
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3810) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1999
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat;
b. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
c. bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan,
melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan
Negara yang dijiwai semangat Pancasiladan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan
dengan telah dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, Perlu menata
kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur
dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia;;
e. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1960 tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Sebagaimana Lelah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun
1980, dan Undang- Undang Nomor l Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c,
d, dan e, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum;
Mengingat: 1. Pasal l ayat (2), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan
Umum;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3809);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
M e m u t u s k a
n:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN
UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan
transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara
secara langsung, umum , bebas, dan rahasia.
(3) Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekail pada
hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPR, DPRD I, dan
DPRD II, kecuali untuk Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI).
(5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (4) juga untuk
mengisi keanggotaan Majelis Pennusyawaratan Rakyat, yang selanjutnya disebut
MPR.
(6) Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga
negara yang memenuhi syarat untuk memilih.
(7) Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem
proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Pasal 2Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pemilihan Umum
didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945.
BAB II
DAERAH PEMILIKAN DAN JUMLAH KURSI
Pasal 3
(1) Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggota DPR, Daerah Pemilihannya adalah
Daerah Tingkat 1;
b. Untuk pemilihan anggota DPRDI, Daerah Tingkat I merupakan satu
Daerah Pemilihan;
c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan
satu Daerah Pemilihan;
Pasal 4
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan
ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di daerah Tingkat I, dengan
ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya l (satu)
kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 5
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD l ditetapkan sekurang-kurangnya 45
(empat puluh lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
b. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001 (tiga juta
satu) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima)
kursi;
c. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001 (lima juta
satu) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta)jiwa mendapat 65 (enam puluh lima)
kursi;
d. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta
satu) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh
lima) kursi;
e. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.001 (sembilan
juta satu) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan
puluh lima) kursi;
f. Daerah Tingkat l yangjumlah penduduknya di atas 12.000.000
(dua belas juta) jiwa mendapat l 00 (seratus) kursi;
(3) Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya I (satu)
kursi untuk Anggota DPRD I.
(4) Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD l untuk setiap Daerah
Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 6
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima).
(2) Jumlah kursi Anggota DPRD 11 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada jumiah penduduk di Daerah TIngkat II, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Daerah Tingkat II yang jumiah penduduknya sampai dengan
100.000 (seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b. Daerah Tingkat 11 yangjumlah penduduknya l00 00l (seratus ribu
satu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 puluh lima)
kursi;
c. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus
ribu satu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu)jiwa mendapat 30 (tiga puluh)
kursi;
d. Daerah Tingkat 11 yang jumiah penduduknya 300.001 (tiga ratus
ribu satu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu)jiwa mendapat 35 (tiga puluh
lima) kursi;
e. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus
ribu satu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat
puluh) kursi;
f. Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya di atas 500.000
(lima ratus ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
(3) Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya l (satu)
kursi untuk Anggota DPRD II.
(4) Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota
DPRD II ditentukan oleh KPU.
Pasal 7Jumlah Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II ditetapkan
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Pasal 8(1)
Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri dari atas unsur
partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung
jawab kepada Presiden.
(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
selanjutnya disebut KPU, berkeduclukan di Ibukota Negara.
(4) Pembentukan
KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari l (satu) orang Wakil dari
masing-masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil
Pemerintah.
(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh
masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh
Presiden.
(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua,
dan Anggota-anggota.
(5) Ketua dan wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari
dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
(6) Masa keanggotaan KPU adalah
5 (lima) tahun.
(7) Tata kerja disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah
Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu oleh
seorang Wakil Sekretaris Umum.
(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat
KPU ditetapkan oleh Presiden.
(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) secara teknis operasional bertanggung kepada KPU dan
secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Pasal 10Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas
dan kewenangan sebagai Berikut:
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan
Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik
berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut
PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat
sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk
setiap daerah pemilihan;
e. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah
serta pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data
hasil Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Pasal 11Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum
dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Pasal 12
(1) PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 0 huruf
c berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana KPU dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum
dan Pemerintah, dengan susunan seorang Ketua,
Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil
Sekretaris PPI dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang
bukan unsur Pimpinan KPU.
(4) Susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan dengan
keputusan KPU.
Pasal 13Tugas dan wewenang PPI adalah:
a. membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan
Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia.
b.
menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan;
c.
melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
d. menghitung suara
hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR;
Pasal 14
(1) PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD l terdiri dari wakil-wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Angota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil
Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
(4)
Susunan dan keanggotaan PPD I ditetapkan dengan keputusan PPI.
Pasal 15Tugas dan Kewenangan PPD I adalah:
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan
Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah
pemilihan;
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah
pemilihan;
c. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan
DPRD I;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah Pemilihan
untuk DPR dan DPRD I;
e. membantu tugas-tugas PPI.
Pasal 16
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD l sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi
sebagai pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil
Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPD II.
(4)
Susunan dan keanggotaan PPD II ditetapkan dengan keputusan PPD I.
Pasal 17Tugas dan Kewenangan PPD II adalah:
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan
Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
b. menetapkan nama-nama Calon
anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD
I, dan DPRD II di daerahnya;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan
untuk DPR, DPRD, dan DPRD II;
e. membantu tugas-tugas PPD 1.
Pasal 18
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi
sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum
dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota -anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
(4) Susunan dan keanggotaan
PPK ditetapkan dengan keputusan PPD.
Pasal 19Tugas dan Kewenangan PPK adalah:
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRDI,dan
DPRD II di tingkat Kecamatan;
c. membantu tugas-tugas PPD II.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI,PPDI,PPDII,dan PPK dibantu
oleh sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(4) Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur.
(5) Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya.
Pasal 21
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang
bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Anggota- anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis
dari dan oleh Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan
dengan keputusan PPK.
Pasal 22Tugas dan Kewenangan PPS adalah:
a. melakukan
pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;
b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
c. membantu tugas-tugas PPK;
Pasal 23
(1) Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan
KPPS adalah sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap Anggota;
b. Seorang Wakil Ketua
merangkap Anggota;
c. Anggota-anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua
KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS
ditetapkan dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil
sebagai petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan
ditetapkan oleh KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah
Pemilihan yang bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti
persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan
suara, di setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap partai Politik peserta Pemilihan Umum di
TPS harus menunjukkan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat kepada
KPPS.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Pasal
24
(1) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum
dibentuk Panitia Pengawas.
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk di
Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan tingkat Kecamatan.
(3) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, dan
Tingkat II, terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur
Masyarakat.
(4) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari
unsur Perguruan Tinggi dan unsur masyarakat.
(5) Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (3) dan
ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua
Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan
Tingkat Kecamatan.
Pasal 25Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan
KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, diatur
lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.
Pasal 26Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 adalah:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak
dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Pasal 27
(1) Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam
maupun luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan
Umum dengan mendaftarkan diri pada KPU.
(2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga-lembaga
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
BAB V
HAK MEMILIH
Pasal 28Warga negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut warga negara yangPada waktu pemungutan suara
untuk Pemilihan Umum sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 29
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara
harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar
pemilih teryata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dima(2), tidak dapat
menggunakan hak memilihnya.
Pasal 30Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih.
Pasal 31Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap
putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mengakibatkan
seseorang dicabut hak pilihnya.
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 32(1) Pemberian
suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
(2) Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan
secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti diri lainnya yang sah.
(3) Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit
dijangkau oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa
untuk mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih
yang bersangkutan.
(4) Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhinya pendaftaran
pemilih ditentukan oleh KPU.
Pasal 33
(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
(2) Format
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34
(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam Daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku
sebagai surat panggilan.
(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 35
(1) Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di
luar negeri mendaftarkan diri ke Panitia Luar Negeri yang selanjutnya akan
disebut PPLN, setempat.
(2) PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan
Republik Indonesia setempat.
(3) PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang
ditentukan yang oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan
mempertimbangkan usutan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang Ketua, seorang
Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota,
selanjutnya diusulkan kepadaPPI untuk memperoleh Surat Keputusan.
Pasal 36(1) Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu
daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat
tinggal,pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan
sebagai tempat tinggal yang tetap.
(3) Apabila kemudian temyata pemilih tersebut dengan sengaja
mendaftarkan diri dalam lebih dari satu daftar pemilih, maka pemilih yang
bersangkutan kehilangan hak pilihnya.
Pasal 37
(1) Apabila seorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal, pemilih
yang bersangkutan melapor kepada PPS setempat.
(2) Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya,
menerima bukti tanda pendaftaran dari PPS di tempat tinggal yang baru.
(3) Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak
pilihnya di tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat
menggunakan hak pilihnya di tempat lain yang pengaturan lebih lanjut ditentukan
oleh KPU.
Pasal 38
(1) Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guna memberi
kesempatan kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara
tersebut selanjutnya disahkan oleh PPK.
(2) Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan
disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh PPK,diumumkan oleh PPS.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap,
dapat mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Jadwal danjangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh KPU.
(5) Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar
Pemilih Tambahan harus diberikan salinannyakepadaPartai Politik Peserta
Pemilihan Umum.
BAB VII
SYARAT KEIKUTSERTAAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Pasal
39
(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang tentang
Partai Politik;
b. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah propinsi
di Indonesia;
c. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah
kabupaten/kotamadya dipropinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1),tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan
Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama tersebut melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Partai
Politik.
(3) Untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum berikutnya, Partai
Politik harus memiliki sebanyak 2% (dua per seratus) dari jumlah kurs DPR atau
mmiliki sekurang- kurangnya 3% (tiga per seratus) jumlah kursi DPRD l atau DPRD
Il yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2(setengah) jumlah propinsi dan di 1/2
(setengah) jumlah kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia berdasarkan hasil
Pemilihan Umum.
(4) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum
berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
(5) Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan
Umum, diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.
Pasal 40Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh
menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan:
a. lambang
negara Republik Indonesia;
b. lambang negara asing;
C. bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih;
d. bendera kebangsaan negara
asing;
e. gambar perseorangan;
f. tanda gambar partai politik yang telah
ada.
BAB VIII
HAK DIPILIH DAN PENCALONAN
Pasal 41
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan
calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap Daerah Pemilihan.
(2) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan
nama-nama calon Anggota DPR, DPRD 1, dan DPRD II, sebanyak-banyaknya 2 (dua)
kali jumlah kursi yang telah ditetapkan.
(3) Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam l (satu) Lembaga
Perwakilan Rakyat.
(4) Calon-calon yang diajukan oleh maing-masing Partai Politik
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
(5) Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
dilakukan secara demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan
memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari Pimpinan Partai Politik di
Daerah Tingkat II.
(6) a. Daftar nama-nama calon Anggota DPR diajukan oleh Pimpinan
Pusat Partai Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II dimana
yang bersangkutan dicalonkan;
b. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD I diajukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, dengan menyebutkan
Daerah Tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.
c. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD II diajukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dengan menyebutkan
Wilayah Kecamatan Dimana yang bersangkutan dicalonkan.
Pasal 42Anggota ABRI tidak menggunakan hak untuk
dipilih.
Pasal 43
(1) Seorang calon anggota DPR,DPRDI,dan DPRD II harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun,
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang
tetap;
c. dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis;
d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan;
e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang
Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung ataupun tidak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang
lainnya;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
j. terdaftar dalam daftar
pemilih.
(2) Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud ayat(1)
huruf f dapat menjadi calon Anggota DPR,DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44
(1) Untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II,
Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum wajib menyerahkan data:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik pada tingkatan masing-masing;
b. surat pemyataan kesediaan menjadi
calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
c. daftar riwayat hidup lengkap;
d.
daftar kekayaan pribadi;
e. surat keterangan domisili;
f. surat-surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Format pengisian
data sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(3) Daftar Calon
beserta lampiran-lampirannya disampaikan kepada:
a. PPI untuk calon Anggota DPR;
b. PPD I untuk calon Anggota
DPRD I;
c. PPD II untuk calon Anggota DPRD II.
(4) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan
data sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh:
a. PPI untuk calon Anggota DPR;
b. PPD I untuk calon Anggota
DPRD I;
c. PPD II untuk calon Anggota DPRD II;
(5) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat
calon sebagaimana dimaksud ayat (1), penolakannya diberitahukan secara tertulis
kepada Partai Politik Peserta Pemilihan umum yang mengajukan calon dan kepada
yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas, clan kepadanya diberi
kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki syarat calon, atau kepada
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang mengajukan calon diberi kesempatan
untuk mengajukan calon lain dalam waktu yang ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD
II.
Pasal 45
(1) Nama calon yang telah memenuhi persayaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 clan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota
DPR/DPRD I/DPRD II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II.
(2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan
sebagaimana dimaksud ayat (1), diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah
serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif.
(3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan Anggota DPR/DPRD I/DPRD
II diatur oleh KPU.
BAB IX
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 46
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diadakan kampanye
Pemilihan Umum.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1),
rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
(3) Pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilakukan sejak
selesainya pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(4) Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program masing-masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang disampaikan oleh calon Anggota
DPR/DPRD I/DPRD II dan atau juru kampanye dan atau kader Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum.
(5) Partai Pultik Peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama selama melaksanakan kampanye Pemilihan
Umum.
(6) Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh
KPU.
Pasal 47(1) Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang:
a. mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, b.
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta Partai Politik yang
lain;
c. menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
d.
mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang atau sekelompok anggota masyarakat
dan/atau Partai Politik yang lain;
f. mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
g. menggunakan fasilitas
pemerintah dan sarana ibadah;
h. menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk
mengikuti kampanye.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan
kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berakibat
dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Pasal 48
(1) Dana kampanye Pemilihan Umum masing-masing Partal Politik
Peserta Pemilihan Umum dapat diperoleh dari:
a. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan;
b. Pemerintah, yang berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan-badan
swasta, perusahaan, yayasan, atau perorangan.
(2) Batas dana kampanye yang dapat diterima oleh Partai Politik
Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
(3) Dana dan bantuan lain untuk kampanye Pemilihan Umum
masing-masing Partai Politik tidak boleh berasal dari pihak asing.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik.
Pasal 49
(1) Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 diaudit oleh Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum kepada KPU 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan
suara dan 25 (dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belania Negara/Daerah.
(3) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang melanggar batas
jumlah dana kampanye dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti
Pemilihan Umum berikutnya.
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal
50
(1) Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I,
dan DPRD II di tempat pemungutan suara, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal yang ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemungutan suara bagi warga negara yang berada di luar
negeri, hanya untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, yang dilaksanakan di tiap Kantor
Perwakilan Republik Indonesia, dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan
waktu pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 51
(1) PPS menetapkanjumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditentukan di tempat- tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah
serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Pasal 52
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPRD I, dan DPRD II dibuat surat suara oleh KPU.
(2) Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I,
dan DPRD II pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih
terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 3% (tiga per seratus)
dari jumlah pemilih.
(3) Surat suara tambahan sebanyak 3% (tiga per seratus)
sebagaimana dimaksud ayat (2) digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak
sebelum atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dan untuk pemilih
terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
(4) Penerimaan dan penggunaan surat suara tambahan sebagaimana
dimaksud ayat (3), dinyatakan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua
KPPS dan diketahui oleh saksi yang hadir, yang formatnya ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 53Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan
cara-cara yang akan ditentukanoleh KPU.
Pasal 54
(1) Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara
pada surat suara ditetapkan oleh KPU.
Pasal 55
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan
suara, oleh KPPS diberi tanda khusus.
(2) Tanda Khusus sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 56
(1) Segera setelah pemungutan suara beralchir diadakan
penghitungan suara di TPS oleh KPPS.
(2) Para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, para
pemilih, dan berbagai pihak berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti
jalannya penghitungan suara oleh KPPS.
(3) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus
membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua KPPS.
(4) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 57
(1) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS
membuat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani
oleh Ketua dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir.
(2) KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPS setempat.
Pasal 58
(1) PPS setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara TPS dalam wilayah. kerja PPS yang bersangkutan, segera
mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Desa/Kelurahan dan dihadiri oleh
saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh
masyarakat setempat.
(2) Saksi Utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus
membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan mennyerahkannya
kepada Ketua PPS.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadapjalannya penghitungan suara oleh PPS, apabila
teryata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakai sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPS seketika itujuga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara
di semua TPS dalam wilayah kerja Desa/Kelurahanyangbersangkutan, PPS membuat
Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPS serta para saksi utusan Partai
Politik peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS kepada saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir dlan kepada PPK setempat.
Pasal 59
(1) PPK setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, segera
mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Kecamatan dan dihadiri oleh saksi
utusan Partai Polink Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat
setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus
membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua PPK.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
hadirdapatmengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK,
apabila temyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara
di semua Desa/ Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK
membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta para saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPK wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK kepada saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.
Pasal 60
(1) PPD II setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang bersangkutan,
segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus
membawa suara mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua PPD II.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadapjalannya penghitungan suara oleh PPD II,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi penghitungan suara di
semua kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, PPD II
membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD H serta para saksi utusan Partai
Politik peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD II wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan
Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPD II kepada saksi utusan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD I
setempat.
Pasal 61
(1) PPD I setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi
Hasil Penghitungan Suara PPD II dalam wilayah kerja PPD I yang bersangkutan,
segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Propinsi dan dihadiri oleh
saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh
masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus
membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya
kepada Ketua PPD I.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadapjalannya penghitungan suara oleh PPD I,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang ticlak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPD I seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara
di semua Daerah Tingkat II yang terdapat di Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, PPD I membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD I serta
para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD l wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan
Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPD l kepada saksi atusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPI.
Pasal 62
(1) PPI telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara PPD I seluruh Indonesia, segera mengadakan Penghitungan Suara
untuk tingkat nasional dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum serta dapat dihadiri oleh masyarakat.
(2) Saksi utusan Partai Politik PesertaPemilihan Umum harus
membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik dan menyerahkannya kepada
Ketua PPI.
(3) Saksi utusan Partai Politik Pesrta Pemilihan Umum dan
masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI,
apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undang.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3)
dapat diterima, PPI seketika itujuga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara
di semua Propinsi Daerah Tingkat I, PPI membuat Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
PPI serta para saksi utusan Partai Politik Peserfta Pemilihan Umum yang
hadir.
(6) PPI wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat
Tabulasi Penghitungan Suara tingkat nasional kepada saksi utusan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada KPU.
Pasal 63Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum
terhadap jalannya penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat
(4), Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 62 ayat (4)tidak
menghalangi proses petaksanaan Pemilihan Umum.
Pasal 64Format Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara di TPS serta BeritaAcara dan Sertifikat Tabulasi liasil Penghitungan Suara
di PPS, PPK,PPD II, PPD II, dan PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), Pasal 61 ayat (5.), dan Pasal 62 ayat
(5) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 65
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang
disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di
seluruh Indonesia.
(2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan Suara yang dimaksud
ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) Anggota KPU.
(3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Pasal 66
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II
dilakukan oleh PPD II.
(2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I
dilakukan oleh PPD I.
(3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota
DPR dilakukan oleh PPI.
(4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suarauntukDPR, DPRD
I, dan DPRD II secara Nasional dilakukan oleh KPU.
Pasal 67
(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD II, didasarkan atas
seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat
II.
(2) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umu m untuk Anggota DPRD I, didasarkan atas
seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat(3)
Pengnitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPR, didasarkan atas seluruh hasil suara
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat I.
Pasal 68
(1) Penentuan calon terpilih Anggota DPRD II, dari masing-masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD II berdasarkan pengajuan Pimpinan
Partai Politik Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada suara terbanyak/ terbesar
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Wilayah Kecamatan.
(2) Penentuan calon terpilih Anggota DPRD I dari masing-masing
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPD I berdasarkan pengajuan Pimpinan
Partai Politik Daerah Tingkat l dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar
yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(3) Penentuan calon terpilh Anggota DPR dari masing-masing Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan Pimpinan Partai
Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang
diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(4) Tata cara Pengesahan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II secara nasional diatur oleh KPU.
Pasal 69
(1) Sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di
tingkat I untuk pembagi sisa kursi.
(2) Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan
wewenang Pimpinan Pusat Partai Polink Peserta Pemilihan Umum yang
bersangkutan.
BAB XII
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN
PEMBERITAHUAN KEPADA CALON
TERPILIH
Pasal 70
(1) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan
DPR Pusat dilakukan oleh:
a. PPD II untuk Anggota DPRD H;
b. PPD l untuk Anggota DPRD
1;
c. PPI untuk Anggota DPR.
(2) Pengumuman hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II, DPRD I, dan
DPR sebagaimana dimaksud ayat (1), jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut oleh
KPU.
Pasal 71
(1) Pemberitahuan kepada calon terpilih Anggota DPRD II, DPRD I,
dan DPR dilakukan oleh:
a. PPD II untuk Calon Anggota DPRD II terpilih;
b. PPD I.
untuk Calon Anggota DPRD I terpilih;
c. PPI untuk Calon Anggota DPR
terpilih.
(2) Pemberitahuan kepada calon Anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR
terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1),jadwal waktunya ditentukan lebih lanjut
oleh KPU.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan hukuman penjara
paling lama l (satu) tahun.
(2) Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut
suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu
perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau
orang lain sebagai surat Sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu
surat dimaksud ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya, atau
menyuruh orang lain mempergunakannya sebagai surat sah dan tidak dipalsukan,
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 73
(1) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau
mengganggu jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-undang
ini, dipidana dengan hukuman penjaranya paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Barang siapa pada waktu diselengarakannya Pemilihan Umum
menurut Undang-undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk
memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya kegiatan Pemilihan Umum
dipidana dengan hukuman penjam paling lania 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum
menurut Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia
menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling
lama 3 (tiga) tahun.
Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima
suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum
menurut Undang-undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara
seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai tertentu
mendapatkan tambahan suara, dipidana hal dengan hukuman penjara paIing lama 3
(tiga) tahun.
(5) Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam Pemilihan Umum
menurut Undang- undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana
dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima).
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal
43 ayat (1) huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima)
tahun.
(7) Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan
dalam Undang-undang ini dalam satu Pemilihan Umum, dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(8) Barang siapa pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum
menurut Undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang
telah dilakukan, atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang
menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus diperoleh
dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dipiclana dengan hukuman penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
(9) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa pekerjaan
dari pekeda itu memungkinkannya, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3
(tiga) tahun.
(10) Seorang penyelenggara Pemilihan Umum yang melalaikan
kewajibannya dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling tinggi Rp l 0.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(l1) Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi
batas yang ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan
hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 74
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal
73 ayat (1) sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10)
dan ayat (11) adalah pelanggaran.
Pasal 75Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang
dipergunakan dalam tindak pidana itu, beserta benda-benda dan barang yang
menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu,
dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang.
barang itu bukan kepunyaan terpidana.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76Apabila di suatu
tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan penelitian dan
pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hallain yang
menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan terganggunya penghitungan
suara PPD l/PPD II yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuanjadwal waktu
yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh Panitia Pengawas dan PemerintahDaerah
setempat, dapat mengadakan pemungutan suara ulangan di tempat yang
bersangkutan.
Pasal 77Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan
pada waktu yang telahditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan Umum atau
penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah
keadaan memungkinkan, segera diadakan (tiga) Pemilihan Umum susulan Pemilihan
Umum ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan ketentuan batas waktu yang
telah ditetapkan.
Pasal 78Pelaksanaan pemungutan suara ulangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 danpelaksanaan Pemilihan Umum susulan atau Pemilihan
Umum ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
(1) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan
Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1985,
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dan Pasal 39 ayat (5)
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus
sudah dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab
KPU.
Pasal 80
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan
Umum dalwn penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-undang ini.
(2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar
sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.
Pasal 81Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun
1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut:
a. KPU menetapkanjenis dan
jumlah wakil masing-masing golongan;
b. Utusan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diusulkan
oleh golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya
diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 82Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik
untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat
(1) huruf b dan huruf cditetapkan menjadi:
a. memiliki pengurus di l/3
(sepertiga) jumlah propinsi di Indonesia;
b. memiliki pengurus di l/2 (setengah) jumiah kabupaten/kotamadya
1985, di propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 83Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir l
tahun sebelum PemilihanUmum 2004.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84Segala sesuatu yang
belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini Pasal diatur dengan Peraturan
Pemerintah sesuai kebutuhan.
Pasal 85Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3063), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163), dan Undang-undang Nomor l Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 328 1),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
PRESIDEN
REPUBLIK RiMNESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG