternakan;
f hasil pendapatan dan
jasa;
g. rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya
ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara
menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki;
(2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam
pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan
muzakki.
Pasal 13jawab kepada pemerintah sesuai dengan selain zakat,
seperti infaq, shadaqah, hibah, tingkatannya, wafat, waris, dan kafarat.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 11
(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban
zakatnya berdasarkan hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan
kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta
bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada
muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepqda badan amil zakat atau
lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib
pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 15Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil
zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang
produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan
zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan
menteri.
Pasal 17Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris,
dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk
usaha yang produktif.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat
dilakukabn oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam (3) Pasal 6 ayat (5)
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur
pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur
pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan
tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan
amil zakat dan Lembaga amil zakat.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 21
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalainnya tidak mencatat
atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat,
waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13
dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga
bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas meruPakan
pelanggaran.
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil
zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22Dalam hal
muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh
unit pengumpul zakat pada perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya
diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Pasal 23Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional
badan amil zakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib
menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Undang-undang ini Dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
M U L
A D I
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3885 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
164) |
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 38 TAHUN
1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKATUMUM
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan
nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia
senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental
spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup
terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan akhlak mulia, terwujudnya kerukunan
hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa,
dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna
mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan
menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim
yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak
menerimanya. Dengan pengelolaan yang. baik, zakat merupakan sumber dana potensi
al yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh
masyarakat.
Agar menjadi sumber dana yang dimanfaatkan bagi kesejahtcraan
masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara
profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan,
pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk
maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang
berasaskan iman dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan,
keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi
dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewuJudkan kesejahteraan masyarakat
dan keadilan sosial, serta meningkatkannya hasil guna dan daya guna zakat.
Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat juga mencakup
pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman
bagi muzaki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan/atau badan
usaha.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam
undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang
terdiri atas ulama, kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya
sanksi hukum terhadap pengelola.
Dengan dibentuknya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat
diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat
dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat
mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk
mendapatkan ridha Allah SWT.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Pemerintah pusat, membentuk badan amil zakat Nasional,
yang berkedudukan di ibu kota Negara.
Pemerintah daerah membentuk badan amil
zakat daerah yang berkedudukan di ibu kota propinsi, kabupaten atau kota dan
kecamatan.
Ayat (2)
huruf a
cukup jelas
huruf b
cukup jelas
huruf c
cukup jelas
huruf d
Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat
di desa atau di kelurahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia, dan
tokoh masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan.
tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional,
dan berintegritas tinggiAyat (5)
Unsur pertimbangan dan unsur pengawas
terdiri atas para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil
Pemerintah.
Unsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit pengumpul,
unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan.
Untuk meningkatkan
layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan
kebutuhan di instansi Pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Pasal 7
Ayat (1)
1embaga amil zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang
Sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat, dan oleh masyarakat.
Ayat
(2)
Lembaga amil zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang
sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 8
Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna,
badan amil zakat perlu melakukan tugas lain seperti" penyuluhan, dan
pemantauan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang
muslim atau badan yang dimiliki o1eh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama
untuk diberikan, kepada yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah adalah
sejumlah, bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada Bulan Ramadhan oleh setiap
orang, muslim bagi dirinya dan bagi orang yang Ditanggungnya yang memiliki
kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
Kadar zakat adalah besarnya penghitungan atau
persentase zakat yang harus dikeluarkan.
Waktu zakat dapat terdiri atas haul
atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun
Qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam.melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersikap
proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan
zakat adalah memberikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah
selaku muzakki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki yang kemudian
diserahkan kepada badan amil zakat.
Pasal 13
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
Infaq adalah harta
yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan, di luar zakat, untuk kemaslahatan
umum;
Shadaqah adalah harta, yang dikeluarkan, seorang muslim atau, badan
yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan
Umum;
Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan
yang dilaksanakan, pada waktu orang itu, hidup kepada badan amil zakat atau
lembaga amil zakat;
Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah
pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan
pelunasan utang-utangnya, jika ada;
Waris adalah harta tinggalan seorang yang
beragama Islam, yang diserahkan kepada badan amil zakat atau, lembaga amil zakat
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kafarat adalah denda
wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh orang
yang melanggar ketentuan agama.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak
dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar
zakat dan pajak kesadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar
pajak.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf,
riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat
meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak
yatim, orang jompo, Penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok
pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar,
dan korban bencana alam.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
diutamakan untuk usaha yang produktif agar dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian
keuangan zakat.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
a. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola
oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
b. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan ami1 zakat dan
lembaga amil zakat;
c. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan
pengelolaan zakat.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan
keputusan dan instruksi menteri. Keputusan tersebut adalah Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas