TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3881 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
154) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASIUMUM
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan
peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya
perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan
perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan tekhnologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat
nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan
sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi
telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat
internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu
komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong
terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara
atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai
kesepakatan multilateral menimbulkan konsekuensi yang harus dihadapi dan
diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di
Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 april 1994, yang telah diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang
menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia
harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran
Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan,
pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran
masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam pasal 33
ayat(3) Undang-undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang
menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan
sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan
nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara
nasional maupun internasional, terutama di bidang telekomunikasi, norma hukum
bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu
diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan
sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas
adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri,
serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan dan etika.
Asas manfaat
berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan
telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai
infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana
pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih
meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
Asas adil dan merata
adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati
oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa
pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum baik bagi investor, penyelenggara telekomunikasi,
maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri,
dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional
secara efisiensi serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat
meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergatungan sebagai suatu bangsa dalam
menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis,
timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan
dimaksudkan agar penyelengaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor
keamanan dalam perencanaan, pembangunan dan pengoperasiannya.
Asas etika
dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dialndasi oleh
semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan dan keterbukaan.
Pasal
3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat
dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan
profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak
kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi
yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya
dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk
sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Ayat (2)
Fungsi penetapan kebijakan antara lain, perumusan mengenai
perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi
nasional.
Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau
teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan
persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Fungsi pengendalian dilakukan
berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.
Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan,
perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat perangkat, sarana
dan prasarana telekomunikasi.
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan
perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan
regulasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi
dengan instansi terkait, penyelenggraan telekomunikasi dan mengikut sertakan
peran masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional,
yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili
oleh Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi
Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi
Internasional dan peratuaran yang menyertainya.
Administrasi Telekomunikasi
Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya
seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International Telecomunication
Satelit Organization) dan Inmarsal (International Maritime Satelit Organization)
serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang
diratifikasi Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus antara lain untuk
keperluan meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi,
penerbangan, pencairan dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi
radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi
pemerintah tertentu/swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan
telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dari
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
Jaringan telekomunikasi yang
disewa pada dasarnya digunakan untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan
kembali kepada pihak lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus
memperoleh izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna memenuhi
kebutuhan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna memenuhi
kebutuhan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio
antarpenduduk.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum instansi tersebut misalnya, komunikasi
departemen atau komunikasi pemerintah daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung kegiatan
dinas yang bersangkutan antara lain, kegiatan navigasi, penerbangan atau
meterologi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan Usaha swasta
atau koperasi misalnya telekomunikasi pertambangan atau telekomunikasi
perkeretaapian.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetesi yang sehat
antarpenyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undnag Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta
peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai
upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan
penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah berkewajiban untuk
mempublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk
penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan
telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
perizinan.
Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi
izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah negara
dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan yang
diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi yang
secara langsung menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan atau
bangunan.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau
badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah
dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi. Dalam memberi perlindungan
hukum terhadap milik perseorangan, maka pemanfaatannya harus mendapat
persetujuan para pihak.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada
pengguna atau masyarakat luas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan
penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi
atau arbitrase atau konsiliasi.
Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai upaya
bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara tepat.
Apabila
penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat
diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation)
merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara
jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil
dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat
dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah
memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau
daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang layak.
Kewajiban
pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara geografis terpencil dan
yang secara ekonomi belum berkembang serta membutuhkan biaya pembangunan tinggi
termasuk di daerah perintisan, pedalaman, pinggiran, terpencil dan atau daerah
yang secara ekonomi kurang menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas
telekomunikasi untuk pelayanan unversal dibebankan kepada penyelenggara jaringan
telekomunikasi telah mendapatkan izin dari pemerintah berupa jasa Sambungan
langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal.
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas diwajibkan
memberikan kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan
universal adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui
biaya interkoneksi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi merupakan kewajiban
penyelenggara yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berlaku hanya
untuk pelayanan jasa telepon Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan
Langsung Internasional (SLI) sepanjang diminta oleh pengguna jasa
telekomunikasi.
Perekaman pemakaian jasa telekomunikasi adalah rekaman
rincian data tagihan (billing), yang digunakan untuk membuktikan pemakaian jasa
telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Bila jaringan telekomunikasi terhubung dengan beberapa jaringan
lain yang menyelenggarakan jasa yang sama, maka pengguna jaringan tersebut harus
dijamin kebebasannya untuk memilih salah satu dari jaringan yang terhubung tadi
melalui penomoran yang ditentukan.
Pada dasarnya pengguna berhak memilih
penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi untuk menyalurkan hubungan
telekomunikasinya. Dalam pelaksanaannya penyelenggara jaringan dan atau jasa
telekomunikasi dapat mengubah rute hubungan dari pengguna ke jaringan
penyelenggara lain tanpa sepengetahuan pengguna.
Apabila terjadi, hal di atas
bertentangan dengan prinsip persaingan sehat yang dapat merugikan baik bagi
penyelenggara maupun bagi pengguna.
Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dari proses
bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses
antara dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian informasi untuk penerimaan pihak
yang dituju. Prioritas pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang
akan ditetapkan oleh pemerintah antara lain lain berita tentang
musibah.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat
dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan
kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal
22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebutuhan atas penomoran dari
penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta penggunaannya
dapat dipenuhi secara adil dan selaras dengan ketentuan internasional.
Nomor
adalah rangkaian tanda dalam bentuk angka terdiri atas kode akses dan nomor
pelanggan yang dipergunakan untuk mengindentifasi suatu alamat pada jaringan
atau pelayanan telekomunikasi.
Ayat (2)
Penomoran adalah sumber daya terbatas dan oleh karena itu sistem
penomoran diatur oleh Menteri secara adil.
Penomoran pada jaringan
telekomunikasi terkait dengan teknologi dan ketentuan
internasional.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewajiban yang
dikenakan kepada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi sebagai
kompensasi atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan jaringan dan
atau jasa telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari
pendapatan dan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke
Kas Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Susunan tarif jaringan dan atau jasa telekomunikasi meliputi
struktur dan jenis tarif ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan struktur dan
jenis tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi dapat menetapkan besaran tarif.
Struktur tarif terdiri atas
biaya pasang baru (aktivasi), biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan dan
biaya jasa tambahan (feature).
Jenis tarif terdiri atas tarif pulsa lokal,
tarif pulsa Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), tarif Sambungan Langsung
Internasional (SLI) dan air time untuk jasa sambungan telepon
bergerak.
Pasal 28
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola
perhitungan untuk menetapkan besaran tarif.
Formula tarif terdiri atas
formula tarif awal dan formula perubahan.
Dalam menetapkan formula tarif
awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan
formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga antara lain faktor inflasi,
kemampuan masyarakat dan kesinambungan pembangunan
telekomunikasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk
disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggara telekomunikasi
khusus yang memang hanya untuk keperluan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan jasa
telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat
dijangkau oleh jasa telekomunikasi. Oleh karena itu Undang-undang ini memandang
perlu untuk memberikan kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus
yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri, dapat memberikan
pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah
tersebut.
Ayat (2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat melanjutkan penyelenggaraan jaringan
dan atau jasa telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah
dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada pengguna.
Dalam hal ini
penyelenggara telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh
ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan keamanan negara, fasilitas
telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya dapat
dimanfaatkan.
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dilakukan sepanjang jaringan telekomunikasi untuk
keperluan pertahanan keamanan negara, yang dalam hal ini oleh Tentara Nasional
Indonesia, tidak dapat berfungsi atau tidak bersedia.
Dalam hal negara dalam
keadaan bahaya ketentuan ayat ini tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan
syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu
dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau
jaringan telekomunikasi atau alat/perangkat selain perangkat
telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi
alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta
dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan,
keselamatan, dan kesehatan.
Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis
alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi
dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau instansi
yang berwenang.
Ketentuan persyaratan tekhnis memperhatikan standar teknis
yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan
harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio orbit satelit
didasarkan kepada ketersediaan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan
untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi termasuk siaran sesuai
peruntukannya.
Tabel alokasi frekuensi radio disebarluaskan dan dapat
diketahui oleh masyarakat secara transparan.
Apabila ketersediaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit tidak memenuhi permintaan atau kebutuhan
penyelenggaraan telekomunikasi, maka perolehan izinnya antara lain dimungkinkan
melalui mekanisme pelelangan.
Ayat (2)
Frekuensi radio adalah jumlah getaran elektromagnetik untuk 1
(satu) periode, sedangkan spektrum frekuensi radio adalah kumpulan frekuensi
radio.
Penggunaan frekuensi radio didasarkan pada ruang, jumlah getaran dan
lebar pita, yang hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) pihak. Penggunaan secara
bersamaan pada ruang, jumlah getaran dan lebar yang sama atau berhimpitan akan
saling mengganggu.
Frekuensi dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa
atau menyalurkan informasi. Dengan demikian agar informasi dapat dibawa atau
disalurkan dengan baik tanpa gangguan maka penggunaan frekuensinya harus diatur.
Pengaturan frekuensi antara lain mengenai pengalokasian pita frekuensi dan
peruntukannya.
Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui
oleh suatu pusat masa satelit. Orbit satelit terdiri atas orbit satelit
geostasioner, orbit satelit rendah dan orbit satelit menengah.
Orbit satelit
geostationer adalah suatu lintasan yang dilalui oleh suatu pusat masa satelit
yang disebabkan oleh gaya gravitasi bumi yang mempunyai kedudukan tetap terhadap
bumi. Orbit satelit geostationer berada di atas khatulistiwa dengan ketinggian
36.000 km.
Orbit satelit rendah dan menengah adalah suatu lintasan yang
dilalui oleh suatu pusat masa satelit yang kedudukannya tidak tetap terhadap
bumi. Ketinggian orbit satelit rendah sekitar 1.500 km dan orbit satelit
menengah sekitar 11.000 km.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan
kompensasi atas penggunaan frekuensi sesuai dengan izin yang diterima. Di
samping itu, biaya penggunaan frekuensi dimaksudkan juga sebagai sarana
pengawasan dan pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam
terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Besarnya biaya penggunaan
frekuensi ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi. Jenis frekuensi
akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan, sedangkan lebar pita frekuensi akan
berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat
dibawa/dikirimkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah
laut teritorial termasuk perairan dalam. Dengan demikian, pengertian ini
menjangkau konsepsi negara kepulauan sebagaimana diakui dalam Konversi
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut Internasional yang selanjutnya
telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena kapal
berbendara asing tersebut telah dilengkapi dengan perangkat telekomunikasi yang
pemasangan dan pengoperasiannya mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya,
maka ketentuan tentang persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat
diterapkan kepadanya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di wilayah
perairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku,
yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan
peruntukkannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit
di wilayah perairan Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan
untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak
pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun pantai
dan stasiun kapal, antar stasiun kapal, antar stasiun komunikasi pelengkap di
kapal, stasiun kendaraan penyelamat, atau stasiun rambu radio penunjuk posisi
darurat.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal sipil dan tidak berlaku bagi
kapal milik Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang
ditetapkan Pemerintah tidak dapatditerapkan kepada pesawat udara asing karena
pesawat udara asing tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di
negaranya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus mengikuti
ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan
sesuai dengan peruntukanya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit
di wilayah udara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan
untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak
penerbangan (aeronautical mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun
penerbangan dan stasiun pesawat udara, antarstasiun pesawat udara yang juga
dapat mencakup stasiun kendaraan penyelamat, dan stasiun rambu radio penunjuk
posisi darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
asas timbal balik yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah asas
dalam hubungan internasional untuk memberikan perlakuan yang sama kepada
perwakilan diplomatik asing di Indonesia sebagaimana perlakuan yang diberikan
kepada perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan
telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya.
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi
tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis yang berlaku;
d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang
radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau
e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana
mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu
penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
Ayat (1)
Kegiatan pengamanan telekomunikasi dilaksanakan oleh
penyelenggara telekomunikasi yang dimulai sejak perencanaan pembangunan sampai
dengan akhir masa pengoperasian.
Lingkup perencanaan pembangunan termasuk
antara lain rancang bangun dan rekayasa, yang harus memperhitungkan perlindungan
dan pengamanan terhadap gangguan elektromagnetis, alam dan lingkungan.
Dalam
kegiatan pengamanan dan perlindungan instalasi penyelenggara mengikutsertakan
masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan
memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan
mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang
dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga
penyadapan harus dilarang.
Pasal 41
Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antar pihak
yang bertelekomunikasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini
mencakup penyidikan, penuntutan, dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun ke atas, seumur hidup
atau mati.
Huruf b
Contoh tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku ialah tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika
dan tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang
Psikotropika.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Pengenaan saksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusive untuk
menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan Langsung
Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang diberikan
oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.
Sejalan dengan jiwa Undang-undang
ini yang akan mengakhiri monopoli di bidang telekomunikasi, Pemerintah dapat
mempersingkat jangka waktu hak tertentu tersebut.
Untuk mempercepat
berakhirnya jangka waktu hak tertentu dilakukan melalui cara dan persyaratan
yang disepakati bersama, dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keadilan
serta keterbukaan (fairness), misalnya dengan pemberian
kompensasi.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas.