
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3851 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
75) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN
BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISMEU M U M
Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ‹alah semangat para Penyelenggara
Negara dan pernimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara
Negara tidakdapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga
penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi
karena adanyapemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di
samping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan
fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab tersebut
tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi
dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih
menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak
hanya dilakukan oleh Penyeienggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan
jugaPenyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan
parapengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional
sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari
seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi
tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki
terwujudnya PenyelenggaraNegara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya, yang
dilaksanakan secaraefektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
sebagaimana diamanatkan oieh Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik
IndonesiaNomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang ini memuat tentang kegentuan yang berkaitan
langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi, kolusi dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para Penyelenggara
Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sasaran pokok undang-undang ini adalah
para Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi
Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim,
Pejabat Negara, dan atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyeienggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam undang-undang ini ditetapkan asas-asas
umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib
penyeienggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Pengaturan tentang peren serta masyarakat dalam undangundang
ini dimaksud untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki masyarakat diharapkan dapat
lebih bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap
penyelenggaraan negara dengan tetap mnenaati rambu-rambu hukum yang
berlaku.
Agar undang-undang ini dapat mencapai sasaran secara efektif
maka diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan berwenang melakukan
pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah menjabat,
termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara, keluarga dan
kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak
bersalah dan hak-hak asasi manusia. Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri
atas unsur Pemerintah dan masyarakat mencerminkan independensi atau kemandirian
dari lembaga ini.
Undang-undang ini mengatur pula kewajiban para Penyelenggara
Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam undang-undang ini berlaku bagi
Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya preventif
dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang
asas-asas umnum penyelenggaraan negara, hak, dan kewajiban Penyelenggara Negara,
dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma kelembagaan,
moralitas individu dan sosial.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Angka 1 s/d Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "Gubernur" adalah wakil Pemerintah Pusat di
Daerah.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "Hakim" dalam ketentuan ini meliputi Hakim
di semua tingkatan Pengadilan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "Pejabat Negara yang lain" dalam ketentuan
ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur,
dan Bupati/Walikotamadya.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "Pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan
penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,
yang meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan
usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia
dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan
Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon 1 dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan
sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6.
Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan
proyek.
Pasal 3
Angka 1
Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan,
dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam
pengendalian Penyelenqgara Negara.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "Asas Kepentingan Umurn" adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskrirninatif tentang penyeienggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Angka
5
Yang dimaksud dengan "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "Asas Profesionalitas" adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Angka 7
Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan hak Penyelenggara Negara yang ditentukan dalam pasal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 UUD 1945 serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam hal Penyelenggara Negara dijabat oieh anggota Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka
terhadap pejabat tersebut berlaku ketentuan dalam undang-undang ini.
Angka
1
Cukup jelas
Angka 2
Apabila Penyelenggara Negara dengan sengaja menghalang-halangi
dalam pendataan kekayaannya, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Apabila Penyelenggara Negara.yang didata kekayaannya oleh komisi
Pemeriksa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, maka dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "hak dan kewajiban Penyelenggara Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945" adalah hak dan kewajiban yang
dilaksanakan dengan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang lubur dan memegang
teguh ciri-ciri morai rakyat vang luhur.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan
dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat (1) huruf d angka 2) merupakan suatu
kewajiban bagi masyarakat yang oieh undang-undang ini diminta hadir dalam proses
penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor,saksi,
atau saksi ahli.
Apabila oieh pihak yang berwenang dipanggif sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli dengan sengaia tidak hadir, maka dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan negara, namun hak tersebut tetap harus
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku vang
memberikan batasan untuk masalah-masalah tertentu dijamin kerahasiaannya, antara
lain yang dijamin oleh Undang-undang tentang Pos dan Undang-undang tentang
Perbankan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Yang dimaksud dengan lembaga independen" dalam pasal ini adalah
lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh
kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara
lainnya.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa dalam ketentuan ini, harus
berjumlah ganjil. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengambil keputusan dengan
suara terbanyak apabila tidak dapat dicapai pengambilan keputusan dengan
musyawarah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk mendapatkan hasil perneriksaan yang dapat
dipertanggungiawabkan. anggota sub-subkornisi harus berintegritas tinggi,
memiliki keahlian, dan profesiopal di bidangnya.
Dalam hal terdapat dugaan
adanya keterlibatan pihak, lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha
dalam praktek korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka terhadap mereka dikenakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sekretariat Jenderal bertugas membantu di bidang pelayanan
administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pemeriksa.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pembentukan Komisi Pemeriksa di daerah dimaksudkan untuk
membantu tugas Komisi Pemeriksa di daerah, Keanggotaan Komisi Pemeriksa daerah
perlu terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini pada dasarnya berlaku pula bagi Komisi
Pemeriksa di daerah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas atau
menegaskan perbedaan yang mendasar antara tugas Komisi Pernmeriksa selaku
pemeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara dan fungsi Kepolisian dan
Kejaksaan. Fungsi perneriksaan yang dilakukan oieh Komisi Pemeriksa sebelum
seseorang diangkat selaku Pejabat Negara adalah bersifat pendataan, sedangkan
permeriksaan yang dilakukan sesudah Pejabat Negara selesai menjalankan
jabatannya bersifat evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya petuniuk tentang
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan "petunjuk" dalam pasal
ini adalah fakta-fakta atau data yang menunjukkan adanya unsur-unsur korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, dan
Kepolisian.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas