
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 138, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872) |
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan
umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk
penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di
luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata
maupun hukum publik.
3. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat
para pihak setelah timbul sengketa.
4. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa melalui arbitrase.
6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian
sengketa melalui arbitrase.
7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga
arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase.
8. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga
tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan
hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
9. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan
oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan
yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan
arbitrase internasional.
10. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 2Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau
beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah
mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua
sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan
hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif
penyelesaian sengketa.
Pasal 3Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili
sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Pasal 4
(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di
antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah
memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai
hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian
mereka.
(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang
ditandatangani oleh para pihak.
(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase
terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram,
faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai
dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
Pasal 5
(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya
sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase
adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan
perdamaian.
BAB II
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 6
(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh
para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad
baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan
Negeri.
(2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam
pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
(3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para
pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau
lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.
(4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui
seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak
berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi
sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk
menunjuk seorang mediator.
(5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau
lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
(6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan,
dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam
bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
(7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara
tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad
baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
(8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu
paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan
kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui
lembaga arbitrase atau arbitrase ad-hoc.
BAB III
SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER,
DAN HAK
INGKAR
Bagian Pertama
Syarat Arbitrase
Pasal 7Para
pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara
mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan
dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku
ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau
termohon berlaku.
(2) Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan jelas:
a. nama dan alamat para pihak;
b. penunjukan kepada klausula
atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c. perjanjian atau masalah yang
menjadi sengketa;
d. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila
ada;
e. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
f. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah
arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat
mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah
ganjil.
Pasal 9
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui
arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para
pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus
dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat
tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis
arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil
keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian
sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.
Pasal 10Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal
disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:
a. meninggalnya salah satu
pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah
satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan
pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada
pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase
tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Pasal 11
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak
para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang
termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan
di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase,
kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang
ini.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter
Pasal 12(1)
Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah
35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain
atas putusan arbitrase; dan
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya
paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak
dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Pasal 13
(1) Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai
pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis
arbitrase.
(2) Dalam suatu arbitrase ad-hoc bagi setiap ketidaksepakatan
dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan
permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau
lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.
Pasal 14
(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang
timbul akan diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk
mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal.
(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili,
e-mail atau dengan buku ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon nama
orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
termohon menerima usul pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) para pihak
tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, atas permohonan dari salah satu
pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter tunggal.
(4) Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal
berdasarkan daftar nama yang disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh
dari organisasi atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun keberatan yang diajukan oleh para
pihak terhadap orang yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang
kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang
ketiga.
(2) Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat
sebagai ketua majelis arbitrase.
(3) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan diterima oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi
anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan
bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah
pihak.
(4) Dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing
pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah arbiter yang terakhir
ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat
mengangkat arbiter ketiga.
(5) Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat diajukan
upaya pembatalan.
Pasal 16
(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau
menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut.
(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wajib diberitahukan secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau
pengangkatan.
Pasal 17
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh
para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang
arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk
dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan
bahwa arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil,
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusannya
secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama.
Pasal 18
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak
untuk duduk dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak
tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan
keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberitahukan kepada para pihak
mengenai penunjukannya.
Pasal 19
(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau
pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka yang bersangkutan tidak
dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
telah menerima penunjukan atau pengangkatan, menyatakan menarik diri, maka yang
bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada para
pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan
diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka yang bersangkutan, dapat
dibebaskan dari tugas sebagai arbiter.
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat
persetujuan para pihak, pembebasan tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
Pasal 20Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan
yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,
arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan karena
kelambatan tersebut kepada para pihak.
Pasal 21Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan
tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses
persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis
arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan
tersebut.
Bagian Ketiga
Hak Ingkar
Pasal 22
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila
terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa
arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam
mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula
dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau
pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal 23
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua
Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter
yang bersangkutan.
(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada
majelis arbitrase yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan,
hanya dapat diingkari berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang
mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan arbiter yang
bersangkutan.
(2) Arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya
dapat diingkari berdasarkan alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan
penetapan pengadilan tersebut.
(3) Pihak yang berkeberatan terhadap penunjukan seorang arbiter
yang dilakukan oleh pihak lain, harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengangkatan.
(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan (2) diketahui kemudian, tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya hal tersebut.
(5) Tuntutan ingkar harus diajukan secara tertulis, baik kepada
pihak lain maupun kepada pihak arbiter yang bersangkutan dengan menyebutkan
alasan tuntutannya.
(6) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak
disetujui oleh pihak lain, arbiter yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan
seorang arbiter pengganti akan ditunjuk sesuai dengan cara yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak
tidak disetujui oleh pihak lain dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia
mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua pihak, dan tidak dapat
diajukan perlawanan.
(2) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tuntutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beralasan, seorang arbiter pengganti harus
diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku untuk pengangkatan arbiter yang
digantikan.
(3) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak tuntutan ingkar,
arbiter melanjutkan tugasnya.
Pasal 26
(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya
arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang
kemudian diangkat sesuai dengan Undang-undang ini.
(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau
menunjukkan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter
meninggal dunia, tidak mampu, atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat
melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter pengganti akan diangkat dengan cara
sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis
arbitrase diganti, semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulang
kembali.
(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa
hanya diulang kembali secara tertib antar arbiter.
BAB IV
ACARA YANG BERLAKU DI HADAPAN MAJELIS ARBITRASE
Bagian
Pertama
Acara Arbitrase
Pasal 27Semua pemeriksaan sengketa
oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Pasal 28Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase
adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase
para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
Pasal 29
(1) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang
sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya
dengan surat kuasa khusus.
Pasal 30Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut
serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui
arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya
disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau
majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis,
bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan
mengenai acara arbitrase yang akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter atau
majelis arbitrase telah terbentuk sesuai dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal
14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau majelis
arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam Undang-undang
ini.
(3) Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus ada kesepakatan mengenai ketentuan
jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase dan apabila jangka waktu dan
tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase yang akan
menentukan.
Pasal 32
(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis
arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk
mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita
jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang
yang mudah rusak.
(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan
sela lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Pasal 33Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk
memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila:
a. diajukan permohonan oleh
salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan
sela lainnya; atau
c. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk
kepentingan pemeriksaan.
Pasal 34
(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan
dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan
kesepakatan para pihak.
(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang
dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Pasal 35Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar
setiap dokumen atau bukti disertai dengan terjemahan ke dalam bahasa yang
ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 36(1) Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus
dilakukan secara tertulis.
(2) Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui
para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal 37
(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis
arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.
(2) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan
saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar
tempat arbitrase diadakan.
(3) Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau
majelis arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara
perdata.
(4) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan
setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan
sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan
dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Pasal 38
(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis
arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau
majelis arbitrase.
(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para
pihak;
b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran
bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.
Pasal 39Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter
atau ketua majelis arbitrase menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada
termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan
jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak
diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
Pasal 40
(1) Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas
perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan jawaban tersebut
diserahkan kepada pemohon.
(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase
memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap di muka sidang
arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari
dikeluarkannya perintah itu.
Pasal 41Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan
dipanggil dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
Pasal 42
(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama,
termohon dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan
tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi.
(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diperiksa dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan
pokok sengketa.
Pasal 43Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang
menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan
gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
Pasal 44
(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2), termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap,
sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase
segera melakukan pemanggilan sekali lagi.
(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua
diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di
muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan
tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan
atau tidak berdasarkan hukum.
Pasal 45
(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah
ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan
perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian
yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi
ketentuan perdamaian tersebut.
Pasal 46
(1) Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha
perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak berhasil.
(2) Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan
secara tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap
perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
arbiter atau majelis arbitrase.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para
pihak untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti
lainnya yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau
majelis arbitrase.
Pasal 47
(1) Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut
surat permohonan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
(2) Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau
penambahan surat tuntutan hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon dan
sepanjang perubahan atau penambahan itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta
saja dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang menjadi dasar
permohonan.
Pasal 48
(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis
arbitrase terbentuk.
(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai
ketentuan Pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang.
Bagian Kedua
Saksi dan Saksi Ahli
Pasal 49
(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas
permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang
saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli
dibebankan kepada pihak yang meminta.
(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli
wajib mengucapkan sumpah.
Pasal 50
(1) Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang
atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu
persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan
oleh para saksi ahli.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan
saksi ahli tersebut kepada para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa.
(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para
pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar
keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau
kuasanya.
Pasal 51Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang
arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh sekretaris.
BAB V
PENDAPAT DAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 52Para
pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari
lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Pasal 53Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum
apapun.
Pasal 54(1) Putusan arbitrase harus memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap dan alamat para pihak;
c.
uraian singkat sengketa;
d. pendirian para pihak;
e. nama lengkap dan
alamat arbiter;
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;
g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan
pendapat dalam majelis arbitrase;
h. amar putusan;
i. tempat dan tanggal
putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.
(2) Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang
arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan
berlakunya putusan.
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam putusan.
(4) Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut
harus dilaksanakan.
Pasal 55Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan
segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan
arbitrase.
Pasal 56
(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan
ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
(2) Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku
terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para
pihak.
Pasal 57Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup.
Pasal 58Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau
majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan
atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Bagian
Pertama
Arbitrase Nasional
Pasal 59
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di
pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang
menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
(3) Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar
asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera
Pengadilan Negeri.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
(5) Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta
pendaftaran dibebankan kepada para pihak.
Pasal 60Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak.
Pasal 61Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua
Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 62
(1) Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan
kepada Panitera Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah
putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
(3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan
pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak
terbuka upaya hukum apapun.
(4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau
pertimbangan dari putusan arbitrase.
Pasal 63Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar
asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.
Pasal 64Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua
Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam
perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua
Arbitrase Internasional
Pasal 65Yang
berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 66Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta
dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau
majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada
perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk
dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak
bertentangan dengan ketertiban umum;
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di
Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat; dan
e. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam
sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah
Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase
Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar
Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen
asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan
pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan
Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan
melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi.
(3) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap
pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh
Mahkamah Agung.
(4) Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf e, tidak dapat diajukan upaya perlawanan.
Pasal 69
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan
perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan
selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif
berwenang melaksanakannya.
(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta
barang milik termohon eksekusi.
(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata
cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.
BAB VII
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 70Terhadap
putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila
putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh
salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Pasal 71Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan
secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
Pasal 72
(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan
seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan
banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
(5) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan
banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah
Agung.
BAB VIII
BERAKHIRNYA TUGAS ARBITER
Pasal 73Tugas
arbiter berakhir karena:
a. putusan mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase
atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
c. para pihak
sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Pasal 74
(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang
telah diberikan kepada arbiter berakhir.
(2) Jangka waktu tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari sejak meninggalnya salah satu
pihak.
Pasal 75
(1) Dalam hal arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan
ingkar atau pemberhentian seorang atau lebih arbiter, para pihak harus
mengangkat arbiter pengganti.
(2) Apabila para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari tidak mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan arbiter pengganti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua Pengadilan Negeri atas
permintaan dari pihak yang berkepentingan, mengangkat seorang atau lebih arbiter
pengganti.
(3) Arbiter pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa
yang bersangkutan berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan.
BAB IX
BIAYA ARBITRASE
Pasal 76(1) Arbiter menentukan
biaya arbitrase.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. honorarium arbiter;
b. biaya perjalanan dan biaya lainnya
yang dikeluarkan oleh arbiter;
c. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam
pemeriksaan sengketa; dan
d. biaya administrasi.
Pasal 77(1) Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang
kalah.
(2) Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase
dibebankan kepada para pihak secara seimbang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 78Sengketa yang pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau lembaga
arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 79Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
sudah diperiksa tetapi belum diputus, tetap diperiksa dan diputus berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Pasal 80Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
sudah diputus dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata
(Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad
1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 82Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
M U L A D I
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3872 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
138) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETAUMUM
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan
peradilan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut merupakan induk dan
kerangka umum yang meletakkan dasar dan asas peradilan serta pedoman bagi
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata
usaha negara yang masing-masing diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 disebutkan antara lain bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan
atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi
putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin
atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.
Selama ini yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan arbitrase
di Indonesia adalah Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata
(Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad
1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227).
Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan
dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:
a.
dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ;
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal
prosedural dan administratif ;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya
mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai
masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan
masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan
dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat
dilaksanakan.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya
benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat
daripada proses arbitrase. Satu-satunya kelebihan arbitrase terhadap pengadilan
adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun
demikian penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada
litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.
Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas
di bidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan
hukum pada umumnya, maka peraturan yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata
(Reglement op de Rechtvordering) yang dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena pengaturan dagang yang
bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua non sedangkan
hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap
Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering) baik secara filosofis
maupun substantif sudah saatnya dilaksanakan.
Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan cara
penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas
perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Tetapi tidak semua sengketa
dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang
menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar
kata sepakat mereka.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian
sengketa melalui arbitrase menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses
pengadilan negeri dimana terhadap putusannya para pihak masih dapat mengajukan
banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase
tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan kembali.
Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka Undang
-undang ini memuat ketentuan tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun
internasional.
Bab VI menjelaskan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan
sekaligus dalam satu paket, agar Undang-undang ini dapat dioperasionalkan sampai
pelaksanaan putusan, baik yang menyangkut masalah arbitrase nasional maupun
internasional dan hal ini secara sistem hukum dibenarkan.
Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal
ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh
salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri dan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut hanya dapat
diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama
dan terakhir.
Selanjutnya pada Bab VIII diatur tentang berakhirnya tugas
arbiter, yang dinyatakan antara lain bahwa tugas arbiter berakhir karena jangka
waktu tugas arbiter telah lampau atau kedua belah pihak sepakat untuk menarik
kembali penunjukan arbiter. Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan
tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir.
Bab IX dari Undang-undang ini mengatur mengenai biaya
arbitrase yang ditentukan oleh arbiter.
Bab X dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan
peralihan terhadap sengketa yang sudah diajukan namun belum diproses, sengketa
yang sedang dalam proses atau yang sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Sedangkan dalam Bab XI disebutkan bahwa dengan berlakunya
Undang-undang ini maka Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata
(Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad
1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227) dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan "novasi" adalah pembaharuan
utang.
huruf d
Yang dimaksud dengan "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu
membayar.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tidak dibolehkannya pejabat yang disebut dalam ayat ini menjadi
arbiter, dimaksudkan agar terjamin adanya obyektivitas dalam pemeriksaan serta
pemberian putusan oleh arbiter atau majelis arbitrase.
Pasal
13
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, maka dihindarkan bahwa dalam
praktek akan terjadi jalan buntu apabila para pihak di dalam syarat arbitrase
tidak mengatur secara baik dan seksama tentang acara yang harus ditempuh dalam
pengangkatan arbiter.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Sebelum mengangkat arbiter, para pihak tentu sudah
memperhitungkan adanya kemungkinan yang menjadi alasan untuk mempergunakan hak
ingkar. Namun apabila arbiter tersebut tetap diangkat oleh para pihak, maka para
pihak dianggap telah sepakat untuk tidak menggunakan hak ingkar berdasarkan
fakta-fakta yang mereka ketahui ketika mengangkat arbiter tersebut. Namun ini
tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang tidak diketahui
sebelumnya, sehingga memberikan hak kepada para pihak untuk mempergunakan hak
ingkar berdasarkan fakta-fakta baru tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ayat ini diatur tentang pengajuan tuntutan ingkar dan
jangka waktunya.
Jangka waktu ini dipandang perlu agar tidak sewaktu-waktu
dapat dihambat dengan adanya tuntutan ingkar.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Putusan Ketua Pengadilan Negeri dalam tuntutan ingkar mengikat
kedua belah pihak dan putusan tersebut bersifat final dan tidak ada upaya
perlawanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Jika hanya seorang anggota arbiter saja yang diganti,
pemeriksaan dapat diteruskan berdasarkan berita acara dan surat yang ada, cukup
oleh para arbiter yang ada.
Pasal 27
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah
menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang
pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat
kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan umum mengenai acara perdata, diberikan
kesempatan kepada para pihak untuk menunjuk kuasa dengan surat kuasa yang
bersifat khusus.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Para pihak dapat menyetujui sendiri tempat dan jangka waktu yang
dikehendaki mereka. Apabila mereka tidak membuat sesuatu ketentuan tentang hal
ini, maka arbiter atau majelis arbitrase yang akan
menentukan.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan "hal khusus tertentu" misalnya karena
adanya gugatan antara atau gugatan insidentil di luar pokok sengketa seperti
permohonan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Perdata.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih
peraturan dan acara yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara
mereka, tanpa harus mempergunakan peraturan dan acara dari lembaga arbitrase
yang dipilih.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya acara arbitrase dilakukan secara tertulis. Jika
ada persetujuan para pihak, pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.
Juga
keterangan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat berlangsung
secara lisan apabila dianggap perlu oleh arbiter atau majelis
arbitrase.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama
apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum
perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat
menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut
jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan
tempat arbitrase.
Ayat (2)
Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar
saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung
dengan tempat tinggal saksi bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Salinan perjanjian arbitrase harus juga diajukan sebagai
lampiran.
Huruf c
Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa uang,
harus disebutkan jumlahnya yang pasti.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Pasal ini mengatur mengenai tuntutan rekonvensi yang diajukan
oleh pihak termohon.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Sesuai dengan hukum acara perdata sengketa menjadi gugur apabila
pemohon tidak datang menghadap pada hari pemeriksaan pertama.
Pasal
44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Penentuan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagai
jangka waktu bagi arbiter menyelesaikan sengketa bersangkutan melalui arbitrase
adalah untuk menjamin kepastian waktu penyelesaian pemeriksaan
arbitrase.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat
menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk
memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu
persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya mengenai penafsiran
ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang
berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya
pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan
salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap
melanggar perjanjian.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk
menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum
atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Dalam hal
arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan
kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi
dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak
dapat disimpangi oleh arbiter.
Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan
untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka arbiter hanya
dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan
oleh hakim.
Ayat (2)
Para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan
hukum mana yang akan diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak
menentukan lain, maka hukum yang diterapkan adalah hukum tempat arbitrase
dilakukan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif"
adalah koreksi terhadap hal-hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan
dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain-lain, yang tidak
mengubah substansi putusan.
Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi
tuntutan" adalah salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan
apabila putusan, antara lain:
a. telah mengabulkan sesuatu yang tidak
dituntut oleh pihak lawan;
b. tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta
untuk diputus; atau
c. mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu
sama lainnya.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian
tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Pasal
61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase
oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar
mandiri, final, dan mengikat.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup hukum perdagangan" adalah
kegiatan-kegiatan antara lain di bidang:
- perniagaan;
- perbankan;
-
keuangan;
- penanaman modal;
- industri;
- hak kekayaan
intelektual.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan
dengan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah
pelaksanaan (eksekuatur).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan
arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan
pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan
pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti
atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak
permohonan.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan
pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan
seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan.
Ketua
Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter
yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau
menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui
arbitrase.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan
putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas