
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3879 |
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 147) |
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35
TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
1970
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMANI.
UMUM
Ketetapan MPR-Rl No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai
Haluan Negara khususnya BAB IV C Hukum menegaskan perlunya reformasi di bidang
hukum untuk mendukung penanggulangan krisis di bidang hukum. Salah satu agenda
yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif
dari eksekutif.
Pemisahan ini dilaksanakan dengan mengalihkan organisasi,
administrasi, dan finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah
departemen-departemen menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Hal ini karena pembinaan lembaga peradilan yang selama ini
dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan
intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan
praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Dalam rangka mencapai kekuasaan
kehakiman yang merdeka diperlukan perubahan berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan finansial
badan-badan peradilan. Peraturan perundang-undangan yang perlu diubah terlebih
dahulu adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Perubahan mengenai penataan kembali
bidang-bidang organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan secara
bertahap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Untuk meningkatkan
checks and balances terhadap lembaga peradilan antaralain perlu diusahakan agar
putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh
masyarakat dan dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku
hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim
serta menyusun kode etik
(code of conduct) bagi para hakim.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman meliputi:
a. pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari
badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing
departemen yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah
Agung;
b. pengalihan kewenangan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan
Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung dalam menentukan badan peradilan
yang berwenang memeriksa perkara koneksitas;
c. penambahan ketentuan
mengenai:
1) penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan
pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan
yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, namun
untuk Peradilan Agama tidak ditentukan waktunya;
2) penegasan mengenai peraturan perundang-undangan yang masih
tetap berlaku sebagai akibat perubahan Pasal 11 dan Pasal 22.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kekuasaan lingkungan peradilan
masing-masing", misalnya:
a. bagi Peradilan Militer antara lain mengenai pembinaan
administrasi keprajuritan hakim militer disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan ketentuan
yang mengatur mengenai Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran yang memeriksa
dan memutus perkara pidana untuk tingkat pertama dan terakhir;
b. bagi Peradilan Agama adalah dalam memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan
shadaqah.
Angka 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Selama belum dilakukan pengalihan, maka organisasi,
administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama masih tetap berada di bawah
kekuasaan Departemen Agama.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 3
Kewenangan Pengadilan Umum untuk mengadili perkara-perkara yang
dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia
bersama-sama dengan orang sipil pada hakekatnya merupakan suatu kekecualian atau
penyimpangan dari ketentuan, bahwa seorang semestinya diadili di sidang
pengadilan masing-masing.
Hal tsb merupakan kekecualian, maka kewenangan
Pengadilan Umum tsb terbatas pada bentuk-bentuk penyertaan dalam suatu delik,
seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Undang-undang
ini memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan
Pengadilan Militer sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara
koneksitas tsb.
Penyertaan pada suatu delik militer yang murni oleh orang
sipil dan perkara penyertaan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil
misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan pengadilan lain daripada
Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara
demikian. Jika dalam hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan
hakim adalah dari Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Dalam hal ini
kepentingan justiciabel tetap mendapat perhatian sepenuhnya, yaitu dalam susunan
hakim yang bersidang. Dalam waktu perang di mana berlaku hukum eksepsional
ataupun hukum luar biasa, meskipun tindak pidana itu dilakukan bersama-sama
dengan seorang sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik
Indonesia tidak ditarik dari pengadilannya.
Angka 4
Cukup jelas