
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 75, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIANOMOR 28 TAHUN
1999
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang
sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mcncapai cita-cita
perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu
menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,
perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;
c. bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya
dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara
dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga
diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA
NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara
yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum
antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang
merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di
atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang
selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas
untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara
untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BAB II
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2Penyelenggara
Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5.
Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Pasal
3Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian
Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan
Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas
Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal
4Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari
atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab
sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
5.melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan
golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi,
keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk
apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 7
(1) Hubungan antar - Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan
menaati norma-nonna kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan
hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara
yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati
norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KOMISI PEMERIKSA
Pasal 10Untuk mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.
Pasal 11Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat.
(1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 13(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur
Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Penieriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon anggota serendah-rendahnya
berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh
lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan
serta pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang
Ketua merangkap anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat)
Subkomisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari
para anggota berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Subkomisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Subkomisi Eksekutif;
b. Subkomisi Legislatif,
c.
Subkomisi Yudikatif; dan
d. Subkomisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh
Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di ibu kota negara
Republik Indonesia.
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa. membentuk Komisi Pemeriksa di daerah Yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani,
adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, dan golongan dari
Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajiban saya
dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha
Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa
saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya
ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan
mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
bagi negara Republik Indonesia".
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)diucapkan di hadapan Presiden.
Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah:
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau instansi Pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta
kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan
nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
d. mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi
untuk penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi,
dan nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan
penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
e. jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian
atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari
korupsi, kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara,
juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan
menjabat.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan
Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara
yang dilakukan oleh Subkomisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah
Agung.
(3) Apabila dalain hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil
pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden daii Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasl
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 4, 5, atau 6 dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan
atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 21Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi
Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 22Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi
Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23Dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan
bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Undang-undang ini
mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal, 19 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal, 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. H. MULADI,
S.H.