
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 147, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3879) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN
1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri
dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan
yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif;
b. bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan
finansial Badan-badan Peradilan yang berada di masing-masing Departemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Keuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan
tuntutan perkembangan keadaan;
c. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang
ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan
Kehakiman;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor x/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasionakl sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan
Pokok Keuasaan Kehakiman (Lembaran negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2951);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENUAN POKOK KEKUASAAN
KEHAKIMAN.
Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman (Lembaran negara Tahun
1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasa11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkkungan peradilan
diatur lebih lanjut dengan Undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan
peradilan masing-masing.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai berikut ;
Pasal 11A
(1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap,
paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
(2) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi
Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara bertahap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehungga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka
yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali
jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
4. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40ADengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dinaksud
dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Pasal 42Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Agustus 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKERTARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI