
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 72, 1999. |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3848) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil,
makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber
daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja
daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,
untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat;
c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan,
tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya
Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya
kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu
ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah
suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang
mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan
antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan
memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban
dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut,
termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya;
2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah
Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati
bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi;
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak
termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah
Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai
pelaksanaan Dekonsentrasi;
17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah
dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai
pelaksanaan Tugas Pembantuan;
18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk
membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi;
19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan
Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran
Daerah.
BAB II
DASAR-DASAR PEMBIAYAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal
2
(1) Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh
perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas
beban APBN.
(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh
perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban
APBN.
(4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada
Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada
Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.
BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
PELAKSANAAN
DESENTRALISASI
Bagian Pertama
Sumber-Sumber Penerimaan
Daerah
Pasal 3Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan
Desentralisasi adalah:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana
Perimbangan;
c. Pinjaman Daerah;
d. Lain-lain Penerimaan yang sah.
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Pasal
4Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a terdiri dari:
a. hasil pajak Daerah;
b. hasil retribusi Daerah;
c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
Daerah lainnya yang dipisahkan;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang
sah.
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan
Undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan
kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Dana Perimbangan
Pasal 6(1) Dana
Perimbangan terdiri dari:
a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya
alam;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh
persen) untuk Daerah.
(3) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan
20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan,
sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Daerah.
(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan
minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi
dengan imbangan sebagai berikut:
a. Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal
dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari
wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
Pasal 7
(1) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam
APBN.
(2) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan
puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat
(1).
(3) Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di antara Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, persentase Dana Alokasi Umum untuk Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
(4) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Propinsi tertentu
ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah
Propinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi Daerah Propinsi yang
bersangkutan.
(5) Porsi Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot
semua Daerah Propinsi di seluruh Indonesia.
(6) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu
ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah
Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
(7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan proporsi bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan terhadap
jumlah bobot semua Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(8) Bobot
Daerah ditetapkan berdasarkan:
a. kebutuhan wilayah otonomi Daerah;
b. potensi ekonomi
Daerah.
(9) Penghitungan dana alokasi umum berdasarkan rumus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan
oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pasal 8
(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada
Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan
tersedianya dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan
rumus alokasi umum; dan/atau
b. kebutuhan yang merupakan komitmen atau
prioritas nasional;
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk yang berasal dari dana reboisasi.
(4) Dana reboisasi dibagi dengan
imbangan:
a. 40% (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil
sebagai Dana Alokasi Khusus.
b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah
Pusat.
(5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat
pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dana
pendamping dari APBD sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 9Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Pasal 10Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghitungan
dan penyaluran atas bagian Daerah dari penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pinjaman Daerah
Pasal 11
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri
untuk membiayai sebagian anggarannya.
(2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui
Pemerintah Pusat.
(3) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai
pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan
penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi
pelayanan masyarakat.
(4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan
arus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah.
Pasal 12
(1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan
dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya.
(3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian
pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 13
(1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan
terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.
(2) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan
sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman
Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat
memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada
Daerah.
Pasal 15Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Dana Darurat
Pasal 16
(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan
Dana Darurat yang berasal dari APBN.
(2) Prosedur dan tata cara penyaluran Dana Darurat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi APBN.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM
PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Pasal 17
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan
kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah
Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam
pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan
terhadap pengeluaran dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut
disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 18
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang menugaskannya.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah dan Desa
kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang menugaskannya.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan
pelaksanaan Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan
Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan
terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut
disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan
Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM
PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Bagian Pertama
Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi
Pasal 19
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(3) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(4) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD merupakan
Dokumen Daerah.
Pasal 20
(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1
(satu) bulan setelah APBN ditetapkan.
(2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 21Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi
anggaran penerimaan.
Pasal 22(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan
dari sumber penerimaan Daerah.
(3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan
dalam APBD.
Pasal 23
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah
diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pasal
24
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
DPRD mengenai:
a. pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;
b. kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas
keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.
(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan
meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan
Dokumen Daerah.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Keuangan Daerah
Pasal
25Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 26Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal
24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 27(1)
Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah.
(2) Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem
informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 28
(1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
PUSAT DAN
DAERAH
Pasal 29
(1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan
Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Undang-undang
ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini
diberlakukan.
Pasal 31
(1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai
urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua)
tahun anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).
(4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait
menyusun laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut:
a. sektor dan subsektor untuk belanja pembangunan;
b. unit organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen
untuk pengeluaran rutin;
c. proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh
Pemerintah Pusat, serta proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh
Daerah untuk semua belanja.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada DPR.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus
Rumah-Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3848. |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAHUMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan
pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar
1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau
bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber
daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja
daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang
bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai
daerah otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi
masyarakat, dan pertanggung-jawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan
masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya
mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain,
sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi
distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat,
pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain,
pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi
stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta standar
pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan
situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian
ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan
dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas
dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan
kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional
yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri
dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain
penerimaan yang sah. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan
daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari
hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal
dari bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan
dana alokasi khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama
lain, mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan
melengkapi.
Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam,
merupakan sumber penerimaan yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah
penghasil. Dana alokasi umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan
memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk,
dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah, sehingga perbedaan antara daerah
yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi
khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di
samping itu untuk menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada
Daerah dapat dialokasikan Dana Darurat. Dengan demikian, Undang-undang ini
selain memberikan landasan pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antar
Daerah.
Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi
pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain
pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan
moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah
Pusat.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai kewenangan Daerah
untuk membentuk Dana Cadangan yang bersumber dari penerimaan Daerah, serta
sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan
dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai
laporan keuangan Daerah ditempatkan dalam dokumen Daerah agar dapat diketahui
oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan.
Dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan
keuangan Daerah dilakukan oleh instansi pemeriksa fungsional. Di samping itu,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sistem alokasi kepada Daerah, diatur pula
sistem informasi keuangan daerah dan menetapkan Sekretariat Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah yang bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tidak dapat
dilaksanakan sesuai yang diharapkan, karena antara lain beberapa faktor untuk
menghitung pembagian keuangan kepada Daerah belum memungkinkan untuk
dipergunakan. Selain itu, berbagai jenis pajak yang merupakan sumber bagi
pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak diberlakukan lagi
melalui berbagai peraturan perundangan serta adanya kebutuhan dan aspirasi
masyarakat yang berkembang dalam mendukung otonomi daerah, maka perlu ditetapkan
Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Berdasarkan uraian di atas, Undang-undang ini mempunyai
tujuan pokok antara lain:
a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah.
b. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional,
rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel), dan
pasti.
c. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang
jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan
otonomi Daerah dengan penyelenggararaan pemerintahan daerah yang transparan,
memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,
mengurangi kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung
jawab otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan Daerah yang berasal
dari wilayah daerah yang bersangkutan.
d. Menjadi acuan dalam alokasi
penerimaan negara bagi Daerah.
e. Mempertegas sistem pertanggungjawaban
keuangan oleh Pemerintah Daerah.
f. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan
Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menegaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam
Undang-undang ini, dengan maksud untuk menyamakan pengertian atas
istilah-istilah tersebut, sehingga dapat dihindarkan kesalahpahaman dalam
menafsirkannya.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota dapat dilakukan dalam rangka Desentralisasi,
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Setiap penyerahan atau pelimpahan
kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi dan
Dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia, dan sarana serta
pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan
dan pelimpahan kewenangan tersebut.
Sementara itu, penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan disertai pengalokasian
anggaran.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan
yang diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lain-lain penerimaan yang sah, antara lain, hibah, Dana Darurat,
dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan Daerah
lainnya yang dipisahkan, antara lain, bagian laba, deviden, dan penjualan saham
milik Daerah.
Huruf d
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain, hasil
penjualan aset tetap Daerah dan jasa giro.
Pasal 5
Ayat (1)
Jenis-jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah disesuaikan dengan
kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengubah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bagian Daerah dari penerimaan sumber daya
alam adalah bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari pengelolaan
sumber daya alam, antara lain, di bidang pertambangan umum, pertambangan minyak
dan gas alam, kehutanan, dan perikanan.
Huruf b
Penggunaan dana ini ditetapkan sepenuhnya oleh
Daerah.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembagian lebih lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Pembagian lebih lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam dari
sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan yang diterima
dari Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai berikut:
a. Sektor kehutanan dibagi
sebagai berikut:
1) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan Iuran Hak
Pengusahaan Hutan dibagi dengan perincian:
a. bagian Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);
b. bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).
2) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan Provisi Sumber Daya
Hutan dibagi dengan perincian:
a. bagian Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);
b. bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%(tiga puluh dua persen);
c. bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan
sebesar 32% (tiga puluh dua persen).
b. Sektor pertambangan
umum dibagi sebagai berikut:
1) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan Iuran Tetap
(Land-rent) dibagi dengan perincian:
a. bagian Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);
b. bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).
2) 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan iuran eksplorasi
dan iuran eksploitasi (royalty) dibagi dengan perincian:
a. bagian Propinsi sebesar 16%(enam belas persen);
b. bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
c. bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan
sebesar 32% (tiga puluh dua persen).
d. 80% (delapan puluh persen) dari Pungutan Pengusahaan Perikanan
dan Pungutan Hasil Perikanan dibagikan secara merata kepada seluruh
Kabupaten/Kota di Indonesia.
Ayat (6)
Huruf a
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ini
dibagi dengan perincian sebagai berikut:
i. bagian Propinsi yang bersangkutan
sebesar 3% (tiga persen);
ii. bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 6%
(enam persen);
iii. bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang
bersangkutan sebesar 6% (enam persen).
Huruf b
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ini
dibagi dengan perincian sebagai berikut:
i. bagian Propinsi yang bersangkutan
sebesar 6% (enam persen);
ii. bagian Kabupaten/Kota penghasil sebesar 12%
(dua belas persen);
iii. bagian Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang
bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen).
Pasal 7
Ayat (1)
Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
jumlah seluruh alokasi umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah
Kabupaten/Kota.
Kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan
pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka
Desentralisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian persentase sebagaimana dimaksud pada ayat ini
ditetapkan dalam APBN.
Ayat (4) dan Ayat (5)
Rumus Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini
adalah:
Dana Alokasi Umum untuk satu Propinsi tertentu =
Jumlah Dana Alokasi Bobot Daerah Propinsi ybs
Umum untuk Daerah X --------------------------
Propinsi Jumlah bobot dari seluruh
Daerah Propinsi
Ayat (6) dan Ayat (7)
Rumus Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini
adalah:
Dana Alokasi Umum untuk satu Kabupaten/Kota tertentu =
Jumlah Dana Alokasi Bobot Daerah Kabupaten/Kota ybs
Umum untuk Daerah X -------------------------------
Kabupaten/Kota Jumlah bobot dari seluruh
Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (8)
Bobot Daerah ditentukan berdasarkan hasil kajian empiris dengan
memperhitungkan variabel-variabel yang relevan.
a. Kebutuhan wilayah otonomi Daerah paling sedikit dapat
dicerminkan dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografi, dan
tingkat pendapatan masyarakat dengan memperhatikan kelompok masyarakat
miskin.
b. Potensi ekonomi Daerah antara lain dapat dicerminkan dengan
potensi penerimaan yang diterima Daerah seperti potensi industri, potensi sumber
daya alam, potensi sumber daya manusia, dan Produk Domestik Regional
Bruto.
Ayat (9)
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga
menyusun dan atau menjaga kemutakhiran data yang merupakan variabel dalam rumus
tersebut. Dengan demikian Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah sebagai instansi yang objektif dan independen dapat menjaga keterbukaan
dan transparansi dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum.
Pasal
8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan
rumus, adalah kebutuhan yang bersifat khusus yang tidak sama dengan kebutuhan
Daerah lain, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, dan kebutuhan beberapa
jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran
irigasi primer, dan saluran drainase primer.
Huruf b
Termasuk, antara lain, proyek yang dibiayai donor dan
proyek-proyek kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Dana reboisasi sebagaimana dalam ayat (4) huruf a ini hanya
digunakan untuk pembiayaan kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah
penghasil.
Huruf b
Dana reboisasi sebagaimana dalam ayat (4) huruf b ini digunakan
untuk pembiayaan kegiatan reboisasi secara nasional oleh Pemerintah
Pusat.
Ayat (5)
Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam
pembiayaan program-program yang merupakan kebutuhan khusus tersebut, maka perlu
penyediaan dana dari sumber APBD sebagai pendamping atas Dana Alokasi Khusus
dari APBN.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara
lain:
a. tata cara penghitungan dan penyaluran bagian Daerah dari
penerimaan Negara yang berasal dari pembagian Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sumber daya alam sektor kehutanan,
sektor
b. pertambangan umum, sektor pertambangan minyak dan gas alam,
dan sektor perikanan untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
rumus
Dana Alokasi Umum yang memuat bobot Daerah Propinsi, bobot Daerah
Kabupaten/Kota, mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Propinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c. Dana Alokasi Khusus yang memuat persentase minimum dana
pendamping, sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai, penggunaan Dana Alokasi
Khusus, dan peranan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan
menteri teknis terkait serta mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Ayat (1)
Pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga komersial dan/atau penerbitan obligasi Daerah.
Ayat
(2)
Mekanisme pinjaman dari sumber luar negeri melalui Pemerintah
Pusat mengandung pengertian bahwa Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi dari
berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan Pinjaman Daerah untuk diproses
lebih lanjut. Dengan demikian pemrosesan lebih lanjut usulan Pinjaman Daerah
secara tidak langsung sudah mencerminkan persetujuan Pemerintah Pusat atas
usulan termaksud.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pinjaman jangka panjang adalah Pinjaman
Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya
pembayaran kembali pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua
biaya lain, sebagian atau seluruhnya akan dilunasi pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Jangka waktu pinjaman jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi
umur ekonomis prasarana tersebut.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pinjaman jangka pendek adalah Pinjaman
Daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan
bahwa biaya pembayaran kembali pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga
dan/atau semua biaya lain, akan dilunasi seluruhnya dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pasal 12
Ayat (1)
Persetujuan DPRD terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk
mendapatkan pinjaman dilakukan secara seksama dengan mempertimbangkan, antara
lain, kemampuan Daerah untuk membayar dan batas maksimum pinjaman.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan kemampuan Daerah untuk memenuhi
kewajibannya adalah kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran, baik
atas kewajiban pinjaman tersebut maupun pengeluaran lainnya seperti gaji pegawai
serta biaya operasional dan pemeliharaan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan
pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban pinjaman
tersebut.
Pasal 13
Ayat (1)
Batas jumlah Pinjaman Daerah adalah jumlah pinjaman maksimum
yang dapat diterima oleh Daerah dengan memperhatikan indikator kemampuan Daerah
untuk meminjam maupun dalam pengembalian pinjaman, yaitu suatu rasio yang
menunjukkan tersedianya sejumlah dana dalam periode waktu tertentu untuk menutup
kewajiban pembayaran pinjaman.
Ayat (2)
Penjaminan yang dimaksud pada ayat ini adalah penjaminan Daerah
terhadap antara lain pinjaman perusahaan milik Daerah dan pinjaman swasta dalam
rangka pelaksanaan proyek Daerah.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, adalah
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Kepegawaian, Undang-undang
Perbendaharaan Negara, dan KUHP.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan menempatkan kewajiban Daerah atas pinjaman Daerah sebagai
salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD, pemenuhan kewajiban termaksud
diharapkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus
diprioritaskan Daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat
menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas pinjaman
Daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak
tercapai.
Ayat (2)
Pelaksanaan ketentuan ayat ini dilakukan dengan mempertimbangkan
keadaan keuangan Daerah.
Pasal 15
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain,
jenis dan sumber pinjaman, sektor yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman,
batas maksimum pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan tata cara mendapatkan
pinjaman.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keperluan mendesak adalah terjadinya
keadaan yang sangat luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan
pembiayaan dari APBD, yaitu bencana alam dan/atau peristiwa lain yang dinyatakan
Pemerintah Pusat sebagai bencana nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Kewenangan dan tanggung jawab sehubungan dengan pembiayaan dalam
rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai APBN dan perbendaharaan negara. Dana pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi tersebut tidak merupakan penerimaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain,
pengalokasian dan pengadministrasian keuangan pelaksanaan Dekonsentrasi oleh
Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan,
pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan, sesuai
dengan mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN.
Pasal
18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain,
bentuk dan struktur Anggaran Tugas Pembantuan, pengalokasian dan
pengadministrasian keuangan pelaksanaan Tugas Pembantuan oleh Gubernur beserta
perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan
pemeriksaan/pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, sesuai mekanisme
keuangan Negara yang berlaku bagi APBN.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dicatat dan dikelola dalam APBD termasuk
dicatat dan dikelola dalam perubahan dan perhitungan APBD.
Ayat (2)
Ketentuan ini untuk menjamin bahwa semua penerimaan dan
pengeluaran yang dikelola Gubernur atau Bupati/Walikota dengan perangkatnya
digolongkan dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi atau dalam rangka
pelaksanaan Dekonsentrasi atau dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Sebagai contoh pungutan Puskesmas merupakan penerimaan dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dan diadministrasikan dalam APBD.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ketentuan Pasal ini berarti Daerah tidak boleh menganggarkan
pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersediaan sumber
pembiayaannya dan mendorong Daerah untuk meningkatkan efisiensi
pengeluarannya.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi peluang kepada Daerah apabila
diperlukan untuk membentuk dana cadangan bagi kebutuhan pengeluaran yang
memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran.
Ayat (2)
Dana cadangan dapat disediakan dari sisa anggaran lebih tahun
lalu dan/atau sumber pendapatan Daerah.
Ayat (3)
Peraturan Daerah tersebut, antara lain, menetapkan tujuan dana
cadangan, sumber pendanaan dana cadangan, dan jenis pengeluaran yang dapat
dibiayai dengan dana cadangan tersebut.
Ayat (4)
Dana cadangan dibentuk dan diadministrasikan secara terbuka,
tidak dirahasiakan, disimpan dalam bentuk kas atau yang mudah diuangkan, dan
semua transaksi harus dicantumkan dalam APBD.
Diadministrasikan dalam APBD
berarti dicatat saldo awal, semua penerimaan dan pengeluaran, serta saldo akhir
dalam bentuk rincian dana cadangan tersebut.
Pasal 23
Ayat (1)
Pokok-pokok muatan Peraturan Daerah tersebut, antara lain,
kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD, kewenangan keuangan Kepala
Daerah dan DPRD, prinsip-prinsip pengelolaan kas, otorisasi pengeluaran kas,
tata cara pengadaan barang dan jasa, prosedur melakukan pinjaman, dan
pertanggungjawaban keuangan.
Ayat (2)
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah meliputi, antara
lain, struktur organisasi, dokumentasi, dan prosedur terperinci dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk mengoptimalkan
efektivitas, efisiensi, dan keamanan. Selain itu, sistem dan prosedur tersebut
harus dapat menyediakan informasi kepada Pemerintah Pusat secara akurat dan
tepat pada waktunya.
Pasal 24
Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut dinyatakan dalam
satu bentuk laporan.
Ayat (2)
Penolakan laporan oleh DPRD harus disertai dengan
alasannya.
Proses lebih lanjut dari penolakan pertanggungjawaban Kepala
Daerah tersebut mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara
lain:
a. prinsip-prinsip bagi transparansi dan akuntabilitas mengenai
penyusunan, perubahan, dan perhitungan APBD, pengelolaan kas, tata cara
pelaporan, pengawasan intern, otorisasi, dan sebagainya, serta pedoman bagi
sistem dan prosedur pengelolaan;
b. pedoman laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan
pelayanan yang dicapai, biaya satuan komponen kegiatan, dan standar akuntansi
Pemerintah Daerah, serta persentase jumlah penerimaan APBD untuk membiayai
administrasi umum dan pemerintahan umum.
Pasal 27
Ayat (1)
Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama
adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat
(1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara
lain, instansi yang bertanggung jawab menyusun dan memelihara sistem informasi
keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara
penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan
masyarakat.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain,
jenis informasi, bentuk laporan informasi, tata cara penyusunan, dan penyampaian
informasi kepada Menteri teknis terkait.
Pasal 29
Ayat (1)
Rekomendasi tersebut, antara lain, mengenai penentuan besarnya
Dana Alokasi Umum untuk tiap-tiap Daerah berdasarkan rumus yang telah ditetapkan
dan kebijakan pembiayaan Daerah.
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Keputusan Presiden tersebut, antara lain,
jumlah dan kualifikasi anggota, tata cara pengangkatan, masa kerja, serta tugas
dan tanggung jawab anggota Sekretariat.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Ayat ini memungkinkan pengalokasian dana APBN guna membiayai
urusan Desentralisasi secara langsung untuk masa peralihan dua tahun anggaran.
Ketentuan ini, antara lain, memungkinkan dana APBN untuk menyelesaikan proyek
yang pelaksanaannya telah dimulai dengan dana APBN sektoral sebelum berlakunya
Undang-undang ini. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi secara bertahap,
dalam jangka waktu dua tahun tersebut, jumlah anggaran pembiayaan urusan
Desentralisasi yang sebelumnya dibiayai langsung dari Pusat melalui departemen
teknis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan setiap tahun anggaran dalam ketentuan ini
adalah untuk 2 (dua) tahun anggaran dalam masa peralihan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas