
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 146, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3878) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
1999
TENTANG
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA JAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik
Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan Negara Republik Indonesia, membangun masyarakat Jakarta yang
sejahtera, dan mewujudkan citra bangsa Indonesia;
b. bahwa dengan memperhatikan perariannya sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia perlu memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan
pemerintahan kepada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta;
c. bahwa untuk melaksanakan peranan dan kedudukan yang khusus
itu, perlu mengadakan pengaturan tersendiri mengenai pemerintahan Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
d. bahwa berhubung dengan itu sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu
menetapkan pengaturan mengenai pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang untuk mengganti
Undang-undang Nomor 11 tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Nomor 3848);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a n:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas
Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama
dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
(2) Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan
Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi DKI Jakarta.
(3) Gubernur
adalah Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta.
(4) Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja
perangkat Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
(5) Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja
Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan
operasional pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.
(6) Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 2
(1) Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta diatur dengan berpedoman
kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali
hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-undang ini.
(2) Aspek2 pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang diatur dalam
Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan
pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama
antar-Daerah.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3Propinsi DKI Jakarta adalah
pusat pemerintahan negara.
Pasal 4(1) Otonomi Propinsi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup
Propinsi.
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pasal 5(1) Propinsi DKI Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan
Kab. Bekasi dan Kota Bekasi;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok; dan
d.
sebelah barat dengan Kab. Tangerang dan Kota Tangerana.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 6
(1) Wilayah Propinsi DKI Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan
Kabupaten Administrasi.
(2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
dibagi dalam Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.
Pasal 7Wilayah Propinsi DKI Jakarta terdiri atas wilayah darat
dan wilayah lautsejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pembentukan,. perubahan, nama, batas, dan penghapusan
Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan
Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan
Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
BAB IV
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Pasal 9
(1) Kewenangan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
serta bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta sebagai wilayah
administrasi mencakup kewenangari dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
(3) Kewenangan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta mencakup
kewenangan dalam menetapkan seluruh kebijakan pemerintah Daerah, melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan
dari Belanja Daerah.
(4) Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melimpahkan kewenangan yang
luas kepada Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dalam rangka peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 10
(1) Kewenangan Pemerintah kotamadya dan Kabupaten Administrasi
mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional dan pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang terdiri atas:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan
Kotamadya/ Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;
b. perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa
perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
C.
perencanaan program pelayanan masyarakat;
d. penyeienggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak
didelegasikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
e. pengawasan
pelaksan-jan kegiatan pelayanan masyarakat;
f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya
ketenteraman dan ketertiban;
g. pembinaan penyelenggaraan pemerintah
Kecamatan dan Kelurahan;
h. perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan
masyarakat;
i. pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya
alam;
j. pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangannya;
k.
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
kewenangan
lain yang dilimpahkan kemudian.
(2) Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan
kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 11
(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang terdiri atas:
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya; .
b. pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan
masyarakat;
C. pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan
ketertiban;
d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan
e.
pembinaan pemerintahan Kelurahan.
(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas
kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 12Kewenangan Pemerintah Kelurahan mencakup pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang terdiri atas:
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan
masyarakat yang menjadi kewenangannya;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat
yang tumbuh atas inisiatif masyarakat;
C. pemeliharaan terciptanya
ketenteraman dan ketertiban; dan
d. pelaksanaan program dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 13Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Di Propinsi DKI Jakarta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Propinsi DIG Jakarta terdiri atas Gubemur
dan perangkat Daerah.
(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan
Dewan Kota.
(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten
Administrasi dan Dewan Kabupaten.
(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah
Kecamatan.
(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan
Kelurahan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta
memberikan persetujuan terhadap calon Walikotaniadya/Bupati yang diajukan oleh
Gubernur.
Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 16
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi DKI Jakarta.
(2) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan
Presiden.
Bagian Keempat
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 17
(1) Perangkat Propinsi DKI Jakarta terdiri atas Sekretariat
Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis
lain.
(2) Segara ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18(1) Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh
Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas
persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab
kepada Gubernur.
(4) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah
Sekretaris Wilayah Administrasi.
Pasal 19(1) Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah
propinsi.
(2) Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas diangkat oleh
Gubernur dari Pegawai Negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah Propinsi.
(3) Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah Propinsi.
Pasal 20(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Walikotamadya/Bupati.
(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan
persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(3) Walikotamadya/Bupati bertanggung jawab kepada
Gubernur.
(4) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seseorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.
(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(6) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada
Walikotamadya/ Bupati.
Pasal 21Di Propinsi DKI Jakarta dapat dibentuk lembaga teknis
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
(1) Perangkat Kota madya/Kabupaten Administrasi terdiri atas
Sekretariat Kota madya/Kabupaten Administrasi, suku dinas, Kecamatan, Kelurahan,
dan lembaga teknis lainnya.
(2) Sekretariat Kota madya/ Kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh
Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuni syarat berdasarkan usai
Walikotamadya/ Bupati.
Pasal 23(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh
seorang Wakil Camat.
(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Camat bertanggung jawab
kepada Walikotamadya/Bupati.
(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada
Camat.
Pasal 24(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh
seorang Wakil Lurah.
(2) Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Lurah bertanggung jawab
kepada camat.
(4) Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.
Pasal 25
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan
Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jaDatan perangkat Daerah Propinsi,
Kotamadya dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
Pasal
26
(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan
Kota/Kabupaten.
(2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya
Kabupaten Administrasi dalam nenentukan kebijakan-kebijakan operasional
Pemerintah Kotamadya/ Kabupaten Administrasi.
(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung aspirasi
masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi,
menjelaskan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Dewan Kota/ Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan
pendapat.
(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oieh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan.
(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah
Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Pasal 27
(1) Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintah
Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.
(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari
tokoh masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga
yang terdapat di Kelurahan.
(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi
warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada lurah tentang penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada warga
Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
dan mengajukan calon anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwaldlan Rakyat
Daerah melalui Kecamatan masing-masing.
Pasal 28Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Kota/Kabupaten
dan Dewan Kelurahandiatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 29
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Jakarta.
(2) Selain ketentuan ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan
pengaturan di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi DKI
Jakarta.
(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3)terdiri dari:
a. anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta; dan
b. pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf
a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b
ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
BAB VII
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
Pasal 30
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Propinsl DKI Jakarta dapat membentuk lembaga
bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung
untuk mengelola kawasan secara terpadu.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
(1) Kewenangan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku juga di kawasan
otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara,
kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan Industri, kawasan pariwisata,
kawasan jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang
sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang
ini.
Pasal 33Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan,
sebagaimana dimaksuddalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya
enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 34Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang
diadakan oleh Pemerintahdan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang inidinyatakan tetap berlaku.
Pasal 35Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan, dan
Kelurahan kecuali ditentukanlain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 36Gubernur KDKI Jakarta, Wakil Gubemur, Walikotamadya,
dan Wakil Walikotamadya,Camat, Wakil Camat, dan Lurah beserta perangkatnya yang
ada, pada saat mulaiberlakunya Undang-undang ini tetap melaksanakan tugasnya,
kecuali ditentukan lainberdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun
1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik
Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
Pasal 38
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini
ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Undang-undang Ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya Undang-undang
ini.
Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undangini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MULADI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3878 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
146) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
1999
TENTANG
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA JAKARTAI. UMUM
Sejarah kota Jakarta yang terkait erat dengan perjuangan
bangsa telah adas ejak tanggal 22 Juni 1527, yaitu pada saat Fatahillah
mengalahkan armada asing, dan kemudian mengganti nama Sunda Kelapa menjadi
Jayakarta Peristiwa ini selanjutnya diperingati sebagai hari jadi kota Jakarta.
Dalam perkembangan selanjutnya Jakarta mempunyai peranan penting dalam,sejarah
perjuangan bangsa. Banyak momentum penting dalam sejarah kebangkitan nasional,
kesatuan dan persatuan bangsa serta sejarah kebangkitan Indonesia yang terjadi
di kota Jakarta, sepertilahirnya Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi
Kemerdekaan serta penetapan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai
sejarah tsb sangat besar artinya bagi usaha pembinaan bangsa dan pengembangan
lebih lanjut kota Jakarta.
Mengingat pentingnya peranan dan kedudukan kota Jakarta dalam
sejarah perjuangan bangsa seperti di atas, maka telah dikeluarkan beberapa
peraturanperundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, yaitu Undang-undang
Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan DKi Jakarta Raya sebagaimana telah
diubahdengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 tentang Perubahan dan
Tambahan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan DKI Jakarta
Raya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya
tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Namun, peraturan perundang-undangan
tsb tidak lagi memenuhi tuntutan pertumbuhan dan perkembangan Jakarta sebagai
Ibukota Negara dan semangat desentralisasi sesuai dengan jiwa Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 117 dinyatakan
bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, karena kedudukannya diatur
tersendiri dengan Undang-undang.
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah
Daerah Propinsi yang memiliki ciri tersendiri, berbeda dengan Daerah Propinsi
lainnya yang bersumber dari beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang
lebih kompleks.
Kompleksitas permasalah itu juga berkaitan erat dengan
keberadaannya sebagai pusat pemerintahan negara, faktor luas wilayah yang
terbatas, jumlah dan populasi penduduk yang tinggi dengan segala dampak yang
ditimbulkannya terhadap aspek-aspek pemukiman, penataan wilayah, transportasi,
komunikasi, dan faktor-faktor lainnya.
Untuk menjawab tantangan yang serba kompleks itu maka sangat
dirasakan pentingnyapemberian otonomi hanya pada lingkup Propinsi agar dapat
membina dan menumbuh kembangkan Jakarta dalam satu kesatuan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian. Dengan demikian, diharapkan Jakarta akan mampu
memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpadu kepada masyarakat.
Propinsi DKI Jakarta terbagi dalam wilayah
Kotamadya/Kabupaten yang bukan merupakan Daerah Otonom. Keberadaan wilayah
Kabupaten adalah untuk mengakomodasikan peningkatan status Kepulauan Seribu
sebagai bagian dari wilayahPropinsi DKI Jakarta. Peningkatan status Kepulauan
Seribu menjadi Kabupaten dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan Kepulauan
Seribu yang terdiri atas 110pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian
lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat~ dan
sosial budaya.
Untuk memberikan peluang bagi terciptanya penyelenggaraan
pemerintah yangtransparan dan demokratis, di setiap Kotamadya/Kabupaten dibentuk
Dewan Kota/Kabupaten sebagai wadah komunikasi timbal balik antara warga dan
Pemerintah Kotamadya/Kabupaten. Sernentara itu, di tingkat Kelurahan dibentuk
Dewan Kelurahan yang berfungsi sebagai forum pemberdayaan
masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan otonomi yang diletakkan pada lingkup
Propinsi adalah bahwa otonomi hanya berada pada Propinsi DKI Jakarta.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Wilayah Kotamadya sebagai wilayah Administrasi di Propinsi DKI
Jakarta yang Pada pada saat diundangkannya Undang-undang ini menjadi Katamadya
perangkat Propinsi DKI Jakarta dan Kecamatan kepulauan Seribu ditingkatkan
statusnya menjadi Kabupaten Administrasi.
Pasal 7 s/d Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
cukup jelas
Ayat (2)
Pemberian persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati oleh
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan untuk memberi peluang kepada
rakyat ikut serta dalam menentukan pemimpin Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten
Administrasi. Pemberian persetujuan tidak dilakukan melalui pemilihan yang
mekanismenya berpedoman pada tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Konsultasi tsb mengandung makna persetujuan Presiden atas
nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Propinsi DKI
Jakarta.
Pasal 17 s/d Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk memberikan
peluang bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan
demokratis dengan melibatkan para tokoh masyarakat yang profesional di bidangnya
dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (2) s/d Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang berasal dari partai politik
tidak mewakili partai politiknya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Pembentukan Dewan Kelurahan dimaksudkan untuk memberikan peluang
bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan yang transparan,
demokratis dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Ayat (2) dan Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 28 s/d Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan
Undang-undang ini sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu
tahun.
Ayat (2)
Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang
ini dan harus sudah selesai dalam waktu dua tahun.
Pasal 39
Cukup jelas
Lampiran (peta)...