
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 156, 1999 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3882) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
1999
TENTANG
HUBUNGAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada
asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah
satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini
telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi
regional maupun internasional;
d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional
maupun international, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada
kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas
aktif;
e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar
prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat
tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara
menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan
e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13,
dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi
Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal
Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and
Optional Protokol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning
Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Konsuler
beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna
Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention
on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3211);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3212);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat
dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
2. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah
Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan
negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya
dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan
nasional.
3. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan
sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan
kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
5. Organisasi Internasional
adalah organisasi antar pemerintah.
Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan
pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan
Negara.
Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang
diabadikan untuk kepentingan nasional.
Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang
kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam
prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
BAB II
PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
DAN PELAKSANAAN
POLITIK LUAR NEGRI
Pasal 5
(1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik
Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan
internasional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi
semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non
Pemerintah.
Pasal 6
(1) Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan
pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan
Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan
Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu
demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri,
pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri
di bidang tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri
Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 8
(1) Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga
yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna
melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga
tersebut.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
operasional dan administratif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Perwakilan Republik Indonesia serta tunduk pada peraturan-peraturan tentang tata
kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 9
(1) Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler
dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi
internasional ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau
konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian
ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 11
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat
didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga
atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.
(2) Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga
didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja
sama asing lain di Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga
atau badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB III
PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat
perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana
tersebut dengan Menteri.
Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, yang akan menandatangani perjanjian internasional yang dibuat
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi
internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, harus mendapat surat
kuasa dari menteri.
Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB IV
KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN
Pasal
16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban
tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undnagan nasional serta hukum dan kebiasaan
internasional.
Pasal 17
(1) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik
Indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak
yang tidak ditentukan dalam Pasal 16
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional.
BAB V
PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal
18
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga
negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan
perwakilan negara asing di Indonesia.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban:
a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara
Indonesia di luar negeri;
b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi
warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara
atau badan hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia
berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata,
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu,
dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan
mereka ke Indonesia atas biaya negara.
Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan
diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan
nasional, termasuk warga negara Indonesia.
Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dan Pasal 22 dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau
negara lain atau organisasi internasional yang terkait.
Pasal 24
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat
keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan,
perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan
tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
(2) Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan
surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan
Republik Indonesia yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan
asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Indonesia.
BAB VI
PEMBERIAN SUAKA DAN MASALAH PENGUNGSI
Pasal 25
(1) Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di
tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum,
kebiasaan, dan praktek internasional.
Pasal 27
(1) Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar
negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VII
APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 28
(1) Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan
pembangunan dalam bidang Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negri.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan
pelaksanaan Politik Luar Negeri diselenggarakan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat
negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan
bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu
negara atau pada suatu organisasi internasional.
(3) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah
menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus,
Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 31
(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang
telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar
Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 32(1) Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional
Diplomat.
(2) Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan
struktural.
(3) Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar
Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya
pada Perwakilan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri
dan penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB VIII
PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN
Pasal
35
(1) Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk suatu negara tertentu atau
pada suatu organisasi internasional.
(2) Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing
bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk
Indonesia.
Pasal 36
(1) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik
Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada
orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh
Presiden.
(2) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dalam suatu konferensi internasional, jika disyaratkan,
kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh
Menteri.
Pasal 37
(1) Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul
Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas
konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.
(2) Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau
Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk
memulai tugasnya.
Pasal 38
(1) Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul
Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat guna
melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara
asing.
(2) Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang bertugas di Indonesia serta
mengeluarkan eksekuatur.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39Peraturan
perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar Negeri yang
sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 September
1999
PRESIDEN REOUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakrta
pada tanggal 14 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3882 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
156) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
1999
TENTANG
HUBUNGAN LUAR NEGERII. UMUM
Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional,
termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan
upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah
Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Dasar pemikian yang melandasi Undang-undang tentang Hubungan
Luar Negeri adalah bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur
segala aspek yang menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan
tersebut.
Dalam dunia yang makin lama maju sebagai akibat pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global, serta meningkatnya
interaksi dan interdependensi antarnegara dan antarbangsa, maka makin meningkat
pula hubungan internasional yang diwarnai dengan kerja sama dalam berbagai
bidang. Kemajuan dalam pembangunan yang dicapai Indonesia di berbagai bidang
telah menyebabkan makin meningkatnya kegiatan Indonesia di dunia internasional,
baik dari pemerintah maupun swasta/perseorangan, membawa akibat perlu
ditingkatkannya perlindungan terhadap kepentingan negara dan warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan hubungan
luar negri dan pelaksanaan politik luar negeri yang ada sebelum dibentuknya
Undang-undang ini baru mengatur beberapa aspek saja dari penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri serta belum secara
menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu produk hukum
yang kuat yang dapat menjamin terciptanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negri, termasuk koordinasi
antarinstansi pemerintah dan antarunit yang ada di Departemen Luar Negeri.
Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri, Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum dan
kebiasaan internasional, yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar
negara.
Oleh karena itu Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri
ini sangat penting artinya, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina
1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler,
dan Konvensi tentang Misi Khusus, New York 1969.
Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri merupakan
pelaksanaan dari ketentuan dasar yang tercantum di dalam Pembukaan dan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang berkenaan dengan hubungan luar negeri. Undang-undang ini mengatur
segala aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan palaksanaan politik luar
negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, perlindungan kepada warga
negara Indonesia di luar negeri dan aparatur hubungan luar negeri.
Pokok-pokok materi yang diatur di dalam Undang-undang ini
adalah:
a. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik
luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat
dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
b. Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci,
termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang
tersendiri.
c. Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian
bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
d. Aparatur
hubungan luar negeri.
Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik
luar negeri melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah beserta
perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi
antara lembaga-lembaga yang bersangkutan dengan Departeman Luar Negeri. Untuk
tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang
mengatur secara jelas serta menjamin kepastian hukum penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, yang diatur dalam Undang-undang
tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini memberikan
landasan hukum yang kuat penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan
yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah
merupakan pencerminan ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar
negeri Republik Indonesia.
Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif
berdasarkan atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia
sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia
keempat.
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik
luar negeri Republik Indonesia yakni suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan
dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa
Indonesia.
Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi
kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara dalam rangka mewujudkan
daya tangkal dan daya tahan untuk dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan
pada suatu waktu sedemikian rupa, sehingga dapat terjamin kelangsungan hidup dan
perkembangan kehidupan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yakni
suatu masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri
yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, malainkan politik luar
negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasahalan
internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan
dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran
maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan
dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Yang dimaksud dengan diabdikan untuk "kepentingan Nasional"
adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan
nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 4
Diplomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini menggambarkan
jati diri diplomasi Indonesia. Diplonmasi yang tidak sekedar bersifat "rutin",
dapat menempuh cara-cara "nonkonvensional", cara-cara yang tidak terlalu terikat
pada kelaziman protokoler ataupun tugas rutin belaka, tanpa mengabaikan
norma-norma dasar dalam tata krama diplomasi internasional.
Diplomasi yang
dibekali keteguhan dalam prinsip dan pendirian, ketegasan dalam sikap, kegigihan
dalam upaya namun luwes dan rasional dalam pendekatan, yang bersumber pada
kepercayaan diri sendiri. Diplomasi yang mencari keharmonisan, keadilan dan
keserasian dalam hubungan antar negara, menjauhi sikap konfrontasi atau pun
politik kekerasan/kekuasaan (power politics), menyumbang penyelesaian berbagai
konflik dan permasalahan di dunia, dengan memperbanyak kawan dan mengurangi
lawan.
Diplomasi yang ditopang oleh profesionalisme yang tangguh dan tanggap,
tidak sekedar bersikap reaktif tetapi mampu secara aktif, kreatif, dan
antisipatif berperan dan berprakarsa.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kalangan nonpemerintah yang dimaksud dalam ayat ini mencakup
perseorangan dan organisasi yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lazim disebut
dan dikategorikan sebagai non governmental organization (NGO), termasuk Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
Ayat (1)
Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
sepanjang yang menyangkut pernyataan perang, pembuatan perdamaian, dan
perjanjian dilaksanakan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai
dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Agar Menteri dapat membantu Presiden, kepada Menteri perlu
dilimpahkan kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri oleh Presiden.
Ketentuan ini sesuai dengan fungsi Menteri sebagai
pembantu Presiden yang bertanggungjawab di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Ayat (3)
Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri mungkin terjadi
tindakan-tindakan atau terdapat keadaan-keadaan yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan politik luar negeri, perundang-undangan nasional, serta hukum dan
kebiasaan internasional. Tindakan dan keadaan demikian harus dihindarkan. Oleh
karena itu Menteri perlu mempunyai wewenang untuk menanggulangi terjadinya
tindakan-tindakan atau terdapatnya keadaan-keadaan tersebut dengan mengambil
langkah-langkah yang dipandang perlu.
Langkah-langkah yang dapat diambil oleh
Menteri Luar Negeri yang dimaksudkan dalam ayat ini dapat bersifat preventif,
seperti pemberian informasi tentang pokok-pokok kebijakan Pemerintah di bidang
luar negeri, permintaan untuk tidak berkunjung ke suatu negara tertentu, dan
sebagainya. Langkah-langkah itu dapat juga bersifat represif, seperti peringatan
kepada pelaku hubungan luar negeri yang tindakannya bertentangan atau tidak
sesuai dengan kebijakan politik luar negeri dan peraturan perundang-undangan
nasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negerinya, mencegah tindak lanjut
suatu kesepakatan yang mungkin dicapai oleh pelaku hubungan luar negeri di
Indonesia dengan mitra asingnya, mengusulkan kepada lembaga negara atau lembaga
pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan administratif kepada yang
bersangkutan, dan sebagainya.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Konsultasi dan koordinasi dengan Menteri diperlukan untuk
mencegah terjadinya implikasi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan politik
luar negeri Republik Indonesia dan kebijakan pemerintah mengenai masalah-masalah
tertentu yang menyangkut hubungan luar negeri.
Pasal 8
Ayat (1)
Kemungkinan penempatan pejabat sebagaimana disebut dalam Pasal
ini adalah sesuai dengan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik,
1961.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pembukaan hubungan diplomatik atau konsuler sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini mencakup pembukaan kembali hubungan diplomatik atau konsuler.
Pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler sebagaimana dimeksud dalam ayat ini
mencakup penghentian untuk sementara kegiatan diplomatik atau konsuler dengan
atau di negara yang bersangkutan.
Pembukaan atau pembukaan kembali hubungan
diplomatik atau konsuler dilakukan menurut tata cara yang lazin dianut dalam
praktek internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Sebagai sumbangan pada upaya pemeliharaan perdamaian
internasional, sejak 1956 Indonesia telah berkali-kali mengirimkan pasukan atau
misi pemeliharaan perdamaian, terutama dalam rangka Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Peran serta Indonesia dalam kegiatan internasional itu sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan antara lain bahwa salah satu tujuan
Pemerintah Negara Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Karena pengiriman
pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian merupakan pelaksanaan politik luar
negeri, dalam mengambil keputusan, Presiden memperhatikan pertimbangan Menteri.
Di samping itu karena pelaksanaan pengiriman pasukan atau misi perdamaian itu
melibatkan berbagai lembaga pemerintah, maka pengiriman pasukan atau misi
perdamaian demikian ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
Ayat (1)
"Lembaga" yang dimaksud dalam ayat ini adalah organisasi yang
lazim menggunakan nama "Lembaga" dan yang bertujuan meningkatkan saling
pengertian dan mempererat hubungan antarbangsa, misalnya "Lembaga Persahabatan"
dan "Lembaga Kebudayaan".
"Badan Indonesia" yang dimaksud dalam ayat ini
adalah badan, dengan nama apa pun, baik yang dibentuk oleh Pemerintah maupun
swasta, yang bertujuan meningkatkan perhatian masyarakat internasional pada
berbagai potensi yang dimiliki Indonesia, misalnya di bidang investasi dan
pariwisata.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh
Menteri atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang memberi kuasa kepada satu
atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah atau Negara Republik Indonesia
untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian yang menyatakan persetujuan
Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan kewajiban tertentu hanya
dapat diberikan kepada pihak-pihak yang ditentukan oleh perjanjian-perjanjian
internasional yang telah disahkan oleh Indonesia atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan
internasional.
Pasal 17
Ayat (1)
Pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak
disebutkan dalam Pasal 16 hanya dapat diberikan oleh Pemerintah atas dasar kasus
demi kasus, demi kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "kewajiban tertentu" dalam
Pasal ini antara lain pajak, bea masuk, dan asuransi sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perwakilan negara asing" adalah perwakilan
diplomatik dan konsuler asing beserta anggota-anggotanya. Perlindungan
kepentingan warga negara Indonesia, seperti yang bekerja pada perwakilan asing
atau badan hukum Indonesia, seperti perusahaan swasta, dilakukan sesuai dengan
kaidah-kaidah hukum dan kebiasaan internasional, antara lain dengan penggunaan
sarana-sarana diplomatik. Dalam hal sengketa, warga negara Indonesia dan badan
hukum Indonesia yang bersangkutan, pada instansi pertama, akan berhubungan
dengan Departemen Luar Negeri untuk mendapatkan perlindungan. Dalam hal ini
Departemen Luar Negeri berkewajiban untuk memberikan penyuluhan atau nasehat
hukum kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang
bersangkutan, khususnya yang berkenaan dengan aspek hukum dan kebiasaan
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
"Perlindungan dan bantuan hukum" sebagaimana disebut dalam Pasal
ini termasuk pembelaan terhadap warga negara atau badan hukum Indonesia yang
menghadapi permasalahan, termasuk perkara di Pengadilan.
Pasal 20
Salah satu fungsi Perwakilan Republik Indonesia adalah
melindungi kepentingan negara dan warga negara Republik Indonesia yang berada di
negara akreditasi. Namun pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh
perwakilan Republik indonesia yang bersangkutan dalam batas-batas yang
diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional. Dalam pemberian
perlindungan itu, Perwakilan Republik Indonesia mengindahkan ketntuan-ketentuan
hukum negara setempat.
Bantuan hukum dapat diberikan dalam masalah-masalah
hukum, baik yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Bantuan
hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan dan nasihat hukum
kepada yang bersangkutan dalam upaya penyelesaian sengketa secara
kekeluargaan.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "bahaya nyata" dapat berupa antara lain
bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian
rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan
umum.
Usaha pemulangan warga negara Indonesia di negara yang dilanda bahaya
nyata tersebut dilakukan secara terkoordinasi.
Uapaya-upaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini akan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang
bersangkutan sepanjang kondisi-kondisi untuk dapat melaksanakannya memungkinkan,
seperti keamanan, keselamatan akses ke tempat terjadinya bahaya nyata,
terbukanya wilayah yang aman, tersedianya sarana yang diperlukan termasuk dana,
dan sebagainya.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Surat-surat yang dapat dikeluarkan tersebut antara lain akta
kelahiran, buku nikah yang memuat pula didalamnya kutipan akta perkawinan,
keterangan tentang perceraian, kematian, dan hal-hal lain yang menyangkut
masalah konsuler, misalnya legalisasi dokumen-dokumen, clearance, dan
sebagainya.
Ayat (2)
Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pemberian
surat keterangan hanya dapat dilakukan bilamana perkawinan dan perceraian itu
telah dilakukan menurut hukum di negara tempat perkawinan dan perceraian itu
dilangsungkan dan sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Indonesia yang mengatur hal
ini.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Pada dasarnya masalah yang dihadapi oleh pengungsi adalah
masalah kemanusiaan, sehingga penanganannya dilakukan dengan sejauh mungkin
menghindarkan terganggunya hubungna baik antara Indonesia dan negara asal
pengungsi itu.
Indonesia memberikan kerja samanya kepada badan yang berwenang
dalam upaya mencari penyelesaian masalah pengungsi itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Koordinasi yang pelaksanaannya menjadi tugas Departemen Luar
Negeri merupakan sarana untuk menjamin kesatuan sikap dan tindak dalam
penyelengaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar
negeri.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
"Hak keuangan dan administratif" yang dimaksudkan dalam ayat ini
adalah hak pensiun sebagai pejabat negara bagi Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan tugasnya, termasuk janda, duda dan
anaknya.
Pasal 30
Ayat (1)
Merupakan praktek yang dianut oleh banyak negara untuk
mengangkat seseorang dengan gelar Duta Besar guna menangani masalah tertentu
dalam hubungan luar negeri.
Pengangkatan pejabat setingkat Duta Besar yang
antara lain Duta Besar Keliling dilakukan karena sangat pentingnya masalah yang
bersangkutan. Gelar Duta Besar itu diberikan untuk memudahkan hubungan yang
bersangkutan dengan pihak-pihak di negara lain atau di organisasi internasional
pada tingkat yang setinggi mungkin.
"Bidang khusus" sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini menyangkut antara lain bidang Kelautan, Gerakan Non Blok (GNB),
dan Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Pejabat Dinas Luar Negeri diberi status "Pejabat Fungsional" dan
disebut "Pejabat Fungsional Diplomat" sebagai pengakuan atas pengetahuan dan
kemampuan khusus yang mereka miliki di bidang diplomasi. Diplomasi sebagai
cabang profesi mempunyai sifat khusus yang memerlukan pengetahuan dan pengalaman
khusus pula, terutama yang menyangkut hubungan luar negeri.
Ayat (2)
Jika diperlukan, maka Pajabat Fungsional Diplomat dapat memegang
jabatan struktural, baik di Pusat maupun di Perwakilan Republik Indonesia, tanpa
menanggalkan status dan hak-haknya sebagai Pejabat Fungsional
Diplomat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Sesuai ketentuan Kongres Wina, 1815, Kongres Aken, 1818,
Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik, 1961, dan praktek internasional,
jenjang kepangkatan dan gelar diplomatik tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Duta Besar;
2. Minister;
3. Minister Counsellor;
4. Counsellor;
5.
Sekretaris Pertama;
6. Sekretaris Kedua;
7. Sekretaris Ketiga;
8.
Atase.
Jenjang kepangkatan dan gelar diplomatik, termasuk penggunaan gelar
Duta Besar diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Surat Kepercayaan (credentials) untuk menghadiri peristiwa
tertentu di luar negeri seperti upacara-upacara kenegaraan, pelantikan Kepala
Negara, upacara pemakaman, dan lain-lain ditandatangani oleh Presiden.
Ayat
(2)
Ketentuan ayat ini sesuai dengan praktek internasional dimana
Surat Kepercayaan ditandatangani Menteri.
Pasal 37
Ayat (1)
Surat Tauliah, yang dalam bahasa asing disebut letter of
Commission, adalah surat yang ditetapkan gelar dan wilayah kerja seorang konsul,
yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yang mengangkatnya dan disampaikan
kepada pemerintah negara tempat konsul itu bertugas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.