
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 74, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3850) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
YANG
BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh
kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan
pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan
dengan ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi
landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;
c. bahwa paham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam
praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan
bangsa Indonesia yang ber Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu
membentuk Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang
Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,
Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik
Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk
Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. V/MPR/1973
tentang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh
Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan berlakunya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana Kejahatan Terhadap Penerbangan dan Kejahatan Terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3080);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN
NEGARA.
Pasal IMenambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan
Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c,
Pasal 107 d, Pasal 107 c, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 aBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan
perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
Pasal 107 bBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat
timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian
harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal 107 cBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya
kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta
benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 107 dBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 eDipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau
patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala
bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala
bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
Pemerintah yang sah.
Pasal 107 fDipidana karena sabotase dengan pidana penjara
seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak
dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer;
atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau
menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup
orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. MULADI, SH.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3850 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
74) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
BERKAITAN
DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARAI. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar
masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang
berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram.
Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara
dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti
bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang
ber-Tuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan negara,
perlu mengadakan perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan
menambah pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan
negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 107 a
Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham
atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang
diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih
dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Pasal 107
b
Cukup jelas
Pasal 107 c
Cukup jelas
Pasal 107 d
Cukup jelas
Pasal 107 e
Cukup jelas
Pasal 107 f
Huruf a
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" dalam pasal ini adalah
instalasi tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden
dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil
Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung yang digunakan untuk
tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan
"instalasi militer" adalah instalasi vital militer.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas