
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 73, 1999. |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3849) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963
TENTANG
PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa secara kodrati melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak
memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan
rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan
prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian
hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di
dalam masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu
membentuk Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/tahun
1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketaapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN
SUBVERSI.
Pasal lMencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2900).
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF DR H MULADI, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3849 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
73) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963
TENTANG
PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSII. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi
hak-hakasasi manusia, serta menjamin semua,,varga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kccualinya.
Penanggulangan krisis di bidang hukum sebagaimana diamanatkan
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan
dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, bertujuan untuk tegak
danTerlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan
ketentraman masyarakat.
Sesuai dengan Kctetapan Majciis Pcrmusyawaratan Rakyat
Republik IndonesiaNomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang
berdasarkan atashukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalamperaturan perundang-undangan.
Pembangunan hukum dan era reformasi mencakup penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat
dan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan
aspirasimasyarakat yang menghendaki reformasi di segala bidang Salah satu produk
peraturan perundang-undangan yang perlu ditinjau kembali adalah
Undang-undangNomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pcmberantasan Kegiatan
Subversi.
Selama berlakunya Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963
tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dalam kenyataannya telah menimbulkan
Ketidak pastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi
Manusia yang kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia
yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun
1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi perlu dicabut.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas