
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 67, 1999 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3844) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1999
TENTANG
LALU LINTAS DEVISA DAN
SISTEM NILAI TUKAR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kesinambungan pembangunan nasional harus
dipelihara berdasarkan keadilan yang merata dan diarahkan untuk terwujudnya
perekonomian nasional yang bernafaskan kerakyatan, mandiri, andal dan mampu
bersaing dalam kancah perekonomian internasional yang ditunjang dengan sistem
devisa dan sistem nilai tukar yang dapat mendukung tercapainya stabilitas
moneter guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan
yang penting bagi bangsa dan negara, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan
devisa serta sistem nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar
lalu lintas perdagangan, investasi dan pembayaran dengan luar negeri;
c. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu
Lintas Devisa sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan,
oleh karena itu perlu diadakan pembaruan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b
dan huruf c perlu ditetapkan Undang-undang baru tentang Lalu Lintas Devisa dan
Sistem Nilai Tukar;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Nomor 66 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3843);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DEVISA
DAN SISTEM NILAI TUKAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban
finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan
kewajiban finansial luar negeri antar penduduk;
2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan
dalam transaksi internasional;
3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang
berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar
negeri;
4. Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk
pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
BAB II
LALU LINTAS DEVISA
Pasal 2(1) Setiap Penduduk
dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
(2) Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat
pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank
Indonesia.
Pasal 3
(1) Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai
kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk.
(2) Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai
kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui
pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia
menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh
bank.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB III
SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 5
(1) Bank Indonesia mengajukan Sistem Nilai Tukar untuk ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
Sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal
6Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 7
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Bank Indonesia berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap
Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis; atau
b. denda; atau
c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang
berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu
Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2717) dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3844 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
67) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1999
TENTANG
LALU LINTAS DEVISA DAN
SISTEM NILAI
TUKARUMUM
Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional, salah
satu alat dan sumber pembiayaan yang sangat penting adalah Devisa. Untuk
meningkatkan Devisa tersebut, sejak tahun 1970 Pemerintah telah menerapkan
sistem Devisa bebas.
Penerapan sistem Devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan
pemantauan Lalu Lintas Devisa dan penentuan Sistem Nilai Tukar dapat menimbulkan
dampak negatif bagi perekonomian nasional. Untuk mencegah dampak negatif
tersebut, sistem Devisa perlu ditopang dengan undang-undang baru yang memadai,
sekaligus menghapuskan ketidakpuasan hukum yang telah berlangsung selama ini
dengan mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964.
Pelaksanaan kebijakan sistem Devisa dan Sistem Nilai Tukar
dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab
dalam memelihara kestabilan nilai rupiah. Upaya itu perlu didukung oleh suatu
sistem pemantauan Lalu Lintas Devisa yang efektif. Untuk itu, Bank Indonesia
diberi wewenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa
dan menetapkan ketentuan mengenai kegiatan Devisa yang didasarkan atas prinsip
kehati-hatian.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bebas memiliki Devisa adalah bahwa Penduduk
yang memperoleh dan memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada
negara.
Yang dimaksud dengan bebas menggunakan Devisa adalah bahwa Penduduk
dapat secara bebas melakukan kegiatan Devisa antara lain untuk perdagangan
internasional, transaksi di pasar uang, dan transaksi pasar modal.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam melaksanakan kewenangannya Bank Indonesia secara aktif
meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan
oleh Penduduk.
Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan
kebenarannya, Bank Indonesia meneliti kebenaran keterangan dan data yang diminta
tersebut, termasuk meminta bukti pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan
dengan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa.
Ayat (2)
Keterangan dan data mengenai kegiatan lalu Lintas Devisa
sekurang-kurangnya meliputi nilai dan jenis transaksi, tujuan atau maksud
transaksi, pelaku transaksi, dan negara tujuan atau asal pelaku
transaksi.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak-pihak yang terkait
dalam kegiatan Lalu Lintas Devisa seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, dan
penyelenggara jasa transaksi internasional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
a. prosedur dan tata cara penyampaian
keterangan dan data;
b. pihak-pihak yang harus menyampaikan keterangan dan
data;
c. keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang
harus disampaikan;
d. sanksi pelanggaran.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah salah satu
upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia antara lain dapat berupa:
standar pedoman kebijakan dan prosedur
kegiatan transaksi Devisa; rasio posisi Devisa neto;
pembatasan kerugian
potensial dan aktual terhadap modal.
Pasal 5
Ayat (1)
Penetapan Sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Bank Indonesia
mengkaji Sistem Nilai Tukar yang diajukan kepada Pemerintah secara cermat dan
hati-hati.
Sistem Nilai Tukar tersebut antara lain berupa:
a. Sistem Nilai
Tukar tetap; atau
b. Sistem Nilai Tukar mengambang; atau
c. Sistem Nilai
Tukar mengambang terkendali.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia antara lain berupa:
a. devaluasi atau revaluasi rupiah terhadap
mata uang asing;
b. penetapan nilai tukar harian serta penetapan lebar pita
intervensi (intervention band);
c. arah apresiasi atau depresiasi
rupiah;
d. kegiatan intervensi Bank Indonesia.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan denda adalah kewajiban untuk membayar uang
dalam jumlah tertentu sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam
Undang-undang ini. Sanksi denda ini dapat dikenakan terhadap pelanggaran antara
lain atas keterlambatan, ketidaklengkapan, atau kelalaian penyampaian
laporan.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan sanksi administratif yang akan ditetapkan
dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. tata cara pengenaan
sanksi;
b. jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi;
c.
besarnya denda.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas